Selasa, 27 November 2012

perlindungan konsumen


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Definisi hak asasi manusia menurut para ahli antara lain John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah Pengertian Hak Asasi Manusia.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah- Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

pengolahan bekas -bekas


PENGOLAHAN BEKAS - BEKAS

Penentuan identitas seseorang yang menjadi korban atau yang kita sebut identifikasi adalah salah satu tugas kepolisian dari seluruh lingkup tugas kepolisian. Penentuan identifikasi itu sendiri tidak hanya pada orang yang mati saja, tetapi kadang-kadang juga menyangkut orang hidup.

tugas peradmil


Putusan Pengadilan Militer Kasus Alastlogo Yang Tidak Berkeadilan Korban
 
KontraS menyayangkan rendahnya putusan pengadilan militer dalam peristiwa kekerasan di  kasus Alastlogo. Apalagi majelis hakim juga memutuskan untuk tidak menahan para terdakwa dengan alasan para terdakwa bersikap kooperatif. Jelas bahwa Pengadilan Militer untuk peristiwa pidana bukanlah mekanisme yang efektif karena dalam kenyataaannya justru melindungi para terdakwa sehingga tidak dapat memenuhi keadilan bagi korban.
Pada 14 Agustus 2008 Mejelis Hakim Pengadilan Militer III Surabaya telah memutuskan 13 prajurit TNI AL bersalah melakukan penyerangan dan penembakan kepada warga Desa Alastlogo pada tanggal 31 Mei 2007. Akibatnya, 4 orang tewas dan 8 orang mengalami luka-luka. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 1-3 tahun.