Kronologi kasus
Perang
antara etnis Serbia
dengan etnis Kroasia
terjadi pada awal tahun 1992 akibat tidak menentunya situasi di wilayah Bosnia Herzegovina.
Aksi-aksi dari pihak Kroasia terhadap pihak Serbia Bosnia Herzegovina atau
sebaliknya telah mengawali perang antara etnis Serbia Bosnia
dan Kroat Bosnia.
Dalam upaya politik antara Muslim Bosnia
dengan Kroat Bosnia
telah terbentuk koalisi sejak proses pemisahan diri Republik Bosnia Herzegovina
dari Yugoslavia. Keadaan tersebut juga diikuti di bidang militer dimana
terjadi aliansi antara kekuatan militer Muslim Bosnia dengan Kroat Bosnia untuk
mengimbangi kekuatan Serbia Bosnia.
Penyelesaian krisis di wilayah Bosnia Herzegovina
melalui perundingan yang tidak menghasilkan sesuatu untuk menghentikan krisis Bosnia Herzegovina
telah mendorong konflik bersenjata di lapangan antara pihak Serbia Bosnia
dengan Muslim-Kroat Bosnia semakin meluas untuk mencapai
kepentingan-kepentingannya. Dalam perang saudara, perang antar etnis
dan agama yang terjadi di Bosnia Herzegovina
banyak diwarnai oleh pertempuran-pertempuran antara pasukan Serbia Bosnia
dengan pasukan Muslim-Kroat. Front pertempuran timbul di seluruh wilayah Bosnia
Herzegovina.
Antara sekitar 1 April 1992 dan
31 Desember 1992, Momir Talić bertindak secara individu
atau bersama-sama dengan orang lain
dalam kepemimpinan Bosnia Serbia, merencanakan, penghasut, memerintahkan, melakukan ataumembantu dan bersekongkol
dalam perencanaan, persiapan, atau pelaksanaan
untuk menghancurkanMuslim Bosnia dan Kroasia Bosnia,
secara keseluruhan atau sebagian, sebagai bangsa, etnis, ras, atau
agamakelompok.
Pelaksanaan kejahatan
perang di atas termasuk penderitaan yang disengaja
terhadap warga sipil Muslim Bosnia
dan warga sipil Krosia Bosnia yang
bentuk nya berupa oleh perlakuan
tidak
manusiawi termasuk pelecehan
seksual, perkosaan, pemukulan brutal dan bentuk-bentuk
penganiayaan berat di kamp-kamp, kantor polisi,barak militer dan rumah-rumah pribadi atau
lokasi lain, serta selama transfer orang dan deportasi.
Petugas-petugas kamp dan
yang lainnya ,
termasuk anggota pasukan Serbia Bosnia, menggunakan semua macam senjata selama serangan. Banyak Muslim Bosnia dan
Bosnia Kroasia
dipaksa
untuk menyaksikan eksekusi dan serangan brutal terhadap
para tahanan lainnya;
Pelaksanaan pelanggaran
di atas termasuk
deportasi atau pemindahan paksa besar-besar- besaranmasyarakat
muslim Bosnia dan masyrakat
Bosnia Kroasia, dari daerah di dalam daerah
ARKke daerah di bawah kendali pemerintah yang sah Bosnia dan
Herzegovina(Travnik) dan Kroasia (Karlovac). Pemindahan paksa terorganisir populasi
Muslim Bosnia dan Kroat Bosnia dimulai dari
awal April 1992.Pemindahan dan deportasi paksa
secra terorganisir ini
oleh pasukan polisi Serbia Bosnia dan
organ pemerintahan Serbia Bosnia
yang bertindak langsung dibawah arahan Staf
Krisis.
Berdasarkan kewenangannya,
GeneralTalić, secara langsung atau melalui Kepala Stafnya, asistennya, kepala
cabang, dan petugas lainnya,memerintahkan semua unit pertama Krajina Corps dan unit yang berhubungan padanya. Dia langsung mengkonrol pekerjaanKomando Korps; membuat keputusan untuk Korps
dan unit bawahan; tugas yang diberikan kepada bawahan;mengeluarkan perintah,
instruksi dan arahan; memastikan pelaksanaan ini, instruksi perintah dan
arahan dan tanggung jawab penuh lubang selesai mereka;
dipantau situasi di daerahtanggung jawab Korps; memastikan berjalannya
informasi untuk perintah unggul, sipil dan polisitubuh, dan bertanggung jawab
atas negara secara keseluruhan dan pelaksanaan Corps.
Momir Talić kemudian
didakwa bersama-sama dengan
Radoslav Brñanin
dibebankan kedua terdakwa bertanggung jawab sehubungan dengan penganiayaan yang diduga
Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia diOtonomi Daerah Krajina (ARK) antara April
dan Desember 1992.Yang kemudian dakwaan tersebut
dipisah antara Momir Talic dan Radoslav Brnanin.
Menurut dakwaan, itu adalah
dalam kapasitas ini yang Momir Talić menerapkan kebijakanmenggabungkan ARK
menjadi Negara Serbia. Pelaksanaan kebijakan tersebu
menyebabkan pengusiran permanen
kaum Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia , dan penghancuran
budaya mereka pada merekakota tempat mereka tinggal selama berabad-abad. Surat
dakwaan tersebut juga menyatakan bahwa Jenderal Momir Talić adalah salah satu
anggota Staf Krisis ARK. Staf Krisis ini kemudian berganti nama menjadi
War Presidency, yang
merupakan salah satu struktur yang
ditempatkan oleh pimpinan Serbia Bosnia untukmencapai joint
criminal enterprise. Dikatakan bahwa
Jenderal Momir Talić dananggota lain dari Staf Krisis ARK adalah salah
satu pelaku dalam joint criminal
enterprise dan, dengan
demikian,partisipasi mereka dalam pelaksanaan tujuan umum dari perusahaan
termasuk kegiatanKrisis Staf.
Momir Talić dituduh
bertanggung jawab pidana atas joint
criminal enterprise termasuk anggota
Staf Krisis ARK dan merekamenerapkan keputusannya
demi pelaksanaan tujuan
yang sama.Momir Talić didakwa atas dasar tanggung jawab kriminal (Pasal 7 (1)
Statuta) dantanggung jawab pidana (Pasal 7 (3) Statuta)
yaitu :
·
Genosida;
keterlibatan dalam genosida (genocide, Pasal 4)
·
Penganiayaan;
deportasi; tindakan tidak manusiawi (kejahatan terhadap kemanusiaan, Pasal 5)
·
Pembasmian;
pembunuhan yang disengaja; penyiksaan (kejahatan terhadap kemanusiaan, Pasal 5,
dan pelanggaran beratKonvensi Jenewa, Pasal 2)
·
penghancuran kota,
kota atau desa, atau kerusakan tidak dibenarkan oleh kepentingan
militer;kehancuran atau kerusakan yang disengaja dilakukan untuk lembaga yangdidedikasikan
untuk agama (pelanggaran hukum ataukebiasaan perang, Pasal 3)
·
Tidak secara hukumperampasan properti oleh militer(pelanggaran berat Konvensi Jenewa, Pasal 2)
Bentuk pelanggaran
hukum humaniter dalam kasus Momir Talic
Dari kronologi kasus diatas, walaupun Momir TAlic tidak secara langsung
terlibat dalam pembantaian dan pelanggaran HAM berat yang ditujukan terhadap
penduduk sipil, akan tetapi harus tetap bertanggung jawab .Salah satu penyebab
mengapa Momir Talic harus bertanggung jawab adalah karena adanya asas Pertanggungjawaban
Komando.
Ketentuan yang dapat dijadikan
sebagai dasar hukum pertanggung jawaban komando adalah Pasal 86 dan 87 Protokol Tambahan I 1977. Ketentuan-ketentuan
hukum humaniter yang mengatur tentang pertanggungjawaban komando tersebut
mengandung 3 aspek penting yang harus dipenuhi untuk menentukan seorang perwira
atau komandan harus bertanggung jawab atas tindakan kejahatan bawahannya8
:
a.
Ada hubungan
atasan-bawahan dalam kasus terjadinya tindakan kejahatan yang telah dilakukan.
Ini ditunjukkan dengan bukti-bukti yang jelas, saksi, dokumen, dsb.
b.
Atasan mengetahui atau
diduga patut mengetahui adanya tindakan kejahatan yang dilakukan oleh bawahan.
Untuk menentukan seorang komandan
bersalah atas tindakan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan perlu
dibuktikan bahwa:
a.
Prajurit pelaku
kejahatan berada di bawah komando atau kontrol atasan tertuduh.
b.
Atasan tertuduh
mengetahui secara aktual (actual notice), yaitu mengetahui atau
diberitahu tentang terjadinya tindak kejahatan perang dan kemanusiaan pada saat
tindak kejahatan tersebut berlangsung.
c.
Atasan tertuduh
mengetahui secara konstruktif (constructive notice) yaitu telah terjadi
tindak pelanggaran dalam skala besar sehingga tertuduh atau seseorang pasti
sampai pada kesimpulan bahwa ia mengetahui tindak kejahatan tersebut.
d.
Atasan tertuduh
mengetahui ada tindak kejahatan tetapi menunjukkan sikap yang secara sengaja
tidak acuh terhadap konsekuensi dari sikap membiarkan tersebut (imputed
notice).
e.
Atasan tertuduh gagal
mengambil langkah-langkah yang perlu dalam kewenangannya untuk mencegah atau
menghukum tindak kejahatan ketika ia mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk
melakukan hal tersebut.
Atas dasar diatas , Momir Talic memang
bertanggung jawab atas pembantaian terhadap penduduk sipil Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia.
Tindakan Momir Talic melanggar ketentuan HUmaniter yaitu
a)
Melanggar Konvensi Jenewa IV tahun 1949.
Momir Talic telah bertindak dengan menjadikan penduduk sipil (perempuan,
laki-laki tua dan anak-anak), yang tidak terlibat dalam perang sebagai sasaran
pembantaian dan seharusnya wajib untuk mendapatkan perlindungan dari pihak yang
bersengketa.
b)
Melanggar Protokol Tambahan I 1977,
yang merupakan tindak lanjut dari Konvensi Jenewa 1949, yaitu :
(1)
Melanggar pasal 50, 51
dan 56 Tidak menempatkan orang atau obyek yang yang tidak berbahaya sebagai
mestinya.
(2)
Telah menggunakan
senjata serta cara-cara membunuh yang mengakibatkan luka yang berlebihan
dan atau penderitaan yang tidak perlu, hal ini melanggar ketentuan
larangan-larangan yang berlaku dalam sengketa bersenjata.
(3)
Tidak memberlakukan
orang yang dianggap musuh dan atau musuh yang sudah menyerah secara baik dan
telah dijadikan sebagai sasaran serangan, hal ini melanggar ketentuan
larangan-larangan yang berlaku dalam sengketa bersenjata.
Selain Asas Tanggung Jawab Komando , Momir Talic
secara langsung melanggar dan tidak mengindahkan salah satu prinsip dalam hukum
Humaniter yaitu Prinsip Pembedaan. Prinsip
pembedaan (distinction principle) merupakan suatu asas penting dalam
hukum humaniter, yaitu suatu prinsip yang membedakan atau membagi kategori
penduduk dari suatu negara yang sedang berperang, atau sedang terlibat dalam
konflik bersenjata dalam dua golongan, yakni kombatan (combatant) dan
penduduk sipil (civilian).Asas umum ini memerlukan penjabaran lebih jauh
ke dalam sejumlah asas pelaksanaan (principles of application), yakni:
·
Pihak-pihak yang
bersengketa, setiap saat, harus membedakan antara kombatandan penduduk sipil
guna menyelamatkan penduduk sipil dan objek-objek sipil.
·
Penduduk sipil,
demikian pula orang sipil secara perorangan, tidak boleh dijadikan objek
serangan, walaupun dalam hal pembalasan (reprisals).
·
Tindakan maupun ancaman
kekerasan yang tujuan utamanya untuk menyebarkan teror terhadap penduduk sipil
adalah dilarang.
·
Pihak-pihak yang
bersengketa harus mengambil segala langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan
penduduk sipil atau, setidaktidaknya, untuk menekan kerugian atau kerusakan
yang tak disengaja menjadi sekecil mungkin.
·
Hanya anggota angkatan
bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
Dari uraian analisa yang sudah
dijelaskan diatas, maka Momir Talic secara jelas telah melakukan
pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 antara lain :
a.
Pembunuhan yang
disengaja;
b.
Penganiayaan atau
tindakan yang merendahkan martabat manusia, termasuk percobaan-percobaan
biologi, dengan sengaja mengkibatkan penderitaan hebat;
c.
Pemilikan dan perusakan
harta benda secara meluas yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan kepentingan
militer dan dilakukan secara tidak sah dan dengan semena-mena;
d.
Memaksa tawanan perang
untuk mengabdi pada Penguasa Perang;
e.
Dengan sengaja
menghilangkan hak-hak tawanan perang atas peradilan yang jujur dan teratur
sebagaimana ditegaskan dalam Konvensi Jenewa III;
f.
Memindahkan atau
menstransfer penduduk dengan paksa;
g.
Menjatuhkan hukum
kurungan;
h.
Melakukan penyanderaan
Selain melanggar Konvensi Jenewa 1949, Momir Talic
juga telah melakukan tindakan pelanggaran berat menurut Protocol I 1977 adalah
sebagai berikut :
a.
Menjadikan penduduk
sipil atau orang sipil sebagai sasaran;
b.
Serangan membabi buta
yang menimbulkan kerugian yang besar pada sipil atau obyek-obyek sipil;
c.
Menjadikan
daerah-daerah yang tidak dipertahankan atau demiliterised zone sebagai
sasaran serangan;
d.
Menjadikan seseorang
yang tak berdaya sebagai sasaran serangan;
Proses penegakan hukum
humaniter kasus Momir Talic
Dalam penegakan
pelanggaran hukum humanier, terlebih dahulu diutamkan hukum nasional baru
dibawa ke ranah hukum Internasional, asas ini disebut asas exhaustion of local
remedies. Apabila hukum nasional dinytakan mampu dan mau (unwilling dan unable)
dalam menyelesaikan pelanggaran hukum humaniter maka tidak perlu digunakan
instrument Internasional. Hukum nasional dapat dikatakan efektif apabila mau
dan mampu untuk memeriksa, mengadilidan memutus perkara terhadap pelanggaran
hukum humaniter.Jika Hukum nasional suatu negara tidak mau dan tidak mampu
(unwilling and unable) untuk mengadili terhadap pelanggaran hukum humaniter
maka dapat diselesaikan melalui mekanisme internasional.
Penegakan hukum
terhadap sengketa hukum humaniter dalam common articles dari Konvensi-konvensi
Jenewa 1949 dikatakan bahwa kewajiban Pihak Peserta Agung untuk
memberikansanksi pidana efektif kepada mereka yang melakukan pelanggaran hukum
humaniter dengan mekanisme nasional jika tidak dapat dilaksanakan atau tidak
dapat memenuhi rasa keadilan, maka mekanisme internasional menjadi opsi
berikutnya. Pada dasarnya mekanisme yang didahulukandalam Konvensi Jenewa 1949
adalah mekanisme nasional, yang artinya penegakan hukumhumaniter dilakukan oleh
Pengadilan Nasional dan dengan menggunakan instrumen hukumnasional apabila
penggunaan hukum nasional dianggap kurangnya rasa keadilan maka diajukanke
mahkamah internasional yang bersifat permanen atau ad hoc.
Dalam kasus Momir Talic, penegakan atas
pelanggaran hukum humanier yang digunakan adalah peradilan Internasional yang
bersifat ad hoc tepatnya International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia.
Berbeda dengan Mahkamah Internasional
nyang merupakan suatu peradilan tetap, International Criminal Tribunal for the
former Yugoslaviadidirikan oleh suatu keputusan DK
PBB no. 827 tanggal 25 Mei 1993 yang bertindak dibawah Bab VII Piagam yang
berkenaan dengan pemeliharaan perdamaian dan kemanan internasional. Mahkamah
ini dibentuk untuk mengadili kasus-kasus yang melibatkan
pelanggaran-pelanggaran berat hukum humaniter di wilayah negara bekas
Yugoslavia (Bosnia dan Kosovo). Yurisdiksi mahkamah ini meliputi
pelanggaran-pelanggaran berat terhadap Konvensi-konvensi Jenewa 1949,
pelanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang, kejahatan-kejahatan terhadap
kemanusiaan dan tindakan-tindakan genosida, atau dapat kita katakan juga bahwa
ICTY memiliki yurisdiksi terhadap berbagai kejahatan baik di dalam internal
armed coflict maupun internasional armed conflict. Dalam hal pembentukan ICTY
berdasarkan resolusi DK PBB, DK PBB dianggap sebagai suatu lembaga yang paling
tepat untuk membentuk ICTY.Hal ini dikarenakan terdapat pelanggaran secara luas
hukum humaniter internasional di wilayah bekas negara Yugoslavia, termasuk
pembunuhan-pembunuhan massal dari pembersihan etnis, sehingga menimbulkan suatu
ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan bahwa bentuk
pelanggaran hukum humaniter yang dilakukan Momir
Talić yaitu bertindak secara individu atau bersama-sama dengan orang lain dalam kepemimpinan Bosnia Serbia, merencanakan, penghasut, memerintahkan, melakukan ataumembantu dan bersekongkol
dalam perencanaan, persiapan, atau pelaksanaan
untuk menghancurkanMuslim Bosnia dan Kroasia Bosnia,
secara keseluruhan atau sebagian, sebagai bangsa, etnis, ras, atau
agamakelompok.
Pelaksanaan kejahatan
perang di atas termasuk penderitaan yang disengaja
terhadap warga sipil Muslim Bosnia
dan warga sipilKrosia Bosnia yang
bentuk nya berupa oleh perlakuan
tidakmanusiawi termasuk pelecehan seksual, perkosaan, pemukulan brutal dan
bentuk-bentukpenganiayaan berat di kamp-kamp, kantor
polisi,barak militer dan rumah-rumah pribadi atau lokasi lain, serta selama
transfer orang dandeportasi.
Tindakan Momir Talic telah melanggar
ketentuan Humaniter yaitu Konvensi
Jenewa IV tahun 1949 dan Protokol
Tambahan I 1977, yang merupakan tindak lanjut dari Konvensi Jenewa 1949,
yang intinya menjadikan penduduk sipil yang tidak terlibat dalam perang sebagai sasaran pembantaian dan seharusnya
wajib untuk mendapatkan perlindungan dari pihak yang bersengketa.
Penegakan atas pelanggaran hukum humanier
yang dilakukan Momir Talic adalah peradilan Internasional yang bersifat ad hoc
tepatnya International
Criminal Tribunal for the former Yugoslavia.
Daftar
Pustaka
Haryomaaram,prof
KGPH.2005. Pengantar hukum humaniter. Jakarta:PT
Raja Grafindo Persada
Permanasari,
Arlina, dkk. 1999.Pengantara hukum
humaniter. Jakarta: International of the Red Cross
website
http://www.tandef.net/analisis-pelanggaran-hukum-humaniter-pada-penyerbuan-desa-may-lai-dalam-perang-vietnam-tanggal-16-ma(diakses
tanggal 14 Mei 2012)
http://fridayunia.blogspot.com/2011/06/sejarah-dan-perkembangan-pengadilan.html(diakses
tanggal 14 Mei 2012)
http://sesukakita.wordpress.com/2012/01/25/pengadilan-pidana-internasional/#more-727(diakses
tanggal 14 Mei 2012)
saya minta entri ini ya gan buat referensi tugas
BalasHapus