Rabu, 06 Juni 2012

MAKALAH HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL



Kronologi kasus
Perang antara etnis Serbia dengan etnis Kroasia terjadi pada awal tahun 1992 akibat tidak menentunya situasi di wilayah Bosnia Herzegovina. Aksi-aksi dari pihak Kroasia terhadap pihak Serbia Bosnia Herzegovina atau sebaliknya telah mengawali perang antara etnis Serbia Bosnia dan Kroat Bosnia.
Dalam upaya politik antara Muslim Bosnia dengan Kroat Bosnia telah terbentuk koalisi sejak proses pemisahan diri Republik Bosnia Herzegovina dari Yugoslavia. Keadaan tersebut juga diikuti di bidang militer dimana terjadi aliansi antara kekuatan militer Muslim Bosnia dengan Kroat Bosnia untuk mengimbangi kekuatan Serbia Bosnia.
Penyelesaian krisis di wilayah Bosnia Herzegovina melalui perundingan yang tidak menghasilkan sesuatu untuk menghentikan krisis Bosnia Herzegovina telah mendorong konflik bersenjata di lapangan antara pihak Serbia Bosnia dengan Muslim-Kroat Bosnia semakin meluas untuk mencapai kepentingan-kepentingannya. Dalam perang saudara, perang antar etnis dan agama yang terjadi di Bosnia Herzegovina banyak diwarnai oleh pertempuran-pertempuran antara pasukan Serbia Bosnia dengan pasukan Muslim-Kroat. Front pertempuran timbul di seluruh wilayah Bosnia Herzegovina.
Antara sekitar 1 April 1992 dan 31 Desember 1992, Momir Talić bertindak secara individu atau bersama-sama dengan orang lain dalam kepemimpinan Bosnia Serbia, merencanakan, penghasut, memerintahkan, melakukan ataumembantu dan bersekongkol dalam perencanaan, persiapan, atau pelaksanaan untuk menghancurkanMuslim Bosnia dan Kroasia Bosnia, secara keseluruhan atau sebagian, sebagai bangsa, etnis, ras, atau agamakelompok.
Pelaksanaan kejahatan perang di atas termasuk penderitaan yang disengaja terhadap warga sipil Muslim Bosnia dan warga sipil Krosia Bosnia yang bentuk nya berupa oleh perlakuan tidak manusiawi termasuk pelecehan seksual, perkosaan, pemukulan brutal dan bentuk-bentuk penganiayaan berat di kamp-kamp, ​​kantor polisi,barak militer dan rumah-rumah pribadi atau lokasi lain, serta selama transfer orang dan deportasi.
Petugas-petugas kamp  dan yang lainnya , termasuk anggota pasukan Serbia Bosnia, menggunakan semua macam senjata selama serangan. Banyak Muslim Bosnia dan Bosnia Kroasia dipaksa untuk menyaksikan eksekusi dan serangan brutal terhadap para tahanan lainnya;
Pelaksanaan pelanggaran  di atas termasuk deportasi atau pemindahan paksa besar-besar- besaranmasyarakat  muslim Bosnia dan masyrakat Bosnia Kroasia, dari daerah di dalam daerah ARKke daerah di bawah kendali pemerintah yang sah Bosnia dan Herzegovina(Travnik) dan Kroasia (Karlovac). Pemindahan paksa terorganisir populasi Muslim Bosnia dan Kroat Bosnia  dimulai dari awal April 1992.Pemindahan dan deportasi paksa secra terorganisir ini oleh pasukan polisi Serbia Bosnia dan organ pemerintahan Serbia Bosnia yang bertindak langsung dibawah arahan Staf Krisis.
Berdasarkan kewenangannya, GeneralTalić, secara langsung atau melalui Kepala Stafnya, asistennya, kepala cabang, dan petugas lainnya,memerintahkan semua unit pertama Krajina Corps dan unit yang berhubungan padanya. Dia langsung mengkonrol pekerjaanKomando Korps; membuat keputusan untuk Korps dan unit bawahan; tugas yang diberikan kepada bawahan;mengeluarkan perintah, instruksi dan arahan; memastikan pelaksanaan ini, instruksi perintah dan arahan dan tanggung jawab penuh lubang selesai mereka; dipantau situasi di daerahtanggung jawab Korps; memastikan berjalannya informasi untuk perintah unggul, sipil dan polisitubuh, dan bertanggung jawab atas negara secara keseluruhan dan pelaksanaan Corps.
Momir Talić kemudian didakwa bersama-sama dengan  Radoslav Brñanin dibebankan kedua terdakwa bertanggung jawab sehubungan dengan penganiayaan yang diduga Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia diOtonomi Daerah Krajina (ARK) antara April dan Desember 1992.Yang kemudian dakwaan tersebut dipisah antara Momir Talic dan Radoslav Brnanin.
Menurut dakwaan, itu adalah dalam kapasitas ini yang Momir Talić menerapkan kebijakanmenggabungkan ARK menjadi Negara Serbia. Pelaksanaan kebijakan tersebu menyebabkan pengusiran permanen kaum Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia , dan penghancuran budaya mereka pada merekakota tempat mereka tinggal selama berabad-abad. Surat dakwaan tersebut juga menyatakan bahwa Jenderal Momir Talić adalah salah satu anggota Staf Krisis ARK. Staf Krisis ini kemudian berganti nama menjadi War Presidency, yang merupakan salah satu struktur yang ditempatkan oleh pimpinan Serbia Bosnia untukmencapai joint criminal enterprise. Dikatakan bahwa Jenderal Momir Talić dananggota lain dari Staf Krisis ARK adalah salah satu pelaku dalam joint criminal enterprise dan, dengan demikian,partisipasi mereka dalam pelaksanaan tujuan umum dari perusahaan termasuk kegiatanKrisis Staf.
Momir Talić dituduh bertanggung jawab pidana atas joint criminal enterprise termasuk anggota Staf Krisis ARK dan merekamenerapkan keputusannya demi  pelaksanaan tujuan yang sama.Momir Talić didakwa atas dasar tanggung jawab kriminal (Pasal 7 (1) Statuta) dantanggung jawab pidana (Pasal 7 (3) Statuta) yaitu :
·         Genosida; keterlibatan dalam genosida (genocide, Pasal 4)
·         Penganiayaan; deportasi; tindakan tidak manusiawi (kejahatan terhadap kemanusiaan, Pasal 5)
·         Pembasmian; pembunuhan yang disengaja; penyiksaan (kejahatan terhadap kemanusiaan, Pasal 5, dan pelanggaran beratKonvensi Jenewa, Pasal 2)
·         penghancuran kota, kota atau desa, atau kerusakan tidak dibenarkan oleh kepentingan militer;kehancuran atau kerusakan yang disengaja dilakukan untuk lembaga yangdidedikasikan untuk agama (pelanggaran hukum ataukebiasaan perang, Pasal 3)
·         Tidak secara hukumperampasan properti oleh militer(pelanggaran berat Konvensi Jenewa, Pasal 2)
Bentuk pelanggaran hukum humaniter dalam kasus Momir Talic
Dari kronologi kasus diatas, walaupun Momir TAlic tidak secara langsung terlibat dalam pembantaian dan pelanggaran HAM berat yang ditujukan terhadap penduduk sipil, akan tetapi harus tetap bertanggung jawab .Salah satu penyebab mengapa Momir Talic harus bertanggung jawab adalah karena adanya asas Pertanggungjawaban Komando.
Ketentuan  yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum pertanggung jawaban komando adalah Pasal 86 dan 87 Protokol Tambahan I 1977. Ketentuan-ketentuan hukum humaniter yang mengatur tentang pertanggungjawaban komando tersebut  mengandung 3 aspek penting yang harus dipenuhi untuk menentukan seorang perwira atau komandan harus bertanggung jawab atas tindakan kejahatan bawahannya8 :
a.        Ada hubungan atasan-bawahan dalam kasus terjadinya tindakan kejahatan yang telah dilakukan. Ini ditunjukkan dengan bukti-bukti yang jelas, saksi, dokumen, dsb.
b.       Atasan mengetahui atau diduga patut mengetahui adanya tindakan kejahatan yang dilakukan oleh bawahan.
Untuk menentukan seorang komandan bersalah atas tindakan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan perlu dibuktikan bahwa:
a.        Prajurit pelaku kejahatan berada di bawah komando atau kontrol atasan tertuduh.
b.       Atasan tertuduh mengetahui secara aktual (actual notice), yaitu mengetahui atau diberitahu tentang terjadinya tindak kejahatan perang dan kemanusiaan pada saat tindak kejahatan tersebut berlangsung.
c.        Atasan tertuduh mengetahui secara konstruktif (constructive notice) yaitu telah terjadi tindak pelanggaran dalam skala besar sehingga tertuduh atau seseorang pasti sampai pada kesimpulan bahwa ia mengetahui tindak kejahatan tersebut.
d.       Atasan tertuduh mengetahui ada tindak kejahatan tetapi menunjukkan sikap yang secara sengaja tidak acuh terhadap konsekuensi dari sikap membiarkan tersebut (imputed notice).
e.        Atasan tertuduh gagal mengambil langkah-langkah yang perlu dalam kewenangannya untuk mencegah atau menghukum tindak kejahatan ketika ia mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan hal tersebut.
Atas dasar diatas , Momir Talic memang bertanggung jawab atas pembantaian terhadap penduduk sipil Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia. Tindakan Momir Talic melanggar ketentuan HUmaniter yaitu
a)      Melanggar Konvensi Jenewa IV tahun 1949. Momir Talic telah bertindak dengan menjadikan penduduk sipil (perempuan, laki-laki tua dan anak-anak), yang tidak terlibat dalam perang sebagai sasaran pembantaian dan seharusnya wajib untuk mendapatkan perlindungan dari pihak yang bersengketa.
b)      Melanggar Protokol Tambahan I 1977, yang merupakan tindak lanjut dari Konvensi Jenewa 1949, yaitu :
(1)   Melanggar pasal 50, 51 dan 56 Tidak menempatkan orang atau obyek yang yang tidak berbahaya sebagai mestinya.
(2)   Telah menggunakan senjata serta cara-cara membunuh yang mengakibatkan luka  yang berlebihan dan atau penderitaan yang tidak perlu, hal ini melanggar ketentuan larangan-larangan yang berlaku dalam sengketa bersenjata.
(3)   Tidak memberlakukan orang yang dianggap musuh dan atau musuh yang sudah menyerah secara baik dan telah dijadikan sebagai sasaran serangan, hal ini melanggar ketentuan larangan-larangan yang berlaku dalam sengketa bersenjata.
Selain Asas Tanggung Jawab Komando , Momir Talic secara langsung melanggar dan tidak mengindahkan salah satu prinsip dalam hukum Humaniter yaitu Prinsip Pembedaan. Prinsip pembedaan (distinction principle) merupakan suatu asas penting dalam hukum humaniter, yaitu suatu prinsip yang membedakan atau membagi kategori penduduk dari suatu negara yang sedang berperang, atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata dalam dua golongan, yakni kombatan (combatant) dan penduduk sipil (civilian).Asas umum ini memerlukan penjabaran lebih jauh ke dalam sejumlah asas pelaksanaan (principles of application), yakni:
·         Pihak-pihak yang bersengketa, setiap saat, harus membedakan antara kombatandan penduduk sipil guna menyelamatkan penduduk sipil dan objek-objek sipil.
·         Penduduk sipil, demikian pula orang sipil secara perorangan, tidak boleh dijadikan objek serangan, walaupun dalam hal pembalasan (reprisals).
·         Tindakan maupun ancaman kekerasan yang tujuan utamanya untuk menyebarkan teror terhadap penduduk sipil adalah dilarang.
·         Pihak-pihak yang bersengketa harus mengambil segala langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau, setidaktidaknya, untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tak disengaja menjadi sekecil mungkin.
·         Hanya anggota angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
Dari uraian analisa yang sudah dijelaskan diatas, maka Momir Talic secara jelas telah melakukan pelanggaran  terhadap Konvensi Jenewa 12 Agustus  1949 antara lain :
a.       Pembunuhan yang disengaja;
b.      Penganiayaan atau tindakan yang merendahkan martabat manusia, termasuk percobaan-percobaan biologi, dengan sengaja mengkibatkan penderitaan hebat;
c.       Pemilikan dan perusakan harta benda secara meluas yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan kepentingan militer dan dilakukan secara tidak sah dan dengan semena-mena;
d.      Memaksa tawanan perang untuk mengabdi pada Penguasa Perang;
e.       Dengan sengaja menghilangkan hak-hak tawanan perang atas peradilan yang jujur dan teratur sebagaimana ditegaskan dalam Konvensi Jenewa III;
f.       Memindahkan atau menstransfer penduduk dengan paksa;
g.      Menjatuhkan hukum kurungan;
h.      Melakukan penyanderaan
Selain melanggar Konvensi Jenewa 1949, Momir Talic juga telah melakukan tindakan pelanggaran berat menurut Protocol I 1977 adalah sebagai berikut :
a.       Menjadikan penduduk sipil atau orang sipil sebagai sasaran;
b.      Serangan membabi buta yang menimbulkan kerugian yang besar pada sipil atau obyek-obyek sipil;
c.       Menjadikan daerah-daerah yang tidak dipertahankan atau demiliterised zone sebagai sasaran serangan;
d.      Menjadikan seseorang yang tak berdaya sebagai sasaran serangan;
Proses penegakan hukum humaniter kasus Momir Talic
Dalam penegakan pelanggaran hukum humanier, terlebih dahulu diutamkan hukum nasional baru dibawa ke ranah hukum Internasional, asas ini disebut asas exhaustion of local remedies. Apabila hukum nasional dinytakan mampu dan mau (unwilling dan unable) dalam menyelesaikan pelanggaran hukum humaniter maka tidak perlu digunakan instrument Internasional. Hukum nasional dapat dikatakan efektif apabila mau dan mampu untuk memeriksa, mengadilidan memutus perkara terhadap pelanggaran hukum humaniter.Jika Hukum nasional suatu negara tidak mau dan tidak mampu (unwilling and unable) untuk mengadili terhadap pelanggaran hukum humaniter maka dapat diselesaikan melalui mekanisme internasional.
Penegakan hukum terhadap sengketa hukum humaniter dalam common articles dari Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dikatakan bahwa kewajiban Pihak Peserta Agung untuk memberikansanksi pidana efektif kepada mereka yang melakukan pelanggaran hukum humaniter dengan mekanisme nasional jika tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat memenuhi rasa keadilan, maka mekanisme internasional menjadi opsi berikutnya. Pada dasarnya mekanisme yang didahulukandalam Konvensi Jenewa 1949 adalah mekanisme nasional, yang artinya penegakan hukumhumaniter dilakukan oleh Pengadilan Nasional dan dengan menggunakan instrumen hukumnasional apabila penggunaan hukum nasional dianggap kurangnya rasa keadilan maka diajukanke mahkamah internasional yang bersifat permanen atau ad hoc.
Dalam kasus Momir Talic, penegakan atas pelanggaran hukum humanier yang digunakan adalah peradilan Internasional yang bersifat ad hoc tepatnya International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia.
Berbeda dengan Mahkamah Internasional nyang merupakan suatu peradilan tetap, International Criminal Tribunal for the former Yugoslaviadidirikan oleh suatu keputusan DK PBB no. 827 tanggal 25 Mei 1993 yang bertindak dibawah Bab VII Piagam yang berkenaan dengan pemeliharaan perdamaian dan kemanan internasional. Mahkamah ini dibentuk untuk mengadili kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran-pelanggaran berat hukum humaniter di wilayah negara bekas Yugoslavia (Bosnia dan Kosovo). Yurisdiksi mahkamah ini meliputi pelanggaran-pelanggaran berat terhadap Konvensi-konvensi Jenewa 1949, pelanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang, kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan-tindakan genosida, atau dapat kita katakan juga bahwa ICTY memiliki yurisdiksi terhadap berbagai kejahatan baik di dalam internal armed coflict maupun internasional armed conflict. Dalam hal pembentukan ICTY berdasarkan resolusi DK PBB, DK PBB dianggap sebagai suatu lembaga yang paling tepat untuk membentuk ICTY.Hal ini dikarenakan terdapat pelanggaran secara luas hukum humaniter internasional di wilayah bekas negara Yugoslavia, termasuk pembunuhan-pembunuhan massal dari pembersihan etnis, sehingga menimbulkan suatu ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.


















Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan bahwa bentuk pelanggaran hukum humaniter yang dilakukan Momir Talić yaitu bertindak secara individu atau bersama-sama dengan orang lain dalam kepemimpinan Bosnia Serbia, merencanakan, penghasut, memerintahkan, melakukan ataumembantu dan bersekongkol dalam perencanaan, persiapan, atau pelaksanaan untuk menghancurkanMuslim Bosnia dan Kroasia Bosnia, secara keseluruhan atau sebagian, sebagai bangsa, etnis, ras, atau agamakelompok.
Pelaksanaan kejahatan perang di atas termasuk penderitaan yang disengaja terhadap warga sipil Muslim Bosnia dan warga sipilKrosia Bosnia yang bentuk nya berupa oleh perlakuan tidakmanusiawi termasuk pelecehan seksual, perkosaan, pemukulan brutal dan bentuk-bentukpenganiayaan berat di kamp-kamp, ​​kantor polisi,barak militer dan rumah-rumah pribadi atau lokasi lain, serta selama transfer orang dandeportasi.
Tindakan Momir Talic telah melanggar ketentuan Humaniter yaitu Konvensi Jenewa IV tahun 1949 dan Protokol Tambahan I 1977, yang merupakan tindak lanjut dari Konvensi Jenewa 1949, yang intinya menjadikan penduduk sipil yang tidak terlibat dalam perang  sebagai sasaran pembantaian dan seharusnya wajib untuk mendapatkan perlindungan dari pihak yang bersengketa.
Penegakan atas pelanggaran hukum humanier yang dilakukan Momir Talic adalah peradilan Internasional yang bersifat ad hoc tepatnya International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia.




Daftar Pustaka

Haryomaaram,prof KGPH.2005. Pengantar hukum humaniter. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada
Permanasari, Arlina, dkk. 1999.Pengantara hukum humaniter. Jakarta: International of the Red Cross
website


1 komentar: