Rabu, 06 Juni 2012

MAKALAH HUKUM PERTAMBANGAN



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kesadaran akan lingkungan hidup akhir – akhir ini banyak belum terlihat. Bahkan masalah pencemaran belum menarik minat untuk dikaji baik itu mereka yang berasal dari lapisan bawah sampai lapisan atas. Sebenarnya setiap pemerintah daerah mewajibkan akan adanya pembuatan instalasi pengolahan limbah kepada pimpinan industri di daerahnya masing - masing. Bahkan sudah ada beberapa kasus yang diajukan kepengadilan karena pelanggaran limbah ini.
Perusahaan-perusahaan/pabrik industri barupun banyak yang tumbuh dan berkembang di sekitar masyarakat belum berinisiatif untuk memperbaiki sistem pembuangan limbah hasil perusahaan mereka, karena tidak sedikit  yang merugikan masyarakat sekitar karena limbah yang dihasilkan tidak diolah atau dibuang sebagaimana mestinya.
Pembangunan perusahaan – perusahaan/pabrik industri yang dilakukan besar-besaran di Indonesia sebenarnya dapat meningkatkan kemakmuran namun disisi lain hal ini juga dapat membawa dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Salah satu dampak yang diakibatkan pembangunan perusahaan – perusahaan/pabrik industri dari pencemaran lingkungan yang disinyalir dari buangan proses sebuah industri mengakibatkan rusaknya ekosistem (pencemaran terhadap ikan dan air) serta mengakibatkan sejumlah penyakit dimasyarakat sekitar yang berada disekitar area indutri tersebut.
Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social  responsibility (untuk selanjutnya disebut CSR) mungkin masih kurang popular dikalangan pelaku usaha nasional. Namun, tidak berlaku bagi pelaku usaha asing. Kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilakukan secara sukarela itu, sudah biasa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional ratusan tahun lalu.Berbeda dengan  kondisi Indonesia, di sini kegiatan CSR baru dimulai beberapa tahun  belakangan. Tuntutan masyarakat dan perkembangan demokrasi serta derasnya arus globalisasi dan pasar bebas, sehingga memunculkan kesadaran dari dunia industri tentang pentingnya melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).  Walaupun sudah lama prinsip-prinsip CSR diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam lingkup hukum perusahaan. Dewasa ini banyak fakta juga mengemukakan bahwa CSR yang dilakukan oleh perusahaan amat tergantung pada keinginan dari pihak manajemen perusahaan sendiri.
Banyaknya perusahaan yang mendapat rapor hitam dan merah, menunjukkan bahwa mereka tidak menerapkan tanggung jawab lingkungan. Disamping itu dalam prakteknya tidak semua perusahaan menerapkan CSR. Bagi kebanyakan perusahaan, CSR dianggap sebagai parasit yang dapat membebani biaya “capital maintenance”. Kalaupun ada yang melakukan CSR, itupun dilakukan untuk adu gengsi. Jarang ada CSR yang memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat. 
Pada Pasal 74 UU PT yang menyebutkan bahwa setiap perseroan/ perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Aturan lebih tegas sebenarnya juga sudah ada di UU PM Dalam pasal 15 huruf b disebutkan, setiap penanam modal berkewajiban melaksankan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak, maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau  fasilitas penanaman modal  (pasal 34 ayat (1) UU PM).  Tentu saja kedua ketentuan undang-undang tersebut membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku usaha lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 UU PT yang terdiri dari 4 ayat itu sempat mengundnag polemik. Pro dan  kontra terhadap ketentuan tersebut masih tetap berlanjut sampai sekarang. Kalangan pelaku bisnis yang tergabung dalam  Kadin  dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sangat keras menentang kehadiran dari pasal tersebut. Pikiran-pikiran yang menyatakan kontra terhadap pengaturan CSR menjadi sebuah kewajiban, disinyalir dapat menghambat iklim investasi baik bagi perseroan yang sudah ada maupun yang akan masuk ke Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami tertarik untuk membuat makalah tentang bentuk tangung jawab perusaan terhadap limbah yang dihasilkan.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas permasalahan yang kami bahas yaitu :
1.        Seberapa jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?
2.        Bagaimana upaya penerapan tanggung jawab sosial perusahaan PT. Unilever untuk  berkembang bersama masyarakat?
3.        Bagaimanakah bentuk tanggung jawab sosial  PT Unilever mengenai pencemaran limbah yang ditimbulkan?
4.        Dampak Negatif yang Ditimbulkan PT. Unilever bagi masyarakat Tanpa Adanya CSR ?











BAB II
PEMBAHASAN

Corporate Social Responsibility (CSR) memiliki beberapa pengertian antara lain :
1.         Sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan. ( Nuryana, 2005)
2.         CSR adalah bagian yang tidak terpisahkan dari strategi bersaing jagka panjang yang berorientasi pada avokasi pendampingan & kebijakan publik. ( Zadek, Fostator, Rapnas )
CSR (Program Corporate Social Reponsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru. Undang-undang ini disahkan dalam sidang paripurna DPR.
Dalam pasal 74 ayat 1 diatur mengenai kewajiban Tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menangani bidang atau berkaitan dengan SDA, ayat 2 mengenai perhitungan biaya dan asas kepatutan serta kewajaran, ayat 3 mengenai sanksi, dan ayat 4 mengenai aturan lanjutan. Ketiga, Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyebutkan bahwa “Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.
Namun UU ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal CSR bagi perusahaan nasional. Tentu saja kedua ketentuan undang-undang tersebut diatas membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku usaha swasta lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 UU PT yang terdiri dari 4 ayat itu sempat mengundang polemik. Pro dan kontra terhadap ketentuan tersebut masih tetap berlanjut sampai sekarang. Kalangan pelaku bisnis yang tergabung dalam Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sangat keras menentang kehadiran dari pasal tersebut.
            Jika ditarik pada berbagai pengertian di atas maka CSR merupakan komitmen perusahaan terhadap kepentingan pada stakeholders dalam arti luas dari sekedar kepentingan perusahaan belaka. Dengan kata lain, meskipun secara moral adalah baik bahwa perusahaan maupun penanam modal  mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan ataupun penanam modal   dibenarkan mencapai keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkait.
            Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.
Di Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (corporate social activity) atau aktivitas sosial perusahaan. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan. Melalui konsep investasi sosial perusahaan seat belt, sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional. Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari alasan bahwasannya kegiatan perusahaan membawa dampak (baik maupun buruk) bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi.
Selain itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya shareholders atau para pemegang saham, melainkan pula stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders dapat mencakup karyawan dan keluarganya, pelanggan, pemasok, masyarakat sekitar perusahaan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan pemerintah selaku regulator.

1.      Dampak Positif CSR terhadap Masyarakat
Dampak Positif CSR terhadap Masyarakat Sekitar, antara lain:
  • Lingkungan sosial menjadi lebih baik
  • Tingkat pengangguran berkurang di tengah maraknya PHK besar-besaran.
  • Membantu memperbaiki kesejahteraan masyarakat sekitar , baik karena eksternal negative yang ditimbulkan sendiri maupun yang bertujuan sebagai sumbangan sosial semata.
2.      Upaya Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT. Unilever untuk  Berkembang Bersama Masyarakat
Dalam hal ni PT. Unilever dalam menerakan CSR harus memperhatikan beberapa prinsip, antara lain :
·         Prinsip pertama adalah kesinambungan atau sustainability. Ini bukan berarti perusahaan akan terus-menerus memberikan bantuan kepada masyarakat. Tetapi, program yang dirancang harus memiliki dampak yang berkelanjutan. CSR berbeda dengan donasi bencana alam yang bersifat tidak terduga dan tidak dapat di prediksi. Itu menjadi aktivitas kedermawanan dan bagus.
·         Prinsip kedua, CSR merupakan program jangka panjang. Perusahaan mesti menyadari bahwa sebuah bisnis bisa tumbuh karena dukungan atmosfer sosial dari lingkungan di sekitarnya. Karena itu, CSR yang dilakukan adalah wujud pemeliharaan relasi yang baik dengan masyarakat. Ia bukanlah aktivitas sesaat untuk mendongkrak popularitas atau mengejar profit.
·         Prinsip ketiga, CSR akan berdampak positif kepada masyarakat, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Perusahaan yang melakukan CSR mesti peduli dan mempertimbangkan sampai kedampaknya.
·         Prinsip keempat, dana yang diambil untuk CSR tidak dimasukkan ke dalam cost structure perusahaan sebagaimana budjet untuk marketing yang pada akhirnya akan ditransformasikan ke harga jual produk. “CSR yang benar tidak membebani konsumen.
Kemudian upaya nyata dalam Penerapan CSR oleh PT. Unilever  adalah berupaya untuk memberikan kontribusi dalam pencapaian kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat.  Yang terbukti, dari misinya, yaitu:
·         menggali dan memberdayakan potensi  masyarakat,
·         memberikan nilai tambah bagi masyarakat,
·         memadukan kekuatan para mitra dan
·         menjadi katalisator bagi pembentukan kemitraan. 
Dalam meningkatkan reputasi perusahaan, menekankan pentingnya berkesinambungan dalam pelestarian lingkungan, kehidupan sosial, maupun pertumbuhan usaha.
Perhatian utama PT. Unilever adalah memenangkan hati pelanggan (internal dan eksternal) dan upaya membahagiakan konsumen dan masyarakat secara terus-menerus, dengan memahami dan mengantisipasi kebutuhan mereka, serta menanggapinya secara mandiri, dengan cara:
•     Secara proaktif mendengarkan kebutuhan konsumen dan masyarakat menghasilkan tindakan yang berfokus pada peningkatan nilai
•     Menanggapi dengan serius setiap persoalan pelanggan, pembeli dan masyarakat
•     Merencanakan secara efektif – memberikan waktu  persiapan yang cukup untuk bekerja dengan baik
•     Memenuhi apa yang dijanjikan – tepat waktu
•     Peduli terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitar
Perilaku ini diterapkan dalam kegiatan perusahaan sehari-hari.Tahun 2003, PT. Unilever memperkenalkan Program 3C (Consumer, Customer and Community) Connection kepada karyawannya. Mereka didorong untuk secara proaktif mendengarkan keinginan pelanggan, konsumen dan masyarakat, guna mengumpulkan masukan bagi peningkatan kontribusi perusahaan.
Pertemuan bulanan dengan tokoh masyarakat dilakukan secara rutin, sebagai pendekatan yang bottom-up. Berfokus pada kekuatan Unilever, perusahaan yakin dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.
3.      Bentuk Tanggung Jawab Sosial  PT Unilever terhadap Pencemaran Limbah yang Ditimbulkan
Tanggung jawab social perusahaan mengenai pencemaran limbah yang ditimbulkan perusahaan, dapat diwujudkan melalui beberapa program, antara lain:
  • Program Pengembangan Usaha Kecil Menengah;
  • Program Pelestarian Sumber Air;
  • Program Daur Ulang dan
  • Program Pendidikan Kesehatan Masyarakat.
Dalam mengembangkan programnya, Perusahaan berpegang, pada 4 strategi utama yaitu:
  • Mengembangkan program yang terkait usaha kami;
  • Merumuskan model kegiatan atau program percontohan yang dapat diterapkan di daerah lain;
  • Bekerja sama dengan unsur-unsur masyarakat seperti LSM, lembaga pemerintah, pranata pendidikan pelaku bisnis lain dan
  • Membuat replikasi model di daerah-daerah lain
Dalam melaksanakan inisiatif tanggung jawab sosial, menerapkan pendekatan menyeluruh bagi setiap inisiatif. Melihat konteks yang lebih luas, mulai dari yang kecil untuk memastikan pencapaian hasil yang baik lalu, kami bergerak cepat untuk mereplikasikan inisiatif tersebut, sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat luas.
4.      Dampak Negatif yang Ditimbulkan PT. Unilever bagi masyarakat Tanpa Adanya CSR
Dampak pencemaran lingkungan yang timbul akibat limbah pabrik PT. Unilever  tanpa adanya CSR dapat terbagi atas tiga jenis yaitu :
1.      Dampak Pencemaran Air
Air yang telah tercemar dapat mengakibatkan kerugian terhadap manusia juga ekosistem yang ada didalam air. Kerugian yang disebabkan oleh pencemaran air dapat berupa :
  • Air tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan rumah tangga, hal ini diakibatkan oleh air sudah tercemar sehingga tidak bisa digunakan lagi apalagi air ini banyak manfaatnya seperti untuk diminum, mandi, memasak mencuci dan lain-lain,
  • Air tidak dapat digunakan untuk keperluan industri, contoh air yang terkena minyak tidak dapat digunakan lagi sebagai solven atau sebagai air dalam proses industri kimia,
  •  Air tidak dapat digunakan untuk keperluan pertanian, seperti untuk irigasi, pengairan sawah dan kolam perikanan. Apabila air sudah tercemar oleh senyawa an organik dapat mengakibatkan perubahan drastis pada PH air. Air yang bersifat terlalu asam atau basa akan mematikan tanaman dan hewan air, selain itu air yang tercemar oleh limbah B3 menyebabkan banyak ikan mati dan pada manusia timbul penyakit kulit ( rasa gatal ).
2.      Dampak Pencemaran Udara
Dengan dibangunnya pabrik di perkotaan asapnya dapat mengakibatkan polusi udara sehingga menganggu kenyamanan bagi para pemakai jalan. Apabila udara telah tercemar maka akan menimbulkan penyakit seperti sesak napas.


3.   Dampak Pencemaran Tanah.
Tanah yang telah tercemar oleh bahan pencemar seperti senyawa karbonat maka tanah tersebut akan menjadi asam, H2S yang bersama CO  membentuk senyawa beracun didalam tanah sehingga cacing penggembur tanah mati.Ketiga dampak pencemaran tanah ini dapat berakibat buruk terhadap lingkungan terutama karena hasil kegiatan industri PT Unilever bila limbahnya langsung dibuang tanpa melalui proses pengolahan lebih dahulu.
















BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas maka kesimpulan yang dapat diambil dalam tulisan ini adalah sebagai berikut : pelaksanaan CSR yang baik dan benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku akan berimplikasi pada iklim penanaman modal yang kondusif. Untuk bisa mewujudkan CSR setiap pelaku usaha (investor) baik dalam maupun asing  yang melakukan kegiatan di wilayah RI wajib melaksanakan aturan dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia, sebaliknya pemerintah sebagai regulator wajib dan secara konsisten menerapkan aturan dan sanksi apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak melaksanakan CSR sesuai dengan ketentuan undang-undang  yang berlaku.
Dalam hal ini atas CSR yang dilakukan PT. Unilever dapat disimpulkan bahwa :
1.        Tanpa adanya CSR, PT. Unilever dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa pencemaran lingkungan.
2.        Banyak dampak positif yang dirasakan masyarakat sekitar dengan adanya CSR.
3.        PT. Unilever turur berperan untuk memberikan kontribusi dalam pencapaian kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat.
4.        PT. Unilever melaksanakan program-program yang dapat mengatasi pencemaran lingkungan.





B.        Saran
Tanggung jawab sosial PT Unilever ini akan sukses bila ada kerjasama diantara perusahaan dengan masyarakat. Untuk mencapai dunia yang lebih setara, berkelanjutan tanpa kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Dibutuhkan pergeseran paradigma, dari pemenuhan “kepentingan individu” menjadi “kepentingan bersama”, yaitu perubahan dari pengelolaan “corporate usual responsibility” menjadi  “corporate social responsibility”, yang berarti berubahnya orientasi dari gaya hidup “Saya” menjadi “Kita”. Seluruh anggota masyarakat harus bekerja bersama sebagai team untuk membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik untuk kita semua.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar