Rabu, 06 Juni 2012

PUTUSAN SELA PERDATA


P U T U S A N S E L A
Nomor: 100/Pdt.G/2012/PS.FH.UNS

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Semu FH UNS yang mengadili perkara tertentu pada tinggat pertama, sebelum menjatuhkan putusan akhir, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut, dalam perkara antara;
Norman Blantik Sapi, 45 tahun, seorang Wiraswasta/ Pengusaha Peternakan Sapi “MADCOW” yang beralamat di Jl. Cempe Ucul No. 22, RT 08 RW II Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan Solo. Yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada GUMOH’ONG, S.H, M.H,  Advokat dan Konsultan hokum yang beralamat di kantor Advokad GUMOH’ONG, S.H, M.H,  and PARTNER’S  Jalan. Grojokansewu No 17 Surakarta.
Selanjutnya mohon disebut sebagai: ----------------------------------PENGGUGAT
MELAWAN:
Alehandro Ra Ragat, 35 tahun seorang Wiraswasta/ Pengusaha Ayam Kalkun Hutan yang ebralamat di Jl. Berang - Berang No. 101, RT 04 RW VII kelurahan Gentan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo yang dalam hal ini memberikan kuasanya kepada Suketi Herawati SH.MHAdvokatdi Kantor Advokat Punakawan and Partner yang beralamat di Jalan Pewayanagan Nomor 25 Solo.
Selanjutnya mohon disebut sebagai pihak------------------------------TERGUGAT
Pengadilan Semu tersebut:
            Telah membaca berkas perkara;
            Telah mendengar pembacaan Surat Gugatan Penggugat tertanggal 16 Februari 2012 dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum;
            Telah mendengar pembacaan Jawaban Gugatan Tergugat tertanggal 1 Maret 2012 dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum;

TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Tergugat di dalam jawabannya tertanggal 22 Februari 2012, telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan:
1.      Pengadilan Semu FH UNS tidak berwenang untuk mengadili perkara akibat dari Tergugat bertempat tinggal di Sukoharjo, bukan di surakarta.

TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari perlawanan dan eksepsi adalahsebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Tergugat di dalam jawabannya di samping menyangkal sebagian dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatan, telah pula mengajukan eksepsinya yang pada pokoknya mengenai kewenangan relatif pengadilan semu maka sebelum mempertimbangkan pokok perkara, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud eksepsi atau tangkisan adalah jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara atau kongkritnya adalah jawaban dari segi formalitas dari surat gugatan/perlawanan;
Menimbang, bahwa eksepsi yang dibenarkan menurut hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 121 HIR adalah eksepsi berkenaan dengan ada atau tidaknya kewenangan (kompetensi) pengadilan untuk memeriksa perkara a quo, baik menyangkut kewenangan absolut maupun kewenangan relatif pengadilan;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat mengenai eksepsi non kewenangan pengadilan, tidak akan dipertimbangkan dalam putusan sela ini, karena sebagaimana ketentuan Pasal 125 (2) sebagaimana tersebut di atas, eksepsi yang demikian tersebut harus diputus bersama-sama dengan pokok perkaranya, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan eskepsi tersebut dalam putusan akhir;
Menimbang, bahwa ternyata di dalam perjanjian antara penggugat dan tergugat telah disepakati pemilihan domisili hukum di kepaniteraan Pengadilan Semu FH UNS.
Menimbang, sesuai dengan pasal 118 HIR ayat 4 bahwa apabila sudah diperjanjikan dalam suatu akta tentang domisili hukum, maka gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri yang ditunjuk dalam perjanjian tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas,eksepsi Tergugat mengenai kewengan relatif pengadilan semu, tidak memiliki alasan hukum, oleh karenanya eksepsi Tergugat tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya esksepsi Tergugat mengenai kewenangan relatif pengadilan semu, maka Majelis Hakim menyatakan bahwa pengadilan semu FH UNS berwenang untuk mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Semu FH UNS berwenang mengadili perkara ini,maka pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan dan Majelis Hakim memerintahkan Para Pihak dalam perkara ini untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara;
Memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum syarat
yang berkaitan dengan perkara ini;

Sebelum menjatuhkan putusan akhir, terlebih dahulu menjatuhkan putusan sela sebagai berikut :

M E N G A D I L I
1.      Menolak eksepsi Tergugat mengenai kewenangan relative Pengadilan Semu FH UNS;
2.      Menyatakan bahwa Pengadilan Semu FH UNS berwenang untuk mengadili perkara ini;
Demikian putusan sela ini dijatuhkan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Semu FH UNS pada hari Senin, tanggal 5 Maret 2012.Oleh kami MONAR MONROW, S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis, RAHMANI EKA PUTRI, S.H dan PIPIT LUPITA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari ini 8 Maret 2012 juga dibacakan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum dengan dibantu oleh NATALIA DWI, S.H., sebagai Panitera yang dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat, kuasa hukum Tergugat.
HAKIM KETUA


MONAR MONROW, S.H.,M.H

HAKIM ANGGOTA I                                              HAKIM ANGGOTA II

RAHMANI EKA PUTRI, S.H                                            PIPIT LUPITA, S.H.,
PANITERA

NATALIA DWI, S.H.,


( tetep berasa tidak maksimal )

2 komentar:

  1. informasi cukup bermanfaat dan menambah pengetahuan dan pengambilan keputusan bagi yang berkepentingan

    BalasHapus
  2. terimakasih sangat membantu, jangan lupa mampir ke blog saya.

    BalasHapus