P U T U S A N S E L A
Nomor: 100/Pdt.G/2012/PS.FH.UNS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan
Semu FH UNS yang mengadili perkara tertentu pada tinggat pertama, sebelum
menjatuhkan putusan akhir, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut,
dalam perkara antara;
Norman Blantik Sapi, 45
tahun, seorang Wiraswasta/ Pengusaha Peternakan Sapi “MADCOW” yang beralamat di
Jl. Cempe Ucul No. 22, RT 08 RW II Kelurahan Tipes,
Kecamatan Serengan Solo. Yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada GUMOH’ONG, S.H, M.H, Advokat
dan Konsultan hokum yang beralamat di kantor Advokad GUMOH’ONG, S.H, M.H, and PARTNER’S
Jalan. Grojokansewu No 17 Surakarta.
Selanjutnya mohon disebut sebagai: ----------------------------------PENGGUGAT
MELAWAN:
Alehandro Ra Ragat, 35
tahun seorang Wiraswasta/ Pengusaha Ayam Kalkun Hutan yang ebralamat di Jl.
Berang - Berang No. 101, RT 04 RW VII kelurahan Gentan, Kecamatan Bulu,
Kabupaten Sukoharjo yang dalam hal ini memberikan kuasanya kepada Suketi
Herawati SH.MHAdvokatdi Kantor Advokat Punakawan and Partner yang beralamat di
Jalan Pewayanagan Nomor 25 Solo.
Pengadilan Semu tersebut:
Telah membaca
berkas perkara;
Telah mendengar
pembacaan Surat Gugatan Penggugat tertanggal 16 Februari 2012 dalam sidang yang
dibuka dan terbuka untuk umum;
Telah mendengar
pembacaan Jawaban Gugatan Tergugat tertanggal 1 Maret 2012 dalam sidang yang
dibuka dan terbuka untuk umum;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Tergugat
di dalam jawabannya tertanggal 22 Februari 2012, telah mengajukan eksepsi yang
pada pokoknya menyatakan:
1.
Pengadilan
Semu FH UNS tidak berwenang untuk mengadili perkara akibat dari Tergugat
bertempat tinggal di Sukoharjo, bukan di surakarta.
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud
dan tujuan dari perlawanan dan eksepsi adalahsebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Tergugat di
dalam jawabannya di samping menyangkal sebagian dalil-dalil
Penggugat dalam surat gugatan,
telah pula mengajukan eksepsinya yang pada pokoknya mengenai kewenangan relatif
pengadilan semu maka sebelum mempertimbangkan pokok
perkara, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat tersebut;
Menimbang, bahwa yang
dimaksud eksepsi atau tangkisan adalah jawaban yang tidak langsung mengenai
pokok perkara atau kongkritnya adalah jawaban dari segi formalitas dari surat
gugatan/perlawanan;
Menimbang, bahwa eksepsi
yang dibenarkan menurut hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 121 HIR adalah
eksepsi berkenaan dengan ada atau tidaknya kewenangan (kompetensi) pengadilan
untuk memeriksa perkara a quo, baik menyangkut kewenangan absolut maupun
kewenangan relatif pengadilan;
Menimbang, bahwa
terhadap eksepsi Tergugat mengenai eksepsi non kewenangan pengadilan,
tidak akan dipertimbangkan dalam putusan sela ini, karena sebagaimana ketentuan
Pasal 125 (2) sebagaimana tersebut di atas, eksepsi yang demikian tersebut
harus diputus bersama-sama dengan pokok perkaranya, oleh karenanya Majelis
Hakim akan mempertimbangkan eskepsi tersebut dalam putusan akhir;
Menimbang, bahwa ternyata di dalam perjanjian antara penggugat dan tergugat telah disepakati pemilihan domisili hukum di kepaniteraan Pengadilan Semu FH UNS.
Menimbang, sesuai dengan pasal 118 HIR ayat 4 bahwa
apabila sudah diperjanjikan dalam suatu akta tentang domisili hukum, maka
gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri yang ditunjuk dalam perjanjian tersebut.
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas,eksepsi Tergugat
mengenai kewengan relatif pengadilan semu,
tidak memiliki alasan hukum, oleh karenanya eksepsi Tergugat
tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan
ditolaknya esksepsi Tergugat mengenai
kewenangan relatif pengadilan semu,
maka Majelis Hakim menyatakan bahwa pengadilan semu FH UNS berwenang
untuk mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh
karena Pengadilan Semu FH UNS berwenang
mengadili perkara ini,maka pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan dan
Majelis Hakim memerintahkan Para Pihak dalam perkara ini untuk melanjutkan
pemeriksaan pokok perkara;
Memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
hukum syarat
yang berkaitan dengan perkara ini;
Sebelum menjatuhkan putusan akhir, terlebih dahulu menjatuhkan
putusan sela sebagai berikut :
M
E N G A D I L I
1. Menolak eksepsi Tergugat mengenai kewenangan relative Pengadilan Semu FH UNS;
2. Menyatakan bahwa Pengadilan Semu FH UNS berwenang untuk mengadili perkara
ini;
Demikian putusan sela ini dijatuhkan dalam permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Semu FH UNS pada hari Senin, tanggal 5
Maret 2012.Oleh kami MONAR MONROW, S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis,
RAHMANI EKA PUTRI, S.H dan PIPIT LUPITA, S.H., masing-masing sebagai
Hakim Anggota, putusan mana pada hari ini 8 Maret 2012 juga dibacakan dalam
persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum dengan dibantu oleh NATALIA
DWI, S.H., sebagai Panitera yang dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat, kuasa
hukum Tergugat.
HAKIM KETUA
MONAR MONROW, S.H.,M.H
HAKIM ANGGOTA I HAKIM ANGGOTA II
RAHMANI EKA PUTRI, S.H PIPIT LUPITA, S.H.,
PANITERA
NATALIA DWI, S.H.,
( tetep berasa tidak maksimal )
informasi cukup bermanfaat dan menambah pengetahuan dan pengambilan keputusan bagi yang berkepentingan
BalasHapusterimakasih sangat membantu, jangan lupa mampir ke blog saya.
BalasHapus