Rabu, 06 Juni 2012

PUTUSAN PERDATA


PUTUSAN
Nomor: 100/Pdt.G/2012/PS.FH.UNS

DEMI KEDILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

            Pengadilan Semu Fakultas Hukum UNS yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Norman Blantik Sapi, 45 tahun, seorang Wiraswasta/ Pengusaha Peternakan Sapi “I MADCOW” yang beralamat di Jl. Cempe Ucul No. 22, RT 08 RW II Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan Solo. Yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada GUMOH’ONG, S.H, M.H,  Advokat dan Konsultan hokum yang beralamat di kantor Advokad GUMOH’ONG, S.H, M.H,  and PARTNER’S  Jalan. Grojokansewu No 17 Surakarta.

Selanjutnya mohon disebut sebagai: ----------------------------------PENGGUGAT

MELAWAN
:

Alehandro Ra Ragat, 35 tahun seorang Wiraswasta/ Pengusaha Ayam Kalkun Hutan yang ebralamat di Jl. Berang - Berang No. 101, RT 04 RW VII kelurahan Gentan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo yang dalam hal ini memberikan kuasanya kepada Suketi Herawati SH.MHAdvokatdi Kantor Advokat Punakawan and Partner yang beralamat di Jalan Pewayanagan Nomor 25 Solo.
Selanjutnya mohon disebut sebagai pihak------------------------------TERGUGAT

Pengadilan Semu tersebut:
            Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;
            Telah mendengar pembacaan Surat Gugatan Penggugat tertanggal 16 Februari 2012 dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum;
            Telah mendengar pembacaan Jawaban Gugatan Tergugat tertanggal 1 Maret 2012 dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum;
            Telah mendengar pembacaan  Putusan Sela tertanggal 8 Maret 2012 dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum;
Telah mendengar pembacaan Replik Penggugat tertanggal 15 Maret 2012dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum;
            Telah mendengar pembacaan Duplik Tergugat tertanggal 26 April 2012dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum;
Telah mendengar keterangan kedua belah pihak yang berperkara, serta mendengar ketarangan Saksi-Saksi dari kedua belah pihak yang berperkara di persidangan;
Bahwa Pihak Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan kesimpulan;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

            Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah sebagai berikut:
KRONOLOGIS (POSITA)
1.      Bahwa pada tanggal 9 Januari 2009 Penggugat datang ke rumah yang juga sekaligus peternakan Tergugat untuk membeli 10 ekor ayam Kalkun Hutan milik Tergugat untuk bancakan sedekah desa esok hari.
2.      Bahwa keesokan harinya tepatnya tanggal 10 Januari 2009, Tergugat dating ke rumah Penggugat untuk mengantarkan pesanan ayam tersebut. Di kesempatan yang sama, Tergugat berbincang-bincang dengan Penggugat dan menceritakan perihal kesulitan usaha nya dalam hal permodalan karena usahanya hampir bangkrut akibat serangan virus flu burung yang menyebabkan 1000 ekor ayam kalkunnya mati mendadak.
3.      Bahwa kemudian karena perasaan iba, penggugat menyetujui untuk memberikan pinjaman uang sebagai tambahan modal bagi Tergugat. Hal ini juga karenaPenggugatmerasabahwaTergugatbekepribadianbaik.
4.      Bahwa pada tanggal 11 Januari 2009, Penggugat dan tergugat mendatangi Kantor Notaris Bimbing Wuluh, S.H. di Surakarta untuk dibuatkan suatu akta perjanjian hutang piutang. Kemudian oleh Notaris Bimbing Wuluh, S.H., dibuatkan akta perjanjian hutang piutang nomor 234
5.      Dalam akta disebutkan bahwa Tergugat meminjam uang sebanyak Rp. 840.000.000,00 (delapan ratus empat puluh juta rupiah) dengan bunga 1% (satu persen) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak 12 Januari 2009 yang akan berakhir pada tanggal 12 Januari 2011.
6.      Bahwa menurut pasal 9 surat perjanjian utang piutang nomor 234 antara Penggugat dan Tergugat menerangkan bahwa Tergugat sanggup membayar cicilan hutangnya sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) per bulan untuk hutang pokok dan Rp. 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) perbulan untuk bunganya terhitung sejak 12 Januari 2009 sampai 12 Januari 2011.
7.      Bahwa dalam pasal 10 surat perjanjian nomor 234 antara Penggugat dengan Tergugat menerangkan bahwa Tergugat sanggup untuk membayar denda sebesar Rp.5.000.000 perbulan terhitung dari keterlambatan angsuran.
8.      Pada awalnya tergugat rajin dan tepat waktu dalam membayar angsuran tersebut, namun setelah angsuran bulan ke-10, yaitu mulai anggusuran ke 11 Tergugat tidak memenuhi kewajibannya membayar hutang hingga jangka waktu habis.
9.      Bahwa pada tanggal 30 September 2011, Penggugat mendatangi Tergugat, Penggugat meminta agar Tergugat untuk segera membayar hutangnya, karena pada saat itu usaha peternakan milik Penggugat mengalami kesulitan akibat penyakit sapi gila. Namun, Tergugat mengatakan bahwa usahanya juga sedang dalam masa kritis, dan berjanji akan membayar lunas semua hutangnya pada bulan berikutnya.
10.  Bahwa di saat kewajiban pembayaran hutang belum terlunasi, Tergugat  membeli rumah mewah di sector 1 Solobaru senilai Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ), Sebuah mobil Nissan Juke dengan nomor polisi G 160 LO senilai Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) dan mengadakan resepsi mewah yang diadakan di Hotel Rodo Ngetan berbintang enam untuk pernikahan anak pertamanya yang ditaksir senilai Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah).
11.  Bahwa Berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang mebuatnya. Dalam hal ini perjanjian hutang piutang nomor 234 antara Penggugat dengan tergugat adalah sah sehingga berlaku bagi kedua belah pihak sehingga wajib ditaati.
12.  Bahwa Tergugat menurut pasal 1238 KUH Perdata, si berutang dianggap lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akata sejenis telah dinyatakan lalai atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Dalam hal ini Tergugat telah dianggap melalaikan kewajibannya dalam pasal 9 dan pasal 10 surat perjanjian utang piutang sampai dengan batas waktu yang ditentukan yakni 12 Januari 2011. Dan Penggugat telah memberikan 3 (tiga) kali peringatan secara tertulis, pada tanggal 12 Maret 2011 dan 12 April 2011 dan 12Mei 2011, dan  namun tidak membuahkan hasil. Sehingga pada kesimpulannyaTergugatadalahlalaidalammelaksanakankewajibannya.
13.  Bahwa menurut pasal 1243 KUHPerdata, penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, baru mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, auat jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan dalam tenggang waktu yang teah dilampauikannya. Dalam hal ini, Tergugat telah dinyatakan lalai dan wajib untuk membayar ganti rugi yang ditimbulkannya.
14.  Bahwa akibat dari kelalaian Tergugat memenuhi kewajibannya, mengakibatkan kerugian meteriil maupun immaterial bagi Penggugat, yaitu berupa
kerugian materiil:
Pokok pinjaman 14 x Rp.35.000.000                          =Rp. 490.000.000
Bunga pinjaman 14 x (1% x Rp.840.000.000)
14 x (Rp.  8.400.000)                          = Rp. 117.600.000
denda keterlambatan 14 x Rp. 5.000.000                   = Rp. 70.000.000
                        =Rp. 677.600.000
Sehingga total kerugian materiel adalah Rp. 677.600.000 (enam ratus juta tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah)
kerugian imateriil sebesar Rp. 700.000.000. (tujuh ratus juta rupiah)
Sehingga total yang harus dibayar tergugat adalah Rp. 677.600.000 ditambah dengan Rp. 700.000.000  sama dengan Rp. 1.377.600.000 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta juta enam ratus ribu rupiah)
15.  Bahwa untuk menjamin gugatan ini tidak sia-sia, dan untuk menghindari tergugat mengalihkan hartanya, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Semu FH UNS Yang terhormat berkenan melakukan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat, berupa :
-          Rumah Tergugat yang terletak di Perumahan Solo Baru Permai Nomor 100 Solobaru, seluas : 600 m2 (empatratus meter persegi), dengan batas-batas
o   sebelah utara               :           lapangan sepakbola,
o   sebelah selatan            :           Rumah pekarangan milik Handojo
o   sebelahtimur                :           Jalan RayaSatrioMandaguna
o   sebelah barat               :           Sekolah Dasar Kristen Tarakanita
Persil G-7, Setempat terkenal dengan namaSektor 1 Solobaru.
-          Mobil Nissan Juke berwarnaMerah MarunTahun 2011 denganNopol G 160 LO.
-          Peternakan Tergugat yang terletak di Jl. Berang – Berang No 101, No. 101, RT 04 RW VII kelurahan Gentan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo. Seluas 2000M2 dengan batas-batas:
o   Sebelah utara               : SungaiLagiwae
o   Sebelah selatan            : Jalan Raya Gentan
o   Sebelah timur              : Sawah milik Raden Anggodo
o   Sebelah barat               : KomplekPemakamanUmum
16.  Bahwa oleh karena gugatan penggugat ini didukung dengan bukti-bukti otentik, maupun alat bukti saksi yang kuat dan tidak mungkin dapat disangkal oleh Tergugat. Oleh karena itu mohon agar putusan hakim atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding  dan kasasi (Uitvoebaarbijvoorad)

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon Kepada Pengadilan semu FH UNS berkenan untuk memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:

PRIMER :
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar utang pokok dan bunganya sebesar Rp. 667.600.000,-
  4. Mengangkat sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat, berupa :
·        Rumah Tergugat yang terletak di Perumahan Solo BaruPermaiNomor 100 Solobaru, seluas : 600 m2 (enamratus meter persegi), dengan batas-batas
o   sebelah utara               :           lapangan sepakbola,
o   sebelah selatan            :           Rumah pekaranganmilikHandojo
o   sebelahtimur                :           Jalan RayaSatrioMandaguna
o   sebelah barat               :           SekolahDasar Kristen Tarakanita
Persil G-7, SetempatterkenaldengannamaSektor 1 Solobaru.
·        Mobil Nissan Juke berwarna Merah Marun Tahun 2011 dengan Nopol G 160 LO.
·        Peternakan Tergugat yang terletak di Jl. Berang – Berang No 101, No. 101, RT 04 RW VII kelurahan Gentan, Kecamatan Bulu, KabupatenSukoharjo. Seluas 2000M2 dengan batas-batas:
o   Sebelah utara               : Sungai Lagiwae
o   Sebelah selatan            : Jalan Raya Gentan
o   Sebelahtimur               : Sawah milik Raden Anggodo
o   Sebelahbarat                : Komplek Pemakaman Umum

Menyatakan putusan ini dapat dilakukan lebih dahulu sekalipun, ada upaya hukum verzet, banding, kasasi (Uitvoeerbaar bij voorad)
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER :
Memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

            Menimbang, bahwapada hari sidang yang telah ditetapkan pada persidangan pertama telah menghadap kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat, dan oleh Ketua Majelis Hakim telah diusahakan untuk dapat berdamai melalui mediator bebas yaitu Median Tengah-Tengah, akan tetapi tidak berhasil, lalu pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan surat gugatan tersebut.
Menimbang, bahwa kuasa Tergugat atas nama Tergugat telah mengajukan jawaban secara tertulis yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI
A. KEWENANGAN RELATIF
Bahwa sesuai dengan pasal 118 HIR, bahwa gugatan seharusnya diajukan ditempat tinggal Tergugat. Dalam hal ini tergugat tinggal di Sukoharjo, sedangkan gugatan diajukan di Pengadilan Semu FH UNS Surakarta,  bahwa Pengadilan Semu FH UNS Surakarta tidak berwenang dalam memeriksa perkara ini karena seharusnya Pengadilan Semu  Sukoharjo yang memiliki kompetensi memeriksa perkara ini.

B. GUGATAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa Gugatan Pengugat adalah dapat dikategorikan dalam Gugatan Kabur, hal ini dikarenakan Gugatan Penggugat tidak jelas dalam menyebut tata cara pembayaran pinjaman.
Berdasarkan hal – hal tersebut di atas,maka mohon kepada Pengadilan Semu FH UNS untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1.      Menyatakan gugatan tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ).

DALAM POKOK PERKARA/  KONVENSI
  1. Bahwa pada prinsipnya Tergugat secara tegas menolak atau menyanggah terhadap seluruh dalil gugatan sebagaimana telah diuraikan oleh Penggugat dalam Gugatannya, kecuali apa yang secara tegas dan nyata diakui akan kebenarannya oleh Tergugat dalam jawabannya;
  2. Bahwa benar pada tanggal 9 Januari 2009 Penggugat datang ke rumah yang juga sekaligus peternakan Tergugat untuk membeli 10 ekor ayam Kalkun Hutan milik Tergugat untuk bancakan sedekah desa esok hari.
  3. Bahwa benar keesokan harinya tepatnya tanggal 10 Januari 2009, Tergugat datang ke rumah Penggugat untuk mengantarkan pesanan ayam tersebut. Di kesempatan yang sama, Tergugat berbincang-bincang dengan Penggugat dan menceritakan perihal kesulitan usaha nya dalam hal permodalan karena usahanya hampir bangkrut akibat serangan virus flu burung yang menyebabkan 1000 ekor ayam kalkunnya mati mendadak.
  4. Bahwa benar pada tanggal 11 Januari 2009, Penggugat dan tergugat mendatangi Kantor Notaris Bimbing Wuluh, S.H. di Surakarta untuk dibuatkan suatu akta perjanjian hutang piutang. Kemudian oleh Notaris Bimbing Wuluh, S.H., dibuatkan akta perjanjian hutang piutang nomor 234
  5. Bahwa benar dalam akta disebutkan bahwa Tergugat meminjam uang sebanyak Rp. 840.000.000,00 (delapan ratus empat puluh juta rupiah) dengan bunga 1% (satu persen) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak 12 Januari 2009 yang akan berakhir pada tanggal 12 Januari 2011.
  6. Bahwa benar menurut pasal 9 surat perjanjian utang piutang nomor 234 antara Penggugat dan Tergugat menerangkan bahwa Tergugat sanggup membayar cicilan hutangnya sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) per bulan untuk hutang pokok dan Rp. 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) perbulan untuk bunganya terhitung sejak 12 Januari 2009 sampai 12 Januari 2011.
  7. Bahwa dalam pasal 10 surat perjanjian nomor 234 antara Penggugat dengan Tergugat menerangkan bahwa Tergugat sanggup untuk membayar denda sebesar Rp.5.000.000 perbulan terhitung dari keterlambatan angsuran.
  8. Bahwa tidak benar setelah angsuran bulan ke-10, yaitu mulai anggusuran ke 11 Tergugat tidak memenuhi kewajibannya membayar hutang hingga jangka waktu habis. Tergugat membayar angsuran tersebut kepada Penggugat dengan rutin namun dalam beberapa angsuran tidak diberi bukti pembayaran berupa kwitansi. Tergugat hanya memberi kwitansi pada angsuran ke 1-10, kemudian angsuran ke-15 dan 17.
  9. Bahwa benar pada tanggal 30 September 2011, Penggugat mendatangi Tergugat namun bukan untuk menagih hutang melainkan hanya kunjungan teman seperti biasa.
  10. Bahwa tidak benar Tergugat membeli rumah mewah di sector 1 Solobaru, dan Sebuah mobil Nissan Juke dengan nomor polisi G 160 LO, juga mengadakan resepsi mewah yang diadakan di Hotel Rodo Ngetan berbintang enam untuk pernikahan anak pertamanya yang ditaksir senilai Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah). Perumahan Mewah di Sektor 1 Solobaru adalah bukan dari hasil jual beli melainkan pewarisan dari Kakek Tergugat, Raden Mas Ning Ratan, juga mengenai mobil Juke Nomor Polisi G 160 LO adalah hasil dari undian berhadiah sebuah minuman ringan merek “KOLAK”. Pun, mengenai Resepsi pernikahan yang sangat mewah adalah karena anak pertama Tergugat memenangkan program pernikahan merah dari merek sabun “CINTRONG”. Sehingga ketiga hal tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan masalah hutang piutang.
  11. Bahwa berdasarkan surat penetapan sita Nomor: 100/G.Pdt/2012/PS.FH.UNS Tertanggal 20 Februari 2012 telah dilakukan penatapan sita atas sita jaminan yang dilakukan terhadap objek sita berupa:
o   rumah mewah di sector 1 Solobaru
o   mobil Nissan Juke dengan nomor polisi G 160 LO
o   Rumah beserta peternakan milik Tegugat yang terletak di Jl. Berang – Berang No 101, No. 101, RT 04 RW VII kelurahan Gentan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo. Seluas 2000M2
Adalah terlalu berlebihan. Tergugat merasa keberatan karena nilai total ketiga objek sita tersebut jauh melebihi nilai gugatan dari penggugat. Penggugat terlalu serakah dengan menaksir harga objek sengketa jauh lebih rendah daripada harga pasar.
·        Nilai taksiran objek sita versi Penggugat
o   Rumah mewah di sector 1 Solobaru senilai Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah),
o   mobil Nissan Juke dengan nomor polisi G 160 LO senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
o   Rumah beserta peternakan milik Tegugat yang terletak di Jl. Berang – Berang No 101, No. 101, RT 04 RW VII kelurahan Gentan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo. Seluas 2000M2, senilai –
·        Nilai taksiran yang sebenarnya
o   Rumah Tergugat yang terletak di Perumahan Solo Baru Permai Nomor 100 Solobaru, seluas : 600 m2 (enam ratus meter persegi). Persil G-7 setempat terkenal dengan sector 1 adalah senilai +/- Rp.999.000.000 (kurang lebih Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan juta Rupiah) dibuktikan dengan Nilai Jual Objek Pajak dalam Pajak Bumi dan Bangunan.
o   Mobil Nissan Juke dengan Nomor Polisi G 160 LO adalah senilai Rp.250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta) dibuktikan dengan daftar harga yang dikeluarkan oleh PT Nissan.
o   Rumah beserta peternakan milik Tegugat yang terletak di Jl. Berang – Berang No 101, No. 101, RT 04 RW VII kelurahan Gentan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo. Seluas 2000M2 adalah senilai Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan mengingat harga pasaran tanah dilokasi adalah Rp.500.000 per meter persegi, sesuai dengan harga pasaran yang berlaku saat ini.
Sehingga nilai total yang dimintakan sita oleh Penggugat adalah Rp.2.249.000.000 (dua milyar dua ratus empat puluh Sembilan juta rupiah). Nilai ini tentu sangat jauh dari nilai yang dipersengketakan.
.
Berdasarkan hal – hal tersebut di atas,maka mohon kepada Pengadilan Semu FH UNS untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1.             Menyatakan gugatan tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ).
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan Replik yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat pada prinsipnya tetap berpegang teguh pada seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat dengan nomor register perkara nomor : 100/Pdt.G/2012/PS.FH.UNS dan sekaligus dalam replik ini meneguhkan dalil-dalil dalam gugatan tersebut.
Menimbang, bahwa kemudian menganggapi Replik Penggugat, Tergugat mengajukan Duplik yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Tergugat pada prinsipnya tetap berpegang teguh pada seluruh dalil-dalil jawaban Tergugat dengan nomor register perkara nomor : 100/Pdt.G/2012/PS.FH-UNS dan sekaligus dalam duplik ini meneguhkan dalil-dalil dalam jawaban gugatan tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini ditunjuk kepada hal-hal sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan perkara ini.
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat bantah-membantah dari masing-masing pihak, maka kepada pihak-pihak tersebut haruslah membuktikan akan kebenaran dalil-dalilnya menurut syarat-syarat pembuktian.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat mengajukan alat bukti tertulis berupa:
1.      Alat Bukti Tertulis :
                                i.            Fotocopy akta perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat yang disahkan di depan Notaris Bimbing Wuluh, SH. Hal ini membuktikan bahwa Tergugat benar-benar berutang kepada Penggugat.
                              ii.            Foto Copy Kwintansi pinjaman hutang sebesar Rp 840.000.000, 00,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah) yang dipinjamkan oleh penggugat atas perjanjian hutang piutang tertanggal 11 Januari 2009 dihadapan  para saksi. Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah menyerahkan uang sebesar tersebut diatas kepada tergugat sebagai suatu pinjaman.
                            iii.            Fotocopy Kwitansi tanggal 14 Februari 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Penggugat memberikan bukti pembayaran kepada Tergugat karena memang Tergugat telah benar membayar angsuran ke-1.
                            iv.            Fotocopy  Kwitansi tanggal 14 Maret 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Penggugat memberikan bukti pembayaran kepada Tergugat karena memang Tergugat telah benar membayar angsuran ke-2.
                              v.            Fotocopy Kwitansi tanggal 14 April 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Penggugat memberikan bukti pembayaran kepada Tergugat karena memang Tergugat telah benar membayar angsuran ke-3.
                            vi.            Fotocopy  Kwitansi tanggal 14 Mei 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Penggugat memberikan bukti pembayaran kepada Tergugat karena memang Tergugat telah benar membayar angsuran ke-4.
                          vii.            Fotocopy  Kwitansi tanggal 14 Juni 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Penggugat memberikan bukti pembayaran kepada Tergugat karena memang Tergugat telah benar membayar angsuran ke-5.
                        viii.            Fotocopy  Kwitansi tanggal 14 Juli 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Penggugat memberikan bukti pembayaran kepada Tergugat karena memang Tergugat telah benar membayar angsuran ke-6.
                            ix.            Fotocopy Kwitansi tanggal 14 Agustus 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Penggugat memberikan bukti pembayaran kepada Tergugat karena memang Tergugat telah benar membayar angsuran ke-7.
                              x.            Fotocopy Kwitansi tanggal 14 September 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Penggugat memberikan bukti pembayaran kepada Tergugat karena memang Tergugat telah benar membayar angsuran ke-8.
                            xi.            Fotocopy Kwitansi tanggal 14 Oktober 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Penggugat memberikan bukti pembayaran kepada Tergugat karena memang Tergugat telah benar membayar angsuran ke-9.
                          xii.            Fotocopy Kwitansi tanggal 14 November 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Penggugat memberikan bukti pembayaran kepada Tergugat karena memang Tergugat telah benar membayar angsuran ke-10.
                        xiii.            Print Out Rekening Bank Mutiara atas nama perusahaan MADCOW FARM tertanggal ................ hal ini membuktikan bahwa tidak ada sepersenpun uang yang masuk dalam rekening perusahaan atas pembayaran angsuran oleh tergugat.
Menimbang, bahwa Penggugat selain telah mengajukan bukti-bukti surat, juga mengajukan saksi-saksinya yang dihadapkan di muka persidangan untuk didengar keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
2.      AlatBuktiSaksi
a.       Nama                           : Sri Rodo Telo
Umur                           : 30 tahun
Pekerjaan                     : swasta (Pembantu Rumah Tangga)
alamat                           :Jalan Gondal Gandul No.30 RT  03 RW 03 Kelurahan Golek-golek Kecamatan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri.
keterangan                   : menyatakan tergugat tidak pernah mau menemui ketika penggugat mendatangi tergugat. Mengetahui Tergugat tidak mau membayar hutang kepada penggugat.
untuk membuktikan      : bahwa saksi mengetahui Tergugat meminjam uang kepada Penggugat.
b.       Nama                         : Arumbia Asholole
umur                            : 35 tahun,
pekerjaan                     : Swasta
alamat                          : Jalan. Tikungan Lebar no 19; RT 01 RW 07 Kelurahan Ngoresan Kecamatan Jebres Surakarta.
keterangan                   : sebagai pegawai keuangan perusahaan dari penggugat, saksi mengetahui segala kegiatan dari penggugat.
untuk Membuktikan : Saksi juga mengikuti penggugat ketika dia melakukan perjanjian hutang piutang dengan tergugat yang telah dicatat oleh notaries Bimbing Wuluh, S.H., pada tanggal 11 Januari 2009.

Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut di atas, Ketua Majelis Hakim, ia menjelaskan bahwa keterangan para saksi tersebut adalah berkompeten.
Menimbang, bahwa kemudian pihak kuasa Tergugat, atas nama Tergugat, untuk menguatkan/ sanggahan/ bantahan atas gugatan Penggugat tersebut, telah mengajukan bukti-bukti surat berupa:
  1. Alat bukti tertulis :
    1. Fotocopy akta perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat yang disahkan di depan Notaris Bimbing Wuluh, SH. Hal ini membuktikan bahwa Tergugat benar-benar berutang kepada Penggugat.
    2. Fotocopy Kwitansi tanggal 14 Februari 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah membayar angsuran ke-1.
    3.  Fotocopy Kwitansi tanggal 14 Maret 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah memabyar angsuran ke-2.
    4. Fotocopy Kwitansi tanggal 14 April 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah membayar angsuran ke-3.
    5. Fotocopy Kwitansi tanggal 14 Mei 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah membayar angsuran ke-4.
    6. Fotocopy Kwitansi tanggal 14 Juni 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah membayar angsuran ke-5.
    7. Fotocopy Kwitansi tanggal 14 Juli 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah membayar angsuran ke-6.
    8. Fotocopy Kwitansi tanggal 14 Agustus 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah membayar angsuran ke-7.
    9. Fotocopy Kwitansi tanggal 14 September 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah membayar angsuran ke-8.
    10. Fotocopy Kwitansi tanggal 14 Oktober 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah membayar angsuran ke-9.
    11. Fotocopy Kwitansi tanggal 14 November 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah membayar angsuran ke-10.
    12. Fotocopy Kwitansi tanggal 14 Februari 2010 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah membayar angsuran ke-13.
    13. Print Out Transaksi slip Transfer Bank Mutiara tertanggal 14 Maret 2010 pukul 01.00 WIB dari rekening Tergugat kepada Rekening Pribadi Penggugat.
    14. Print Out Transaksi slip Transfer Bank Mutiara tertanggal 14 April 2010 pukul 04.00 WIB dari rekening Tergugat kepada Rekening Pribadi atas nama Norman Blantik Sapi.

Menimbang, bahwa Penggugat selain telah mengajukan bukti-bukti surat, juga mengajukan saksi-saksinya yang dihadapkan di muka persidangan untuk didengar keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

  1. Alat bukti saksi :
    1. Nama                           : dr. JIWO RODO-RODO
Umur                           : 30 tahun
 Pekerjaan                    : Dokter Hewan
Alamat                        : Jl.Alamimiah nomor 65 Surakarta
Keterangan                 : Bahwa saksi  merupakan sahabat  Tergugat dan rekan bisnis sejak Tergugat menjadi pengusaha sukses dan Tergugat sering menolong saksi dalam perekonomian dan keuangan. 
Untuk membuktikan  : bahwa pada saat itu saksi sedang berada dirumah tergugat untuk silahturahmi dan tergugat bercerita kepada saksi tentang permasalahan yang dihadapi agar saksi memberikan saran kepada tergugat, setalah itu saudara saksi menyarankan agar tergugat hutang kepada penggugat setelah penggugat datang kerumahnya untuk membeli ayam kalkun.
    1. Nama                           : Syahrai Gedhek
Umur                           : 35 tahun
Pekerjaan                     : Asisten Pribadi
Alamat                                    :  Jl. Bubu Si Raja Selangor nomor 1 Surakarta
Keterangan                   : Asisten Pribadi Tergugat.
Untuk membuktikan     : bahwa saksi adalah asisten dari tergugat, dan dia mengetahui tentang keadaan tergugat, baik keadaan dalam kehidupan tergugat, serta keadaan keuangan tergugat. Keadaan keuangan tergugat baik-baik saja berkat bantuan Pinjaman dari Penggugat.

Menimbang, bahwa selanjutnya pihak kuasa Penggugat maupun Tergugat tidak mengajukan kesimpulan.
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini telah dilakukan Conservatoir Beslag atas:
                               I.            Sebuah Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Solo Baru Permai Nomor 100 Solobaru, seluas : 600 m2 (empat ratus meter persegi), dengan batas-batas
                                                              i.      sebelah utara               :           lapangan sepakbola,
                                                            ii.      sebelah selatan            :           Rumah pekarangan milik Handojo
                                                          iii.      sebelah timur               :           Jalan Raya Satrio Mandaguna
                                                          iv.      sebelah barat               :           Sekolah Dasar Kristen Tarakanita
Persil G-7, Setempat terkenal dengan nama Sektor 1 Solobaru.
                            II.            Mobil Nissan Juke berwarna Merah Marun Tahun 2011 dengan Nopol G 160 LO.
                         III.            Sebuah Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Berang – Berang No 101, No. 101, RT 04 RW VII kelurahan Gentan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo. Seluas 2000M2 dengan batas-batas:
    1. Sebelah utara               : Sungai Lagiwae
    2. Sebelah selatan            : Jalan Raya Gentan
    3. Sebelah timur              : Sawah milik Raden Anggodo
    4. Sebelah barat               : Komplek Pemakaman Umum

Yang dilakukan oleh juru sita pada Pengadilan Semu Fakultas Hukum UNS pada tanggal 20 Februari 2012, yang dalam hal ini segala sesuatu tersebut dan terurai dalam berita acara penyitaan tersebut, ditunjuk dan diambil alih sebagaimana termuat dalam pertimbangan putusan ini.

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA

Menimbang, bahwa kemudian untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap seluruhnya tercantum dalam putusan ini
Menimbang, bahwa hal ini perlu dilakukan oleh majelis hakim, karena untuk dapat menyelesaikan pemeriksaan perkara ini secara tuntas dan tidak berlarut-larut serta dapat memberikan kepastian hukum.
..........................................................................................................
Menimbang, bahwa dalil Penggugat tersebut, majelis hakim berpendapat, bahwa seharusnya Tergugat hanya membayar sesuai dengan sisa pembayaran, yaitu setelah angsuran ke-15. Dikarenakan Tergugat telah memiliki kwitansi asli pembayaran ke- 1-10, 13 dan bukti transfer rekening untuk pembayaran angsuran ke 14 dan 15. Sehingga besarnya ganti rugi yang harus dibayar Tergugat adalah sebagai berikut :
Hutang pokok : 9 x Rp 35.000.000 = Rp 315.000.000
Bunga ; 9 x Rp 8.400.000 = Rp 75.600.000
Denda : 9 x Rp 5.000.000 = Rp 45.000.000
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap dikarenakan telah menyebutkan besarnya kerugian secara rinci.
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka sudah seharusnyalah dan sepatutnya gugatan Penggugat diterima.
............................................................................................................................
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat diterima, maka conservatoir Beslag yang diletakan atas barang-barang milik tergugat, yaitu:
                        I.                   Sebuah Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Solo Baru Permai Nomor 100 Solobaru, seluas : 600 m2 (empat ratus meter persegi), dengan batas-batas
                                                              i.      sebelah utara               :           lapangan sepakbola,
                                                            ii.      sebelah selatan            :           Rumah pekarangan milik Handojo
                                                          iii.      sebelah timur               :           Jalan Raya Satrio Mandaguna
                                                          iv.      sebelah barat               :           Sekolah Dasar Kristen Tarakanita
Persil G-7, Setempat terkenal dengan nama Sektor 1 Solobaru.
                II.                        Mobil Nissan Juke berwarna Merah Marun Tahun 2011 dengan Nopol G 160 LO.
             III.                        Sebuah Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Berang – Berang No 101, No. 101, RT 04 RW VII kelurahan Gentan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo. Seluas 2000M2 dengan batas-batas:
1.       Sebelah utara               : Sungai Lagiwae
2.       Sebelah selatan                        : Jalan Raya Gentan
3.       Sebelah timur               : Sawah milik Raden Anggodo
4.       Sebelah barat               : Komplek Pemakaman Umum

Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dinyatakan diterima, maka segala biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Tergugat.
Mengingat dan Memperhatikan, akan ketentuan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan.

MENGADILI;
1.      Menyatakan bahwa gugatan Penggugat diterima untuk sebagian;
2.      Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah wanprestasi
3.      Menghukum Tergugat untuk membayar utang pokok sebesar utang dan bunga serta denda sebesar Rp 435.600.000
4.      Mengangkat sita jaminan/ conservatoir beslag yang telah dilakukan dalam perkara ini;

                       I.                   Mobil Nissan Juke berwarna Merah Marun Tahun 2011 dengan Nopol G 160 LO.
                     II.                   Sebuah Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Berang – Berang No 101, RT 04 RW VII kelurahan Gentan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo. Seluas 2000M2 dengan batas-batas:
1.      Sebelah utara              : Sungai Lagiwae
2.      Sebelah selatan           : Jalan Raya Gentan
3.      Sebelah timur             : Sawah milik Raden Anggodo
4.      Sebelah barat              : Komplek Pemakaman Umum

5.      Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 589.000 (dua ratus delapan puluh sembilan ribu Rupiah).

Demikian diputus pada hari Jumat, tanggal 8 Juni 2012 dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Semu Fakultas Hukum UNS, oleh kami Monar Monrow S.H,M.H selaku Ketua Majelis, Rahmani Eka Putri, S.H.dan Pipit Lupita, S.H. masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana telah diucapkan pada hari ini juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh ketua majelis tersebut, dengan dihadiri Penggugat dan Tergugat , hakim-hakim anggota tersebut, dibantu Panitera serta dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat dan kuasa hukum Tergugat.

HAKIM ANGGOTA                                                 HAKIM KETUA MAJELIS


RAHMANI EKA PUTRI, S.H,                     MONAR MONROW ,S.H,M.H


PIPIT LUPITA MAXELIA, S.H,

PANITERA,


     NATALIA DWI, S.H

LAMPIRAN
Biaya-biayanya:
1.      Administrasi                            Rp.   30.000
2.      Biaya Panggilan                      Rp. 265.000
3.      Sita Jaminan                            Rp. 300.000
4.      Redaksi                                   Rp.     1.000
5.      Materai                                    Rp.     2.000 +
Jumlah                                     Rp. 589.000

( Masih berasa sangat kurang maksimal..... tolong dibantu yaa )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar