PUTUSAN
Nomor: 100/Pdt.G/2012/PS.FH.UNS
DEMI KEDILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan
Semu Fakultas Hukum UNS yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata
pada tingkat pertama telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Norman Blantik Sapi, 45 tahun, seorang
Wiraswasta/ Pengusaha Peternakan Sapi “I MADCOW” yang beralamat di Jl. Cempe
Ucul No. 22, RT 08 RW II Kelurahan
Tipes, Kecamatan Serengan Solo. Yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada GUMOH’ONG, S.H, M.H,
Advokat dan Konsultan hokum yang beralamat di kantor Advokad GUMOH’ONG,
S.H, M.H, and PARTNER’S Jalan. Grojokansewu No 17 Surakarta.
Selanjutnya mohon disebut sebagai: ----------------------------------PENGGUGAT
Alehandro Ra Ragat, 35 tahun seorang
Wiraswasta/ Pengusaha Ayam Kalkun Hutan yang ebralamat di Jl. Berang - Berang
No. 101, RT 04 RW VII kelurahan Gentan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo
yang dalam hal ini memberikan kuasanya kepada Suketi Herawati SH.MHAdvokatdi
Kantor Advokat Punakawan and Partner yang beralamat di Jalan Pewayanagan Nomor
25 Solo.
Selanjutnya mohon disebut sebagai pihak------------------------------TERGUGAT
Pengadilan Semu tersebut:
Telah membaca
berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;
Telah mendengar
pembacaan Surat Gugatan Penggugat tertanggal 16 Februari 2012 dalam sidang yang
dibuka dan terbuka untuk umum;
Telah
mendengar pembacaan Jawaban Gugatan Tergugat tertanggal 1 Maret 2012 dalam
sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum;
Telah
mendengar pembacaan Putusan Sela
tertanggal 8 Maret 2012 dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum;
Telah mendengar pembacaan Replik Penggugat tertanggal 15
Maret 2012dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum;
Telah
mendengar pembacaan Duplik Tergugat tertanggal 26 April 2012dalam sidang yang
dibuka dan terbuka untuk umum;
Telah mendengar keterangan kedua belah pihak yang
berperkara, serta mendengar ketarangan Saksi-Saksi dari kedua belah pihak yang
berperkara di persidangan;
Bahwa Pihak Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan
kesimpulan;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa maksud
dan tujuan gugatan penggugat adalah sebagai berikut:
KRONOLOGIS (POSITA)
1.
Bahwa pada tanggal 9
Januari 2009 Penggugat datang ke rumah yang juga sekaligus peternakan Tergugat
untuk membeli 10 ekor ayam Kalkun Hutan milik Tergugat untuk bancakan sedekah
desa esok hari.
2.
Bahwa keesokan harinya
tepatnya tanggal 10 Januari 2009, Tergugat dating ke rumah Penggugat untuk
mengantarkan pesanan ayam tersebut. Di kesempatan yang sama, Tergugat
berbincang-bincang dengan Penggugat dan menceritakan perihal kesulitan usaha
nya dalam hal permodalan karena usahanya hampir bangkrut akibat serangan virus
flu burung yang menyebabkan 1000 ekor ayam kalkunnya mati mendadak.
3.
Bahwa kemudian karena
perasaan iba, penggugat menyetujui untuk memberikan pinjaman uang sebagai
tambahan modal bagi Tergugat. Hal ini juga
karenaPenggugatmerasabahwaTergugatbekepribadianbaik.
4.
Bahwa pada tanggal 11
Januari 2009, Penggugat dan tergugat mendatangi Kantor Notaris Bimbing Wuluh,
S.H. di Surakarta untuk dibuatkan suatu akta perjanjian hutang piutang.
Kemudian oleh Notaris Bimbing Wuluh, S.H., dibuatkan akta perjanjian hutang
piutang nomor 234
5.
Dalam akta disebutkan
bahwa Tergugat meminjam uang sebanyak Rp. 840.000.000,00 (delapan ratus empat
puluh juta rupiah) dengan bunga 1% (satu persen) dalam jangka waktu 2 (dua)
tahun terhitung sejak 12 Januari 2009 yang akan berakhir pada tanggal 12
Januari 2011.
6.
Bahwa menurut pasal 9 surat
perjanjian utang piutang nomor 234 antara Penggugat dan Tergugat menerangkan
bahwa Tergugat sanggup membayar cicilan hutangnya sebesar Rp. 35.000.000 (tiga
puluh lima juta rupiah) per bulan untuk hutang pokok dan Rp. 8.400.000,00
(delapan juta empat ratus ribu rupiah) perbulan untuk bunganya terhitung sejak
12 Januari 2009 sampai 12 Januari 2011.
7.
Bahwa dalam pasal 10 surat
perjanjian nomor 234 antara Penggugat dengan Tergugat menerangkan bahwa
Tergugat sanggup untuk membayar denda sebesar Rp.5.000.000 perbulan terhitung
dari keterlambatan angsuran.
8.
Pada awalnya tergugat
rajin dan tepat waktu dalam membayar angsuran tersebut, namun setelah angsuran
bulan ke-10, yaitu mulai anggusuran ke 11 Tergugat tidak memenuhi kewajibannya
membayar hutang hingga jangka waktu habis.
9.
Bahwa pada tanggal 30
September 2011, Penggugat mendatangi Tergugat, Penggugat meminta agar Tergugat
untuk segera membayar hutangnya, karena pada saat itu usaha peternakan milik
Penggugat mengalami kesulitan akibat penyakit sapi gila. Namun, Tergugat
mengatakan bahwa usahanya juga sedang dalam masa kritis, dan berjanji akan
membayar lunas semua hutangnya pada bulan berikutnya.
10.
Bahwa di saat kewajiban
pembayaran hutang belum terlunasi, Tergugat
membeli rumah mewah di sector 1 Solobaru senilai Rp. 500.000.000 ( lima
ratus juta rupiah ), Sebuah mobil Nissan Juke dengan nomor polisi G 160 LO
senilai Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) dan mengadakan resepsi mewah
yang diadakan di Hotel Rodo Ngetan berbintang enam untuk pernikahan anak pertamanya
yang ditaksir senilai Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah).
11.
Bahwa Berdasarkan pasal
1338 KUHPerdata, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang mebuatnya. Dalam hal ini perjanjian hutang
piutang nomor 234 antara Penggugat dengan tergugat adalah sah sehingga berlaku
bagi kedua belah pihak sehingga wajib ditaati.
12.
Bahwa Tergugat menurut
pasal 1238 KUH Perdata, si berutang dianggap lalai apabila ia dengan surat
perintah atau dengan sebuah akata sejenis telah dinyatakan lalai atau demi
perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus
dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Dalam hal ini Tergugat
telah dianggap melalaikan kewajibannya dalam pasal 9 dan pasal 10 surat perjanjian
utang piutang sampai dengan batas waktu yang ditentukan yakni 12 Januari 2011.
Dan Penggugat telah memberikan 3 (tiga) kali peringatan secara tertulis, pada tanggal 12 Maret 2011 dan 12 April 2011 dan 12Mei 2011, dan namun tidak
membuahkan hasil. Sehingga pada
kesimpulannyaTergugatadalahlalaidalammelaksanakankewajibannya.
13.
Bahwa menurut pasal 1243
KUHPerdata, penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu
perikatan, baru mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai
memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, auat jika sesuatu yang harus
diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan dalam tenggang waktu yang teah
dilampauikannya. Dalam hal ini, Tergugat telah dinyatakan lalai dan wajib untuk
membayar ganti rugi yang ditimbulkannya.
14.
Bahwa akibat dari
kelalaian Tergugat memenuhi kewajibannya, mengakibatkan kerugian meteriil
maupun immaterial bagi Penggugat, yaitu berupa
kerugian materiil:
Pokok pinjaman 14 x
Rp.35.000.000 =Rp.
490.000.000
Bunga pinjaman 14 x (1% x
Rp.840.000.000)
14 x (Rp. 8.400.000) =
Rp. 117.600.000
denda keterlambatan 14 x
Rp. 5.000.000 = Rp.
70.000.000
=Rp.
677.600.000
Sehingga total kerugian
materiel adalah Rp. 677.600.000 (enam ratus juta tujuh puluh tujuh juta enam
ratus ribu rupiah)
kerugian imateriil sebesar
Rp. 700.000.000. (tujuh ratus juta rupiah)
Sehingga total yang harus
dibayar tergugat adalah Rp. 677.600.000 ditambah dengan Rp. 700.000.000 sama dengan Rp. 1.377.600.000 (satu milyar
tiga ratus tujuh puluh juta juta enam ratus ribu rupiah)
15.
Bahwa untuk menjamin
gugatan ini tidak sia-sia, dan untuk menghindari tergugat mengalihkan hartanya,
maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Semu FH UNS Yang terhormat
berkenan melakukan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan
Tergugat, berupa :
-
Rumah Tergugat yang terletak di Perumahan Solo Baru Permai Nomor 100 Solobaru,
seluas : 600 m2 (empatratus meter persegi), dengan batas-batas
o
sebelah utara : lapangan sepakbola,
o
sebelah selatan : Rumah pekarangan milik Handojo
o
sebelahtimur : Jalan RayaSatrioMandaguna
o
sebelah barat : Sekolah Dasar Kristen Tarakanita
Persil G-7, Setempat terkenal dengan namaSektor 1 Solobaru.
-
Mobil Nissan Juke berwarnaMerah MarunTahun 2011
denganNopol G 160 LO.
-
Peternakan Tergugat yang terletak di Jl. Berang – Berang
No 101, No. 101, RT 04 RW VII kelurahan Gentan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo. Seluas 2000M2 dengan batas-batas:
o
Sebelah utara : SungaiLagiwae
o
Sebelah selatan : Jalan Raya Gentan
o
Sebelah timur :
Sawah milik Raden Anggodo
o
Sebelah barat : KomplekPemakamanUmum
16. Bahwa oleh karena gugatan penggugat ini didukung dengan bukti-bukti otentik, maupun alat bukti saksi yang kuat dan
tidak mungkin dapat disangkal oleh Tergugat. Oleh karena itu mohon agar putusan hakim atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan,
banding dan kasasi (Uitvoebaarbijvoorad)
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat
mohon Kepada Pengadilan semu FH UNS berkenan untuk memeriksa dan memutus perkara ini sebagai
berikut:
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut
hukum, bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi
- Menghukum Tergugat
untuk membayar utang pokok dan bunganya sebesar Rp. 667.600.000,-
- Mengangkat sita
jaminan atas harta kekayaan Tergugat, berupa :
·
Rumah Tergugat yang terletak di Perumahan Solo BaruPermaiNomor 100 Solobaru, seluas :
600 m2 (enamratus meter persegi), dengan batas-batas
o
sebelah utara : lapangan sepakbola,
o
sebelah selatan : Rumah pekaranganmilikHandojo
o
sebelahtimur : Jalan RayaSatrioMandaguna
o
sebelah barat : SekolahDasar Kristen Tarakanita
Persil G-7,
SetempatterkenaldengannamaSektor 1 Solobaru.
·
Mobil Nissan Juke berwarna
Merah Marun Tahun 2011 dengan Nopol G 160 LO.
·
Peternakan Tergugat yang terletak di Jl. Berang – Berang No 101, No. 101, RT 04 RW VII kelurahan Gentan, Kecamatan Bulu,
KabupatenSukoharjo. Seluas 2000M2 dengan batas-batas:
o
Sebelah utara : Sungai Lagiwae
o
Sebelah selatan : Jalan Raya Gentan
o
Sebelahtimur :
Sawah milik Raden Anggodo
o
Sebelahbarat : Komplek Pemakaman Umum
Menyatakan putusan ini dapat dilakukan lebih dahulu
sekalipun, ada upaya hukum verzet, banding, kasasi (Uitvoeerbaar bij voorad)
- Menghukum Tergugat
untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
Menimbang, bahwapada hari sidang yang
telah ditetapkan pada persidangan pertama telah menghadap kuasa Penggugat dan
kuasa Tergugat, dan oleh Ketua Majelis Hakim telah diusahakan untuk dapat
berdamai melalui mediator bebas yaitu Median Tengah-Tengah, akan tetapi tidak
berhasil, lalu pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan surat gugatan
tersebut.
Menimbang, bahwa kuasa Tergugat atas nama Tergugat telah mengajukan
jawaban secara tertulis yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
A. KEWENANGAN RELATIF
Bahwa sesuai dengan pasal 118 HIR, bahwa gugatan seharusnya diajukan ditempat tinggal Tergugat. Dalam hal ini tergugat
tinggal di Sukoharjo, sedangkan gugatan diajukan di Pengadilan Semu FH UNS
Surakarta, bahwa Pengadilan Semu FH UNS Surakarta
tidak berwenang dalam memeriksa perkara ini karena seharusnya Pengadilan
Semu Sukoharjo yang memiliki kompetensi memeriksa
perkara ini.
B. GUGATAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa Gugatan Pengugat adalah dapat dikategorikan dalam
Gugatan Kabur, hal ini dikarenakan Gugatan Penggugat tidak jelas dalam menyebut
tata cara pembayaran pinjaman.
Berdasarkan hal – hal tersebut di atas,maka mohon kepada Pengadilan Semu FH
UNS untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1.
Menyatakan gugatan tidak
dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ).
DALAM POKOK PERKARA/ KONVENSI
- Bahwa pada prinsipnya
Tergugat secara tegas menolak atau menyanggah terhadap seluruh dalil
gugatan sebagaimana telah diuraikan oleh Penggugat dalam Gugatannya,
kecuali apa yang secara tegas dan nyata diakui akan kebenarannya oleh
Tergugat dalam jawabannya;
- Bahwa benar pada
tanggal 9 Januari 2009 Penggugat datang ke rumah yang juga sekaligus
peternakan Tergugat untuk membeli 10 ekor ayam Kalkun Hutan milik Tergugat
untuk bancakan sedekah desa esok hari.
- Bahwa benar keesokan
harinya tepatnya tanggal 10 Januari 2009, Tergugat datang ke rumah
Penggugat untuk mengantarkan pesanan ayam tersebut. Di kesempatan yang
sama, Tergugat berbincang-bincang dengan Penggugat dan menceritakan
perihal kesulitan usaha nya dalam hal permodalan karena usahanya hampir
bangkrut akibat serangan virus flu burung yang menyebabkan 1000 ekor ayam
kalkunnya mati mendadak.
- Bahwa benar pada
tanggal 11 Januari 2009, Penggugat dan tergugat mendatangi Kantor Notaris
Bimbing Wuluh, S.H. di Surakarta untuk dibuatkan suatu akta perjanjian
hutang piutang. Kemudian oleh Notaris Bimbing Wuluh, S.H., dibuatkan akta
perjanjian hutang piutang nomor 234
- Bahwa benar dalam
akta disebutkan bahwa Tergugat meminjam uang sebanyak Rp. 840.000.000,00
(delapan ratus empat puluh juta rupiah) dengan bunga 1% (satu persen)
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak 12 Januari 2009 yang akan
berakhir pada tanggal 12 Januari 2011.
- Bahwa benar menurut
pasal 9 surat perjanjian utang piutang nomor 234 antara Penggugat dan
Tergugat menerangkan bahwa Tergugat sanggup membayar cicilan hutangnya
sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) per bulan untuk
hutang pokok dan Rp. 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah)
perbulan untuk bunganya terhitung sejak 12 Januari 2009 sampai 12 Januari
2011.
- Bahwa dalam pasal 10
surat perjanjian nomor 234 antara Penggugat dengan Tergugat menerangkan
bahwa Tergugat sanggup untuk membayar denda sebesar Rp.5.000.000 perbulan
terhitung dari keterlambatan angsuran.
- Bahwa tidak benar
setelah angsuran bulan ke-10, yaitu mulai anggusuran ke 11 Tergugat tidak
memenuhi kewajibannya membayar hutang hingga jangka waktu habis. Tergugat
membayar angsuran tersebut kepada Penggugat dengan rutin namun dalam
beberapa angsuran tidak diberi bukti pembayaran berupa kwitansi. Tergugat
hanya memberi kwitansi pada angsuran ke
1-10, kemudian angsuran ke-15 dan 17.
- Bahwa benar pada
tanggal 30 September 2011, Penggugat mendatangi Tergugat namun bukan untuk
menagih hutang melainkan hanya kunjungan teman seperti biasa.
- Bahwa tidak benar
Tergugat membeli rumah mewah di sector 1 Solobaru, dan Sebuah mobil Nissan
Juke dengan nomor polisi G 160 LO, juga mengadakan resepsi mewah yang
diadakan di Hotel Rodo Ngetan berbintang enam untuk pernikahan anak
pertamanya yang ditaksir senilai Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar
rupiah). Perumahan Mewah di Sektor 1 Solobaru adalah bukan dari hasil jual
beli melainkan pewarisan dari Kakek Tergugat, Raden Mas Ning Ratan, juga
mengenai mobil Juke Nomor Polisi G 160 LO adalah hasil dari undian
berhadiah sebuah minuman ringan merek “KOLAK”. Pun, mengenai Resepsi
pernikahan yang sangat mewah adalah karena anak pertama Tergugat
memenangkan program pernikahan merah dari merek sabun “CINTRONG”. Sehingga
ketiga hal tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan masalah
hutang piutang.
- Bahwa berdasarkan
surat penetapan sita Nomor: 100/G.Pdt/2012/PS.FH.UNS Tertanggal 20
Februari 2012 telah dilakukan penatapan sita atas sita jaminan yang
dilakukan terhadap objek sita berupa:
o
rumah mewah di sector 1 Solobaru
o
mobil Nissan Juke dengan nomor polisi G 160 LO
o
Rumah beserta peternakan milik Tegugat yang terletak di
Jl. Berang – Berang No 101, No. 101, RT 04 RW VII kelurahan Gentan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo. Seluas 2000M2
Adalah terlalu
berlebihan. Tergugat merasa keberatan karena nilai total ketiga objek sita
tersebut jauh melebihi nilai gugatan dari penggugat. Penggugat terlalu serakah
dengan menaksir harga objek sengketa jauh lebih rendah daripada harga pasar.
·
Nilai taksiran objek sita
versi Penggugat
o
Rumah mewah di sector 1 Solobaru senilai Rp. 500.000.000
( lima ratus juta rupiah),
o
mobil Nissan Juke dengan nomor polisi G 160 LO senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
o
Rumah beserta peternakan milik Tegugat yang terletak
di Jl. Berang – Berang No 101, No. 101, RT 04 RW VII kelurahan Gentan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo.
Seluas 2000M2, senilai –
·
Nilai
taksiran yang sebenarnya
o
Rumah Tergugat yang terletak
di Perumahan
Solo Baru Permai Nomor 100 Solobaru, seluas : 600 m2 (enam ratus meter
persegi). Persil G-7 setempat terkenal dengan sector 1 adalah senilai +/-
Rp.999.000.000 (kurang lebih Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan juta
Rupiah) dibuktikan dengan Nilai Jual Objek Pajak dalam Pajak Bumi dan Bangunan.
o
Mobil Nissan Juke dengan Nomor Polisi G 160 LO adalah
senilai Rp.250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta) dibuktikan dengan daftar
harga yang dikeluarkan oleh PT Nissan.
o
Rumah beserta peternakan milik Tegugat yang terletak
di Jl. Berang – Berang No 101, No. 101, RT 04 RW VII kelurahan Gentan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo.
Seluas 2000M2 adalah senilai Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan
mengingat harga pasaran tanah dilokasi adalah Rp.500.000 per meter persegi,
sesuai dengan harga pasaran yang berlaku saat ini.
Sehingga nilai total
yang dimintakan sita oleh Penggugat adalah Rp.2.249.000.000 (dua milyar dua
ratus empat puluh Sembilan juta rupiah). Nilai ini tentu sangat jauh dari nilai
yang dipersengketakan.
.
Berdasarkan hal – hal tersebut di atas,maka mohon kepada Pengadilan Semu FH
UNS untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1.
Menyatakan gugatan tidak dapat diterima ( Niet
Onvankelijke Verklaard ).
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan Replik yang pada pokoknya
adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat pada prinsipnya tetap berpegang teguh
pada seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat dengan nomor register perkara nomor
: 100/Pdt.G/2012/PS.FH.UNS dan sekaligus dalam replik ini meneguhkan
dalil-dalil dalam gugatan tersebut.
Menimbang, bahwa kemudian menganggapi Replik Penggugat, Tergugat
mengajukan Duplik yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Tergugat pada prinsipnya tetap berpegang teguh pada
seluruh dalil-dalil jawaban Tergugat dengan nomor register perkara nomor :
100/Pdt.G/2012/PS.FH-UNS dan sekaligus dalam duplik ini meneguhkan dalil-dalil
dalam jawaban gugatan tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini
ditunjuk kepada hal-hal sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan
perkara ini.
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat bantah-membantah dari
masing-masing pihak, maka kepada pihak-pihak tersebut haruslah membuktikan akan
kebenaran dalil-dalilnya menurut syarat-syarat pembuktian.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya,
Penggugat mengajukan alat bukti tertulis berupa:
1.
Alat
Bukti Tertulis :
i.
Fotocopy akta perjanjian
hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat yang disahkan di depan Notaris
Bimbing Wuluh, SH. Hal ini membuktikan bahwa Tergugat benar-benar berutang
kepada Penggugat.
ii.
Foto Copy Kwintansi
pinjaman hutang sebesar Rp 840.000.000, 00,- (delapan ratus empat puluh juta
rupiah) yang dipinjamkan oleh penggugat atas perjanjian hutang piutang
tertanggal 11 Januari 2009 dihadapan
para saksi. Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah menyerahkan uang
sebesar tersebut diatas kepada tergugat sebagai suatu pinjaman.
iii.
Fotocopy Kwitansi
tanggal 14 Februari 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga
juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Penggugat memberikan
bukti pembayaran kepada Tergugat karena memang Tergugat telah benar membayar
angsuran ke-1.
iv.
Fotocopy Kwitansi tanggal 14 Maret 2009 yang tertulis
nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini
membuktikan bahwa Penggugat memberikan bukti pembayaran kepada Tergugat karena
memang Tergugat telah benar membayar angsuran ke-2.
v.
Fotocopy Kwitansi
tanggal 14 April 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga
juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Penggugat memberikan
bukti pembayaran kepada Tergugat karena memang Tergugat telah benar membayar
angsuran ke-3.
vi.
Fotocopy Kwitansi tanggal 14 Mei 2009 yang tertulis
nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini
membuktikan bahwa Penggugat memberikan bukti pembayaran kepada Tergugat karena
memang Tergugat telah benar membayar angsuran ke-4.
vii.
Fotocopy Kwitansi tanggal 14 Juni 2009 yang tertulis
nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini
membuktikan bahwa Penggugat memberikan bukti pembayaran kepada Tergugat karena
memang Tergugat telah benar membayar angsuran ke-5.
viii.
Fotocopy Kwitansi tanggal 14 Juli 2009 yang tertulis
nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini
membuktikan bahwa Penggugat memberikan bukti pembayaran kepada Tergugat karena
memang Tergugat telah benar membayar angsuran ke-6.
ix.
Fotocopy Kwitansi
tanggal 14 Agustus 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga
juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Penggugat memberikan
bukti pembayaran kepada Tergugat karena memang Tergugat telah benar membayar
angsuran ke-7.
x.
Fotocopy Kwitansi
tanggal 14 September 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh
tiga juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Penggugat
memberikan bukti pembayaran kepada Tergugat karena memang Tergugat telah benar
membayar angsuran ke-8.
xi.
Fotocopy Kwitansi
tanggal 14 Oktober 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga
juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Penggugat memberikan
bukti pembayaran kepada Tergugat karena memang Tergugat telah benar membayar
angsuran ke-9.
xii.
Fotocopy Kwitansi
tanggal 14 November 2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga
juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Penggugat memberikan
bukti pembayaran kepada Tergugat karena memang Tergugat telah benar membayar
angsuran ke-10.
xiii.
Print Out Rekening Bank Mutiara atas nama
perusahaan MADCOW FARM tertanggal ................ hal ini
membuktikan bahwa tidak ada sepersenpun uang yang masuk dalam rekening
perusahaan atas pembayaran angsuran oleh tergugat.
Menimbang, bahwa Penggugat selain telah mengajukan bukti-bukti
surat, juga mengajukan saksi-saksinya yang dihadapkan di muka persidangan untuk
didengar keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
2.
AlatBuktiSaksi
a.
Nama : Sri Rodo Telo
Umur : 30 tahun
Pekerjaan : swasta (Pembantu
Rumah Tangga)
alamat :Jalan Gondal Gandul No.30 RT 03 RW 03 Kelurahan Golek-golek Kecamatan
Pracimantoro Kabupaten Wonogiri.
keterangan : menyatakan tergugat
tidak pernah mau menemui ketika penggugat mendatangi tergugat. Mengetahui
Tergugat tidak mau membayar hutang kepada penggugat.
untuk membuktikan : bahwa saksi
mengetahui Tergugat
meminjam uang kepada Penggugat.
b. Nama
: Arumbia Asholole
umur :
35 tahun,
pekerjaan : Swasta
alamat : Jalan. Tikungan Lebar
no 19; RT 01 RW 07 Kelurahan Ngoresan Kecamatan Jebres Surakarta.
keterangan : sebagai pegawai
keuangan perusahaan dari penggugat, saksi mengetahui
segala kegiatan dari penggugat.
untuk Membuktikan :
Saksi juga mengikuti penggugat ketika dia melakukan perjanjian hutang piutang
dengan tergugat yang telah dicatat oleh notaries Bimbing Wuluh, S.H., pada
tanggal 11 Januari 2009.
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut di atas, Ketua
Majelis Hakim, ia menjelaskan bahwa keterangan para saksi tersebut adalah
berkompeten.
Menimbang, bahwa kemudian pihak kuasa Tergugat, atas nama
Tergugat, untuk menguatkan/ sanggahan/ bantahan atas gugatan Penggugat
tersebut, telah mengajukan bukti-bukti surat berupa:
- Alat bukti tertulis :
- Fotocopy akta perjanjian hutang piutang
antara Penggugat dan Tergugat yang disahkan di depan Notaris Bimbing
Wuluh, SH. Hal ini membuktikan bahwa Tergugat benar-benar berutang kepada
Penggugat.
- Fotocopy Kwitansi tanggal 14 Februari
2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat
ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah membayar
angsuran ke-1.
- Fotocopy Kwitansi tanggal 14 Maret 2009
yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus
ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah memabyar angsuran
ke-2.
- Fotocopy Kwitansi tanggal 14 April 2009
yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus
ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah membayar angsuran
ke-3.
- Fotocopy Kwitansi tanggal 14 Mei 2009
yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus
ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah membayar angsuran
ke-4.
- Fotocopy Kwitansi tanggal 14 Juni 2009
yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus
ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah membayar angsuran
ke-5.
- Fotocopy Kwitansi tanggal 14 Juli 2009
yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat ratus
ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah membayar angsuran
ke-6.
- Fotocopy Kwitansi tanggal 14 Agustus
2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat
ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah membayar
angsuran ke-7.
- Fotocopy Kwitansi tanggal 14 September
2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat
ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah membayar
angsuran ke-8.
- Fotocopy Kwitansi tanggal 14 Oktober
2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat
ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah membayar
angsuran ke-9.
- Fotocopy Kwitansi tanggal 14 November
2009 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat
ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah membayar
angsuran ke-10.
- Fotocopy Kwitansi tanggal 14 Februari
2010 yang tertulis nominal Rp.43.400.000 (emapat puluh tiga juta empat
ratus ribu rupiah). Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah membayar
angsuran ke-13.
- Print Out Transaksi slip Transfer
Bank Mutiara tertanggal 14 Maret 2010 pukul 01.00 WIB dari
rekening Tergugat kepada Rekening Pribadi Penggugat.
- Print Out Transaksi slip Transfer
Bank Mutiara tertanggal 14 April 2010 pukul 04.00 WIB dari
rekening Tergugat kepada Rekening Pribadi atas nama Norman Blantik Sapi.
Menimbang, bahwa Penggugat selain telah mengajukan bukti-bukti
surat, juga mengajukan saksi-saksinya yang dihadapkan di muka persidangan untuk
didengar keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
- Alat bukti saksi :
- Nama :
dr. JIWO RODO-RODO
Umur :
30 tahun
Pekerjaan : Dokter Hewan
Alamat :
Jl.Alamimiah nomor 65 Surakarta
Keterangan : Bahwa saksi merupakan sahabat Tergugat dan rekan bisnis sejak Tergugat
menjadi pengusaha sukses dan Tergugat sering menolong saksi dalam perekonomian
dan keuangan.
Untuk membuktikan : bahwa pada saat itu saksi sedang berada
dirumah tergugat untuk silahturahmi dan tergugat bercerita kepada saksi tentang
permasalahan yang dihadapi agar saksi memberikan saran kepada tergugat, setalah
itu saudara saksi menyarankan agar tergugat hutang kepada penggugat setelah
penggugat datang kerumahnya untuk membeli ayam kalkun.
- Nama :
Syahrai Gedhek
Umur :
35 tahun
Pekerjaan :
Asisten Pribadi
Alamat : Jl. Bubu Si Raja Selangor nomor 1 Surakarta
Keterangan : Asisten Pribadi Tergugat.
Untuk membuktikan : bahwa saksi adalah asisten dari tergugat,
dan dia mengetahui tentang keadaan tergugat, baik keadaan dalam kehidupan
tergugat, serta keadaan keuangan tergugat. Keadaan keuangan tergugat baik-baik
saja berkat bantuan Pinjaman dari Penggugat.
Menimbang, bahwa selanjutnya pihak kuasa Penggugat maupun Tergugat
tidak mengajukan kesimpulan.
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini telah dilakukan
Conservatoir Beslag atas:
I.
Sebuah Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Solo Baru Permai
Nomor 100 Solobaru, seluas : 600 m2 (empat ratus meter persegi), dengan batas-batas
i.
sebelah utara : lapangan sepakbola,
ii.
sebelah selatan : Rumah pekarangan milik Handojo
iii.
sebelah timur : Jalan Raya Satrio Mandaguna
iv.
sebelah barat : Sekolah Dasar Kristen Tarakanita
Persil G-7,
Setempat terkenal dengan nama Sektor 1 Solobaru.
II.
Mobil Nissan Juke berwarna Merah Marun Tahun 2011 dengan Nopol G 160 LO.
III.
Sebuah Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Berang – Berang No 101, No. 101, RT 04 RW VII kelurahan Gentan, Kecamatan Bulu,
Kabupaten Sukoharjo. Seluas 2000M2 dengan batas-batas:
- Sebelah
utara : Sungai Lagiwae
- Sebelah
selatan : Jalan Raya
Gentan
- Sebelah timur : Sawah milik Raden Anggodo
- Sebelah
barat : Komplek
Pemakaman Umum
Yang dilakukan oleh juru sita pada Pengadilan Semu
Fakultas Hukum UNS pada tanggal 20 Februari 2012, yang dalam hal ini segala
sesuatu tersebut dan terurai dalam berita acara penyitaan tersebut, ditunjuk
dan diambil alih sebagaimana termuat dalam pertimbangan putusan ini.
TENTANG PERTIMBANGAN
HUKUMNYA
Menimbang, bahwa kemudian untuk mempersingkat putusan ini, maka
segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini
dianggap seluruhnya tercantum dalam putusan ini
Menimbang, bahwa hal ini perlu dilakukan oleh majelis hakim, karena
untuk dapat menyelesaikan pemeriksaan perkara ini secara tuntas dan tidak
berlarut-larut serta dapat memberikan kepastian hukum.
..........................................................................................................
Menimbang, bahwa dalil Penggugat tersebut, majelis hakim
berpendapat, bahwa seharusnya Tergugat hanya membayar sesuai dengan sisa
pembayaran, yaitu setelah angsuran ke-15. Dikarenakan Tergugat telah memiliki
kwitansi asli pembayaran ke- 1-10, 13 dan bukti transfer rekening untuk
pembayaran angsuran ke 14 dan 15. Sehingga besarnya ganti rugi yang harus
dibayar Tergugat adalah sebagai berikut :
Hutang pokok : 9 x Rp 35.000.000 = Rp 315.000.000
Bunga ; 9 x Rp 8.400.000 = Rp 75.600.000
Denda : 9 x Rp 5.000.000 = Rp 45.000.000
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat telah disusun secara cermat,
jelas, dan lengkap dikarenakan telah menyebutkan besarnya kerugian secara
rinci.
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka sudah seharusnyalah dan sepatutnya
gugatan Penggugat diterima.
............................................................................................................................
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat diterima, maka
conservatoir Beslag yang diletakan atas barang-barang milik tergugat, yaitu:
I.
Sebuah Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Solo Baru Permai
Nomor 100 Solobaru, seluas : 600 m2 (empat ratus meter persegi), dengan
batas-batas
i.
sebelah utara : lapangan sepakbola,
ii.
sebelah selatan : Rumah pekarangan milik Handojo
iii.
sebelah timur : Jalan Raya Satrio Mandaguna
iv.
sebelah barat : Sekolah Dasar Kristen Tarakanita
Persil G-7,
Setempat terkenal dengan nama Sektor 1 Solobaru.
II.
Mobil Nissan Juke berwarna Merah Marun Tahun 2011 dengan Nopol G 160 LO.
III.
Sebuah Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Berang – Berang No 101, No. 101, RT 04 RW VII kelurahan Gentan, Kecamatan Bulu,
Kabupaten Sukoharjo. Seluas 2000M2 dengan batas-batas:
1.
Sebelah utara : Sungai Lagiwae
2.
Sebelah selatan : Jalan Raya Gentan
3.
Sebelah timur :
Sawah milik Raden Anggodo
4.
Sebelah barat : Komplek Pemakaman Umum
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dinyatakan diterima, maka
segala biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Tergugat.
Mengingat dan
Memperhatikan, akan ketentuan
perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan.
MENGADILI;
1.
Menyatakan bahwa gugatan
Penggugat diterima untuk sebagian;
2.
Menyatakan
menurut hukum bahwa Tergugat telah wanprestasi
3.
Menghukum Tergugat untuk
membayar utang pokok sebesar utang dan bunga serta denda sebesar Rp 435.600.000
4.
Mengangkat sita jaminan/
conservatoir beslag yang telah dilakukan dalam perkara ini;
I.
Mobil Nissan Juke berwarna Merah Marun Tahun 2011 dengan Nopol G 160 LO.
II.
Sebuah Tanah dan Bangunan yang terletak
di Jl. Berang – Berang No 101, RT 04 RW VII kelurahan Gentan, Kecamatan Bulu,
Kabupaten Sukoharjo. Seluas 2000M2 dengan batas-batas:
1. Sebelah utara : Sungai Lagiwae
2. Sebelah selatan : Jalan Raya Gentan
3. Sebelah timur :
Sawah milik Raden Anggodo
4. Sebelah barat : Komplek Pemakaman Umum
5.
Menghukum penggugat untuk
membayar biaya perkara sebesar Rp. 589.000 (dua ratus delapan puluh sembilan
ribu Rupiah).
Demikian diputus pada hari
Jumat, tanggal 8 Juni 2012 dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Semu Fakultas Hukum UNS, oleh kami Monar Monrow S.H,M.H selaku Ketua
Majelis, Rahmani Eka Putri, S.H.dan Pipit Lupita, S.H. masing-masing sebagai
hakim anggota, putusan mana telah diucapkan pada hari ini juga dalam sidang
yang terbuka untuk umum oleh ketua majelis tersebut, dengan dihadiri Penggugat
dan Tergugat , hakim-hakim anggota tersebut, dibantu Panitera serta dihadiri
oleh kuasa hukum Penggugat dan kuasa hukum Tergugat.
HAKIM ANGGOTA HAKIM
KETUA MAJELIS
RAHMANI EKA PUTRI, S.H, MONAR
MONROW ,S.H,M.H
PIPIT LUPITA MAXELIA, S.H,
PANITERA,
NATALIA
DWI, S.H
LAMPIRAN
Biaya-biayanya:
1.
Administrasi Rp. 30.000
2.
Biaya Panggilan Rp. 265.000
3.
Sita Jaminan Rp. 300.000
4.
Redaksi Rp. 1.000
5.
Materai Rp. 2.000 +
Jumlah Rp.
589.000
( Masih berasa sangat kurang maksimal..... tolong dibantu yaa )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar