Rabu, 06 Juni 2012

SKENARIO PLKH PERDATA


SIDANG 1
( Panitera dan Petugas memasuki ruangan dan menempatkan diri.)
Panitera     : Pengadilan Semu FH UNS yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama dalam nomor register perkara: 100/Pdt.G/2012/PS.FH.UNS antara Pihak PENGGUGAT NORMAN BLANTIK SAPI melawan  TERGUGAT ALEHANDRO RA RAGAT.
Majelis HK memasuki ruangan, hadirin dimohon untuk berdiri.
Panitera      :  Hadirin dipersilahkan duduk kembali.
HK             :  Baiklah,sebelum persidangan dimulai,MH perintahkan kepada seluruh hadirin sidang untuk menonaktifkan segala bentuk alat komunikasi.
HK             :  Demi kelancaran persidangan, marilh kita berdoa menurut agama dan kepercayaan kita masing-msing. Berdoa dipersilahkan. Selesai .
HK             : HK anggota, siap?
HA             : siap Majelis
HK             :  Panitera dan Petugas siap?
Panitera &  :  Siap Majelis
Petugas
(HK ketua membuka persidangan)
HK             : Pengadilan semu FH UNS yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama dengan nomor register perkara 100 /Pdt. G/2012/ PS.FH.UNS, antara pihak PENGGUGAT NORMAN BLANTIK SAPI melawan  pihak TERGUGAT ALEHANDRO RA RAGAT, hari ini, Kamis 16 Januari 2012 saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.(ketuk palu 3x)
HK             : Kepada petugas diperintahkan untuk memanggil pihak PENGGUGAT, dan pihak TERGUGAT  untuk memasuki ruang sidang.
Petugas       : Siap! Kepada  pihak PENGGUGAT dan pihak TERGUGAT  diperintahkan untuk memasuki ruang sidang!
(PENGGUGAT dan TERGUGAT memasuki ruang sidang)
KHP           :  MH, saya disini bertidak sebagai Kuasa Hukum dari pihak PENGGUGAT.
HK             : Baik, Sebelumnya silahkan surat kuasa dan surat ijin beracara saudara, silahkan.
( KHP Maju )
HK             :  sebelumnya MH ingin mengetahui identitas saudara, Nama,…Alamat…
KHP           :  Gumoh Ong SH MH
di kantor advokad Gumoh’Ong and Partners No 17 Surakarta.
HK             : Saudara TERGUGAT?
KHT           :  MH, saya disini bertidak sebagai Kuasa Hukum dari pihak TERGUGAT.
HK             : Baik, Sebelumnya silahkan surat kuasa dan surat ijin beracara saudara, silahkan.
( KHT Maju )
HK             :  sebelumnya MH ingin mengetahui identitas saudara, Nama,…Alamat…
KHT           :  SUKETI HERAWATI SH MH
                      advokat di kantor advokat punakawan and partners.
HK             : Saudara KHT,apakah saudara telah menerima turunan surat gugatan dari pihak PENGGUGAT?
KHT           : sudah majelis HK.
HK             : Apakah saudara telah memahami isinya?
KHT           : sudah majelis.
HK             : Saudara KHP dan KHT, berdasarkan dengan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Mahkamah Agung no.1 tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan, maka sebelum pemeriksaan dilanjutkan, saudara akan kami beri kesempatan untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. Bagaimana KHP ? Bagaimana KHT ?
KHP &       :  Baik Majelis.
KHT
HK             : Saudara KHP dan  KHT, saudara kami beri kesempatan selama 1 bulan untuk melakukan mediasi. Bagaimana KHP ? Bagaimana KHT ?
KHP &       : Iya majelis.
KHT
HK             : Baiklah, untuk memberikan kesempatan mediasi pada pihak PENGGUGAT dan pihak TERGUGAT,dengan demikian sidang pada hari ini ditunda selama 1 bulan dari sekarang dan akan dilanjutkan tanggal berapa panitera?
Panitera      : 16 Februari 2012 majelis.
HK             : Apakah ada jadwal persidangan lain pada hari itu?
Panitera      : Tidak ada majelis.
HK             : Dengan demikian sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis 16 Februari 2012, Kepada Para pihak diperintahkan untuk menghadap sidang tanpa surat panggilan dari pengadilan. Sidang hari ini ditutup. (ketuk palu 3x)

SIDANG 2
HK             : Pengadilan semu FH UNS yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama dengan nomor register perkara 100 / Pdt. G / 2012 / PS.FH.UNS, antara pihak PENGGUGAT NORMAN BLANTIK SAPI melawan  pihak TERGUGAT ALEHANDRO RA RAGAT, hari ini, tanggal 16 Februari 2012 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.(ketuk palu 3x)
HK             : Saudara KHP dan KHT, dari laporan mediasi yang MH dilterima, ternyata dari proses mediasi tidak dapat dicapai kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan acara pembacaan gugatan. Saudara KHP, apakah saudara telah siap dengan gugatan saudara?
PHP            : Siap majelis.
HK             : silahkan dibacakan. Kepada KHT dimohon untuk memperhatikan dengan seksama.
(KHP membacakan surat gugatan)
HK             : Saudara KHT ,apakah saudara akan mengajukan jawaban gugatan atas surat gugatan yang diajukan oleh KHP?
KHT           : Iya majelis.
HK             : Kapan saudara siap?
KHT           : kami minta waktu dua minggu majelis HK.
HK             : Bagaimana saudara KHP?
KHP           : Keberatan majelis kami rasa waktu satu minggu cukup majelis.
( Majelis Hakim berunding )
HK             : Baiklah, untuk memberikan kesempatan pada pihak KHT untuk menyusun jawaban gugatan,sidang pada ditunda selama 2 minggu dari sekarang dan akan dilanjutkan pada kamis depan, pada tanggal berapa panitera?
Panitera      : 1 maret 2012 majelis.
HK             : Apakah ada jadwal persidangan lain pada hari itu?
Panitera      : Tidak ada majelis.
HK             : Dengan demikian sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada KAMIS 1 MARET 2012, Kepada Para pihak diperintahkan untuk menghadap sidang tanpa surat panggilan dari pengadilan. Sidang hari ini dinyatakan ditutup. (ketuk palu 3x)

SIDANG 3
HK             : Pengadilan semu FH UNS yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama dengan nomor register perkara 100 / Pdt. G / 2012 / PS.FH.UNS, antara pihak-pihak PENGGUGAT NORMAN BLANTIK SAPI melawan  TERGUGAT ALEHANDRO RA RAGAT, hari ini kamis, 1 Maret 2012 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.(ketuk palu 3x)
HK             : Saudara KHT, apakah saudara sudah siap dengan jawaban saudara?
KHT           : sudah,majelis
HK             : silahkan...
( KHT menyerahkan jawaban kepada MH dan salinan kepada KHP kemudian dibacakan)
setelah selesai Majelis Hakim berunding )
HK             : dikarenakan TERGUGAT mengajukan eksepsi yang menyangkut kewenangan pengadilan, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 162 Rbg maka eksepsi yang menyangkut kewenangan pengadilan harus diputus terlebih dahulu sebelum putusan akhir, maka sidang ditunda 1 minggu untuk medengarkan putusan sela pada kamis depan tanggal berapa panitera?
Panitera      :  8 Maret 2012.
HK             : guna memberikan kesempatan bagi HK untuk menyusun putusan sela maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis 8 Maret 2012. Kepada Para pihak diperintahkan untuk menghadap sidang tanpa surat panggilan dari pengadilan. Sidang hari ini ditutup (ketok palu 3 x)

SIDANG 4
HK             :  Pengadilan semu FH UNS yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama dengan nomor register perkara 100 / Pdt. G / 2012 / PS.FH.UNS, antara pihak-pihak PENGGUGAT NORMAN BLANTIK SAPI melawan  TERGUGAT ALEHANDRO RA RAGAT, hari ini kamis, 8 Maret 2012 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.(ketuk palu 3x)
HK             : saudara KHP dan KHT, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan sela oleh MH, untuk itu MH perintahkan kepada saudara KHP dan KHT untuk mendengarkan dengan seksama
( Hakim membacakan putusan sela, ketok palu 1x)
HK             : Saudara KHP mengerti isi dan maksud Putusan Sela yang dibacakan MH?
KHP           :  Mengerti Majelis.
HK             :  Apakah Saudara akan mengajukan Replik?
KHP           :  Iya, majelis saya mohon waktu dua minggu majelis.
HK             : bagaimana KHT?
KHT           :  keberatan majelis, kami rasa waktu 1 minggu sudah cukup.
KHP           : namun majelis, kami perlu mempersiapkan replik dengan seksama.
( Hakim berunding )
HK             : baiklah.... MH berpendapat bahwa waktu 1 minggu dirasa cukup untuk KHP menyiapkan replik, dengan demikian sidang ditunda selama 1 minggu, dan akan dilanjutkan pada kamis depan, pada tanggal berapa panitera?
Panitera      : 15 MARET 2012 majelis
HK             : apakah ada jadwal persidangan lain pada hari itu?
Panitera      : tidak ada, majelis
HK             : Dengan demikian sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis 15 maret 2012, kepada para pihak diperintahkan untuk hadir di persidangan tanpa surat panggilan dari pengadilan. Sidang hari ini ditutup .(ketuk palu 3x)

SIDANG 5
 HK            : Pengadilan semu FH UNS yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada  tingkat pertama dengan nomor register perkara 100 / Pdt. G / 2012 / PS.FH.UNS, antara pihak PENGGUGAT NORMAN BLANTIK SAPI melawan  pihak TERGUGAT ALEHANDRO RA RAGAT, hari ini kamis 15 Maret 2012 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.(ketuk palu 3x)

HK             : Saudara KHP, apakah saudara sudah siap dengan replik saudara?
kHP            : Sudah majelis.
HK             :  silahkan
(KHP menyerahkan salinan replik kepada MH dan KHT kemudian membacakan replik)
HK             : saudara KHT, apakah saudara akan mengajukan duplik?
KHT           : ya, majelis HK..kami akan mengajukan duplik.
HK             : kapan saudara siap?
KHT           : kami siap dua minggu lagi majelis.
HK             : Bagaimana saudara KHP?
PHP            : Kami menerimanya majelis.
HK             : untuk memberikan kesempatan pihak TERGUGAT menyiapkan dupliknya, sidang ditunda selama 1 minggu sejak hari ini, yaitu Kamis depan, pada tanggal berapa panitera?
Panitera      : 29 Maret 2012 majelis.
HK             : apakah ada jadwal persidangan lain pada hari itu?
Panitera      : tidak ada majelis.
HK             : Dengan demikian sidang ditunda dan akan akan dilanjutkan pada Kamis 29 Maret 2012, kepada para pihak diperintahkan untuk hadir di persidangan tanpa surat panggilan dari pengadilan. Sidang hari ini ditutup (ketuk palu 3x)

SIDANG 6
HK             :  Pengadilan semu FH UNS yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama dengan nomor register perkara 100 / Pdt. G / 2012 / PS.FH.UNS, antara pihak-pihak PENGGUGAT NORMAN BLANTIK SAPI melawan  TERGUGAT ALEHANDRO RA RAGAT, hari ini kamis, 29 Maret 2012 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.(ketuk palu 3x)
HK             :  KHT, apakah saudara sudah siap dengan duplik saudara?
KHT           : sudah, majelis
HK             : silahkan...
( KHT menyerahkan duplik kepada MH dan salinan kepada KHP,kemudian dibacakan )
HK             : dikarenakan KHP telah mengajukan replik dan KHT telah mengajukan duplik, maka agenda persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan bukti-bukti, saudara KHP, apakah akan mengajukan bukti-bukti?
KHP           :  ya,majelis
HK             : Apakah saudara juga akan mengajukan saksi-saksi?
PHP            : ya majelis
HK             : untuk bukti saksi akan dibawa sendiri atau dipanggil pengadilan?
KHP           : kami akan membawanya sendiri majelis.
HK             : Baik, kapan saudara siap dengan bukti-bukti saudara?
KHP           : kami siap satu bulan lagi majelis HK
HK             : Bagaimana saudara KHT?
KHT           : keberatan majelis, 1 bulan adalah waktu yang terlalu lama. 1 bulan bahkan lebih dari cukup untuk merekayasa alat bukti.
KHP           : (kepada KHT) apa maksud saudara merekaya alat bukti, kami harus mengadirkan saksi yang jarak tempuh tempat tinggalnya sangat sulit dijangkau. Harus mendaki gunung lewati lembah!!
KHT           : majelis HK, PENGGUGAT harusnya sudah mempersiapkan alat bukti jauh-jauh hari sebelumnya bila memang yakin gugatannya telah benar dan sesuai fakta. Tentu saja ini hal yang aneh. Kemungkinan pihak PENGGUGAT menggugat tanpa dasar sehingga kelimpungan ketika harus mencari alat bukti
KHP           : Maksud saudara apa?!!!!
( HK ketok2 palu )
( MH berunding )
HK             : baiklah.... MH berpendapat bahwa waktu 3 minggu dirasa cukup untuk KHP menyiapkan bukti-bukti, dengan demikian sidang ditunda selama 3 minggu, dan akan dilanjutkan pada kamis depan, pada tanggal berapa panitera?
Panitera      : 19 APRIL 2012 majelis.
HK             : apakah ada jadwal persidangan lain pada hari itu?
Panitera      : tidak ada majelis.
HK             : Dengan demikian sidang ditunda dan akan akan dilanjutkan pada Kamis 19 April 2012, kepada para pihak diperintahkan untuk hadir di persidangan tanpa surat panggilan dari pengadilan. Sidang hari ini ditutup (ketuk palu 3x)

SIDANG 7
HK             : Pengadilan semu FH UNS yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama dengan nomor register perkara 100 / Pdt. G / 2012 / PS.FH.UNS, antara pihak-pihak PENGGUGAT NORMAN BLANTIK SAPI melawan  TERGUGAT ALEHANDRO RA RAGAT, hari ini kamis, 19 APRIL 2012 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.(ketuk palu 3x)
HK             : Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan bukti-bukti dan mendengarkan kesaksian saksi. Saudara KHP, apakah saudara sudah siap dengan bukti-bukti saudara?
KHP           : Siap saat ini juga Majelis, Bukti tertulis yang kami ajukan berupa ......................
( baca di berkas ) Selesai membacakan KHP menyerahkan bukti2 kepada majelis HK)
HK             : Saudara KHT, silahkan maju untuk melihat bukti-bukti tertulis ini.
( KHT maju melihat bukti-bukti tertulis dari KHP )
HK             : Saudara KHP, apakah saudara juga akan mengajukan saksi-saksi?
KHP           : Iya Majelis, kami akan mengajukan beberapa saksi.
HK             : Apakah saksi-saksi yang saudara ajukan siap dihadirkan saat ini?
kHP            : Siap Majelis, saksi kami yang pertama adalah ARUMBIA ASHELOLE, beliau adalah seorang akuntan publik.
HK             : kepada petugas diperintahkan memanggil saksi PENGGUGAT ARUMBIA ASHELOLE ke dalam ruang persidangan.
Petugas       : Siap! Kepada SAKSI PENGGUGAT ARUMBIA ASHELOLE diperintahkan memasuki ruang persidangan!
HK             : saudara saksi, sebelum memberikan kesaksian MH minta saudara untuk maju menyerahkan Kartu identitas saudara... Silahkan
SAKSI MAJU MENYERAHKAN KTP.
HK             :  selanjutnya MH ingin mengetahui identitas saudara: nama, umur, pekerjaan, alamat, agama,
SAKSI       : Arumbia Asholole, 35 tahun, Akuntan Publik,  Jalan Tikungan Lebar no 19, Ngoresan Jebres Surakarta. katolik.
HK             : saudara saksi apakah saudara ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan PENGGUGAT?
SAKSI       : tidak majelis.
HK             : dengan TERGUGAT?
SAKSI       : juga tidak majelis.
HK             : saudara saksi sebelum memberikan kesaksian, apakah saudara bersedia diangkat janji menurut agama dan kepercayaan saudara?
SAKSI       : iya majelis
HA             : kepada petugas diperintahkan menempatkan diri
HK             : saudara saksi, silahkan berdiri, letakkan tangan kiri saudara diatas kitab suci, lalu angkat ketiga jari tangan kanan saudara seperti yang saya lakukan, kemudian ikuti lafaz janji yang saya ucapkan ”DEMI TUHAN SAYA BERJANJI, UNTUK MENJADI SAKSI DI MUKA SIDANG UNTUK MEMBERIKAN KESAKSIAN YANG SEBENARNYA, DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA, SEMOGA TUHAN MENOLONG SAYA” baik terimakasih. Silahkan saksi duduk kembali.
HK             : Saudara saksi, MH ingatkan bahwa saudara telah diangkat janji menurut agama dan kepercayan saudara, untuk itu saudara harus memberikan kesaksian dengan sejujurnya, apakah saudara mengerti?
SAKSI       : iya majelis.
HK             : Saksi, Mengertikah saudara mengapa saudara diperiksa dalam persidangan ini?
SAKSI       : Ya, saya mengerti, saya diperiksa karena menjadi saksi sehubungan dengan perkara wanprestasi.
HK             : HK anggota… ada pertanyaan?
HA1           : Saudara saksi sebagai akuntan publik apakah saudara "Bersertifikat Akuntan Publik" dan menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia ?
SAKSI       : Ya majelis
HA1           : Saudara saksi diperintahkan untuk memperlihatkan Bersertifikat Akuntan Publik
( Saksi Maju menyerahkan sertifikat Akuntan Publik )
( HA1 meriksa memperlihatkan kepada HK dan HA2 )
HA1           : saudara saksi dimana wilayah kerja saudara sebagai akuntan publik?
SAKSI       : wilayah kerja saya di kota surakarta, saya memberikan pelayanan jasa audit keuangan perusahaan-perusahaan sedang maupun besar yang berada di wilayah surakarta dan sekitarnya.
HA1           :  Cukup Majelis.
HK             :  HA2 ada pertanyaan?
HA2           : Iya Majelis.
HA2           : Saudara saksi memberikan pelayanan jasa audit keuangan perusahaan- besar yang berada di wilayah surakarta dan sekitarnya. Apakah termasuk didalamnya perusahaan PENGGUGAT?
SAKSI       : ya majelis.
HA2           :  Sudah berapa lama saudara menjalin kerjasama dengan Perusahaan PENGGUGAT?
SAKSI       : sejak perusahaan tersebut berdiri majelis, kira2 8 atau 10 tahun yang lalu.
HA2           :  Saudara saksi,apakah jasa akunting apa saja yang saudara berikan pada perusahaan PENGGUGAT?
SAKSI       :  secara garis besar saya memberikan beberapa jenis jasa antara lain Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.Serta Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
HA2           :  Cukup Majelis.
HK             : KHT apakah ada pertanyaan untuk saksi ?

KHT           : Iya Majelis.
KHT           : Saksi, terkait dengan kewenangan saudara sebagai akuntan publik pada perusahaan PENGGUGAT, apakah saudara mengetahui mengenai hubungan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT?
SAKSI       : yang saya tahu bahwa pak alehandro itu temannya TERGUGAT.
KHT           : didalam arus keuangan perusahaan TERGUGAT, apakah saudara melihat ada pula arus keuangan dari dan/atau ke perusahaan TERGUGAT?
SAKSI       : wah… saya pernah melihat namun sudah lama sekali, saya juga tidak ingat betul karena banyak hal yang saya audit, tapi saya pernah lihat ada buu…
KHT           : apakah saudara menemukan suatu kejanggalan ketika mengaudit keuangan perusahaan PENGGUGAT ?
SAKSI       : ya, terkait dengan piutang PENGGUGAT, dalam laporan keuangan pernah terlapor adanya suatu piutang yang tiba-tiba muncul bukan diakibatkan oleh hasil produksi perusahaan yang masih terutang. Hal ini aneh mengingat perusahaan PENGGUGAT Bukanlah lembaga pembiayaan namun peternakan. Juga mengenai pendapatan berupa bunga yang juga bukan berasal dari bank, melainkan dari perorangan.
KHT           : cukup majelis.
HK             : KHP ada pertanyaan?
KHP           : ada majelis.
HK             : silahkan.
KHP           : terkait dengan piutang yang bukan disebabkan oleh hasil produksi perusahaan yang masih terutang dan bunga yang muncul tiba-tiba dari perorangan, kapan terakhir kali saudara melihat hal tersebut?
SAKSI       : sudah sangat lama pak,
KHP           : selama apa, setahun lalu, ada?
SAKSI       : sepertinya lebih dari setahun yang lalu, entah kenapa tiba-tiba tidak muncul lagi.
KHP           :  lalu, ketidakmunculan itu kemudian berakibat apa bagi perusahaan PENGGUGAT?
SAKSI       : yaaa…. Neracanya jadi tidak imbang pak.
KHP           : saudara saksi, kemudian bagaimana dengan pendapatan Pribadi PENGGUGAT seperti transfer dari rekening dimana hal tersebut merupakan hal yang diluar pendapatan dari perusahaan dapatkah untuk tidak dibukukan dalam laporan keuangan perusahaan?
SAKSI       : bisa saja buu…. Karena itu merupakan uang pribadi yang secara konteks harus terpisah dengan harta perusahaan.
KHP           : baik, pertanyaan kami cukup majelis.
HK             : saudara saksi untuk sementara kesaksian saudara dianggap cukup, namun apabila persidangan masih memerlukan kesaksian saudara apakah saudara bersedia hadir kembali dalam persidangan ?
SAKSI       : ya majelis.
HK             : silahkan saudara saksi mengambil kartu identitas di meja Panitera. Silahkan
(saksi berdiri dan menuju meja panitera. Saksi kemudian duduk/ meninggalkan tempat sidang)
HK             : saudara KHP apakah akan mengajukan saksi lain?
KHP           : ya majelis, saksi kami yang kedua adalah SRI RODO TELO.
HK             : kepada petugas diperintahkan memanggil saksi PENGGUGAT SRI RODO TELO ke dalam ruang persidangan.
Petugas       : Siap! Kepada SAKSI PENGGUGAT SRI  RODO TELO diperintahkan memasuki ruang sidang!
HK             : saudara saksi, sebelum memberikan kesaksian MH minta saudara untuk maju menyerahkan Kartu identitas saudara... Silahkan
SAKSI MAJU MENYERAHKAN KTP.
HK             :  selanjutnya MH ingin mengetahui identitas saudara: nama, umur, pekerjaan, alamat, agama,
SAKSI       :  Sri Rodo Telo, 30 tahun,  Buruh/ Pembantu Rumah Tangga, Jalan Gandul Dhuwur No.30 RT  03 RW 03 Golek-golek Pracimantoro Wonogiri. islam dari lahir.
HK             : saudara saksi apakah saudara ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan PENGGUGAT?
SAKSI       : tidak pak.
HK             : dengan TERGUGAT?
SAKSI       : juga tidak pak.
HK             : Sebelum memberikan kesaksian, apakah saudara bersedia bersumpah menurut agama dan kepercayaan saudara?
SAKSI       : iya pak
HK             :  Namun apakah saat ini saudara sedang berhalangan?
SAKSI       :  Tidak pak.
HA2           : kepada petugas diperintahkan menempatkan diri
HA2           : saudara saksi, silahkan berdiri lalu tirukan lafaz sumpah yang saya ucapkan ”WALLAHI, DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH, UNTUK MENJADI SAKSI DI MUKA SIDANG UNTUK MEMBERIKAN KESAKSIAN YANG SEBENARNYA, DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA”. Terima kasih silahkan saudara saksi duduk kembali.
HK             :  Saudara saksi,MH ingatkan bahwa saudara telah disumpahnya menurut agama dan kepercayaan saudara, sehingga saudara harus memberikan kesaksian dengan sejujurnya, apakah saudara mengerti?
SAKSI       : iya majelis.
HK             :  Mengertikah saudara mengapa saudara diperiksa sekarang ini?
SAKSI       : Iya pak, Saya di minta datang ke persidangan ini untuk memberikan kesaksian mengenai PAK ALEHANDRO.
HK             : Apakah saudara mengenal TERGUGAT?
SAKSI       :  TERGUGAT tu apa to pak?
HK             : Maksud saya Alehandro? Saudara mengenalnya?     
SAKSI       : Ya, pak saya mengenal, dulu saya pernah bekerja disana.
HK             : HA ada pertanyaan?
HA1           :  Iya Majelis.
HA1           : saudara bilang pernah bekerja disana, pekerjaan apa itu?
SAKSI       : jadi Pegawai Urusan rumah tangga, sekarang sudah tidak lagi, sekarang saya bekerja di tetangga sebelah rumah.
HA1           :  Pegawai Urusan Rumah Tangga? Pembantu Rumah Tangga maksud saudara?
SAKSI       : Bedaaa buu,.... saya itu kerjanya ngurusi urusan dapur, kebersihan lan keamanan... beda sama pembantu. Huuuh !!!!
HA1           :  cukup majelis.
HK             :  HA2 ada pertanyaan?
HA2           :  Iya Majelis.
HA2           :  Saudara pernah bekerja dengan TERGUGAT, lalu Apakah sudara mengetahui tahu perihal hubungan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT?
SAKSI       :  nah, PENGGUGAT ini siapa lagi?
HA2           :  Maksudnya Norman Belantik Sapi.
SAKSI       : Ooooo... taulah buuu,, mereka itu berteman baik.
HA2           : apakah saudara juga tahu bahwa diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT ada hubungan hutang piutang?
SAKSI       : ya tahu. Itu sudah rahasia umum. Semua orang juga tahu.
HK             : darimana saudara tahu?
SAKSI       : lah pak norman dulu pernah datang teriak-teriak kayak orang gila bawa massa dan spanduk bertulis “Alehandro kembalikan hutang NORMAN, itu uang saya!!” sekampung guuugeeerrr gayeng. Gak percaya tanya aja langsung ke para tetangganya pak Alehandro.
HA2           :  Cukup Majelis.
HK             : KHT ada pertanyaan?
KHT           : iya majelis.
HK             : silahkan
KHT           : saudara saksi, saudara dulu pernah bekerja di tempat TERGUGAT, dan saudara kemudian berhenti. Karena dipecat atau mengundurkan diri?
SAKSI       : yaaa... saya dipecat buu... tapi saya juga sebenernya pengen berhenti, baru pikir2 eh duluan dipecat. Lah kerja kok ditipu katanya gajinya 5jt per bulan gak taunya pembayarannya ditunda terus.
KHT           : bila memang saudara saksi dipecat, ada kemungkinan saudara saksi dendam terhadap TERGUGAT sehingga memepengaruhi kesaksian saudara, meskipun saudara tidak mempunyai hubungan pekerjaan lagi?
KHP           : keberatan majelis, pertanyaan KHT terlalu memojokkan saksi kami.
KHT           : namun majelis, saya juga membutuhkan kepastian akan hal tersebut? Bukankah pertanyaan saya cukup logis?
( MH berunding )
HK             : Dikarenakan pertanyaan terlalu memojokkan saksi,keberatan KHP diterima,kepada KHT dipersilahkan mengganti pertanyaan.
KHT           : Iya, majelis. masih terkait dengan pemecatan saudara, atas sebab apa dan kapan saudara dipecat ?
SAKSI       : wahhh buuuu itu sudah lamaaa.... yang penting saya tidak dendamlah. Tapi kalo pas PAK NORMAN dateng bawa spanduk2 itu pas hari Kamis, soalnya setelah gegeran kampung itu besoknya kan Jumat Wage, itu wetonnya bapak Alehandro. Tiap jumat wage suka bikin bancakan bbuuu.
KHT           : saudara tadi juga berkata bahwa tugas saudara ketika masih bekerja pada TERGUGAT adalah mengenai urusan dapur, kebersihan dan keamanan, saudara sama sekali tidak mengurusi keuangan?
SAKSI       : yo ndak to buuu…. Duite diurus bapak sendiri, saya kan bukan bendahara je.
KHT           : jadi saudara tidak tahu apapun tentang keuangan TERGUGAT?
SAKSI       : ya nggak tahu detail, Cuma sebagian.
KHT           : saudara selain tahu ada hutang piutang tersebut dari spanduk PENGGUGAT, dari mana lagi? Atau hanya itu saja? Bukankah PENGGUGAT bisa saja mengada-ada membayar sejumlah massa hanya untuk sebuah olok-olokan ringan?
KHP           : Keberatan Majelis!! Lagi-lagi pertanyaan KHT menyudutkan saksi kami.
KHT           : namun majelis, pertanyaan saya menyangkut pokok maalah sehingga hal ini penting untuk mengungkap fakta.
( MH berunding )
HK             : keberatan KHP ditolak, silahkan saudara saksi untuk menjawab pertanyaan saudara kuasa hukum Tetgugta.
SAKSI       : ( diam ) pak lupa, tadi pertanyaannya apa ya?
HK             : KHT Mohon ulangi pertanyaan saudara.
KHT           : (ulangi pertanyaan)
SAKSI       :  ohhhh yaaa... saya ya cuma denger dari percakapan bapak sama temen akrabnya pak jiwo itu buu ketika menghidangkan teh sisri susu kesukaan mereka, saya suka curi2 dengar percakapan belaiu-beliau.
KHT           : Pertanyaan kami cukup majelis, dan kami menanggapi bahwa saksi hanya menduga-duga, tidak pernah dapat mengingat dengan detail pernyataan2 yang diungkapkan saksi. Mengenai kasus ini pernyataan saksi hanyalah asumsi pribadi yang tidak layak dijadikan alat bukti sehingga saksi tidak bekompeten untk bersaksi dimuka sidang. mohon kesaksian saksi untuk dikesampingkan Majelis.
HK             :  Panitera silahkan dicatat ya…
Panitera      :  Iya Majelis.
HK             : KHP Ada pertanyaan?
KHP           : iya majelis
KHP           : ya… ketika saudara dulu bekerja kepada TERGUGAT, apakah ada suatu sikap dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang aneh?
SAKSI       : gimana to pak? Aneh… aneh..gimana?
KHP           : ya…semisal TERGUGAT selalu menghindari PENGGUGAT?
SAKSI       : eemmm… (mengingat-ingat) oh iya pak, sering. Di rumah pak alehandro kan ada CCTV ya pak di pagar depan, jadi tahu siapa-siapa yang akan bertamu. Bapak tu suka pilih-pilih. Kalo pak Norman yang dateng beliau suruh saya bukaan pintu dan bilang kalo bapak sdang tidak ada dirumah. Lah saya kan tidak bias bohong, saya juga takut dosa kalo bohong jadi ya saya suruh bapak buat smbunyi ksaudarang dulu. Kan kalo gitu saya gak bohong sama pak Norman pak, orang bapak bener-bener gak ada dirumah tapi diksaudarang ayam.
KHP           : apakah saudara tahu alasan TERGUGAT bertindak demikian?
SAKSI       : gak pernah bilang sih paakk…. Mungkin karena pak alehandro gak segera melunasi hutangnya itu… soalnya pak Norman kalo pas bertamu dan kecele gitu suka titip pesan, agar bapak diminta melunasi pembayaran hutangnya yang sampai ratusan juta lebihnya banyak banget, belum termasuk denda, belum termasuk bunga dan lain-lain, lah terakhir tuuu malahan bawa poster… berarti kan yo masalah hutang gak bayar itu
KHT           :  keberatan majelis kesaksian saksi hanya berdasarkan pemikirannya semata.sehingga tidak bisa disebut sebagai kesaksian. 
KHP           : Namun majelis HK kesaksian saksi sudah memenuhi pasal 1907 KUPerdata, bahwa kesaksian saksi kami disertai dengan alasan-alasan bagaimana saksi mengetahui hal-hal yang diterangkan, mohon majelis HK mempertimbangkan hal ini.
( MH berunding )
HK             : dikarenakan kesaksian  disertai dengan alasan-alasan. Maka keberatan KHT ditolak, KHP silahkan melanjutkan pertanyan.
KHP           :  pertanyaan kami Cukup majelis HK.
HK             :  saudara saksi untuk sementara kesaksian saudara dianggap cukup apabila persidangan masih memerlukan kesaksian saudara apakah saudara bersedia untuk hadir kembali dalam persidangan?
SAKSI       : ya pak.
HK             : silahkan saudara saksi mengambil kartu identitas di meja Panitera. Silahkan.
(saksi berdiri dan menuju meja panitera. Saksi kemudian duduk/ meninggalkan tempat sidang )
HK             : saudara KHP, adakah saksi lain yang ingin dihadirkan?
KHP           : tidak majelis.
HK             : (menoleh ke KHT) saudara KHT apakah saudara kan mengajukan bukti-bukti?
KHt            : ya,majelis.
HK             : Apakah saudara juga akan mengajukan saksi-saksi?
KHT           : ya majelis.
HK             : untuk bukti saksi akan dibawa sendiri atau dipanggil pengadilan?
KHT           : dibawa sendiri majelis.
HK             : Baik, kapan saudara siap dengan bukti-bukti saudara?
kHT            : kami siap satu bulan lagi majelis HK
HK             : Bagaimana saudara KHP?
KHP           : keberatan majelis. Waktu 1 bulan terlalu lama, kami pikir 2 minggu cukup majelis.
KHT           : waktu dua minggu terlalu singkat majelis
( MH berunding )
HK             : baiklah.... MH berpendapat bahwa waktu 3 minggu dirasa cukup untuk KHP menyiapkan bukti-bukti, dengan demikian sidang ditunda selama 3 minggu, dan akan dilanjutkan pada kamis depan, pada tanggal berapa panitera?
Panitera      : 10 Mei 2012 majelis.
HK             : apakah ada jadwal persidangan lain pada hari itu?
Panitera      :  tidak ada majelis.
HK             : Dengan demikian sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis 10 Mei 2012, kepada para pihak diperintahkan untuk hadir di persidangan tanpa surat panggilan dari pengadilan. Sidang hari ini ditutup .(ketuk palu 3x)

SIDANG 8
HK             : Pengadilan semu FH UNS yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama dengan nomor register perkara 100 / Pdt. G / 2012 / PS.FH.UNS, antara pihak-pihak PENGGUGAT NORMAN BLANTIK SAPI melawan  TERGUGAT ALEHANDRO RA RAGAT, hari ini kamis, 10 mei 2012 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.(ketuk palu 3x)
HK             : Agenda persidangan hari ini, adalah pembacaan bukti-bukti dan mendengarkan kesaksian saksi. Saudara KHT, apakah saudara sudah siap dengan bukti-bukti saudara?
KHP           : Siap Majelis, Bukti tertulis yang kami ajukan berupa,......................
( baca di berkas …. Selesai membacakan KHT menyerahakan bukti2 kepada majelis HK )
HK             : Saudara KHP, silahkan maju untuk melihat bukti-bukti tertulis ini.
( KHP melihat bukti-bukti tertulis dari KHP )
HK             :  Saudara KHP, apakah saudara akan mengajukan saksi-saksi?
KHP           : Iya Majelis, kami akan mengajukan beberapa saksi.
HK             : Apakah saksi-saksi yang saudara ajukan siap dihadirkan saat ini?
KHP           : Siap Majelis, saksi kami yang pertama adalah SYAHRAI GEDHEK
HK             :  kepada petugas diperintahkan memanggil saksi TERGUGAT SYAHRAI GEDHEK ke dalam ruang persidangan.
Petugas       :  Siap! Kepada SAKSI TERGUGAT SYAHRAI GEDHEK diperintahkan memasuki ruang sidang!
HK             : saudara saksi, sebelum meberikan kesaksian MH minta untuk maju menyerahkan Kartu Identitas saudara... Silahkan
SAKSI MAJU MENYERAHKAN KTP.
HK             : selanjutnya MH ingin mengetahui identitas saudara: nama, umur, pekerjaan, alamat, agama,
SAKSI       :  SYAHRAI GEDHEK ,35 Tahun, swasta, Jl. BUBU SI RAJA SELANGOR No.1 Surakarta, alhamdulillah Islam
HK             :  Apakah saudara memiliki hubungan keluarga dengan PENGGUGAT ? TERGUGAT ?
SAKSI       : tidak juga tuh
HK             : Apakah saudara memiliki hubungan pekerjaan dengan PENGGUGAT ?
SAKSI       : tidak
HK             :  Dengan TERGUGAT ?
SAKSI       : iya
HK             : Apakah saudara dalam keadaan sehat ?
SAKSI       : alhamdulillah yah sehat wal afiat
HK             : Sebelum memberikan kesaksian Apakah saudara bersedia untuk disumpah menurut agama dan kepercayaan saudara ?
SAKSI       : insyaallah yah saya siap.
HA2           : Kepada Petugas diperintahkan untuk menempatkan diri.
HA2           : Silahkan saudara berdiri, silahkan mengikuti lafal yang saya ucapkan “WALLAHI, DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH UNTUK MENJADI SAKSI DIMUKA SIDANG BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIDAK LAIN DARIPADA YANG SEBENARNYA “
                    Terima kasih silahkan saksi duduk kembali.
HK             : Saudara saksi, MH ingatkan bahwa saudara telah disumpah menurut Agama dan kepercayaan saudara,untuk itu saudara harus memberikan kesaksian dengan sejujur-jujurnya, apakah saudara mengerti?
SAKSI       : Bersedia,
HK             : Saudara saksi, apakah saudara mengetahui mengapa dipanggil di persidangan ini?
SAKSI       : Ya pak, Saya di minta datang ke persidangan ini untuk memberikan kesaksian mengenai PAK ALEHANDRO
HK             :  HA ada pertanyaan?
HA1           : Iya  Majelis.
HA1           :  Saudara saksi,apa hubungan saudara dengan TERGUGAT?
SAKSI       :  aduuh jadi ga enak ni,giman ya pak..hubungannya sih baik-baik aja lumayan mesra malahan,jangan dibahas disini donk.
HA1           :  maksud kami apa hubungan kerja antara saudara dengan TERGUGAT
SAKSI       :  oooh,,kirain..sesuatu bgt ya pak,begini..pak alehandro itu adalah pemasok ayam di rumah makan fast food saya kami juga mengembangkan usaha bersama berupa franchise restoran ayam bakar ayam ketawa.
HA1           :  apakah saudara mengetahui bahwa perusahaan TERGUGAT pernah koleps?
SAKSI       : tau buu,.. alehandro pernah cerita ke saya..tapi alehandro snaggup bangkit lagi dg cepat.
HA1           :  Cukup Majelis.
HK             :  HA2 ada pertanyaan?
HA2           :  Iya majelis.
HA2           :  apakah saudara mengetahui apabila TERGUGAT memiliki sejumlah hutang kepada PENGGUGAT?
SAKSI       : tau buu,dalam dunia bisnis berhutang kan jadi suatu yang wajar..tidak Cuma pada pak norman kok,alehandro juga punya utang ke beberapa debitur termasuk juga saya..
HA2           :  apakah diantara kreditur tersebut saudara mengetahui ada kredit pada TERGUGAT yang bermasalah?
SAKSI       :  kayanya sih engga ya buuu,Cuma ya saya kan bakal jadi istri mudanya alehandro. Jadi ya ngga masalah lah ya..hahaha
HA2           :  pertanyaan kami cukup majelis
HK             :  KHT apakah ada pertanyaan untuk saksi?
KHT           : Ada Majelis, selamat pagi saksi,apakah selama saudara berhubungan bisnis dengan saudara alehandro,saudara pernah mengalami sengketa atau permasalahan kerja lainnya?
SAKSI       :  tidak pak,pak alehandro adalah seorang businessman yang baik,beliau jujur,loyal dan royal pada rekan2 bisnisnyra
KHT           :  apakah saudara mengetahui pembayaran hutang sekaligus pelunasan hutang terakhir yang dilakukan oleh alehandro pada PENGGUGAT
SAKSI       :  ya,pada tanggal ............. alehandro meminjam uang pada saya sejumlah................yang katanya sih ya bakal dipakai untuk melunasi hutangnya pada PENGGUGAT. Kemudian pagi itu juga saya menelfon sekretaris saya untuk membutakan cek sejumlah......kemudian saya memberiakn cek itu pada alehandro pada siang harinya pukul..
KHT           : ( majelis mohon ijin untuk menujukkan bukti dengan kode....berupa cek dan nota kliting bank tertanggal ..... )
MENUNJUKAN BUKTI
KHT           :  Pertanyaan kami cukup majelis
MH             : KHP apakah ada pertanyaan untuk saksi?
KHP           :  ya majelis, saksi..apakah saudara bersama dengan TERGUGAT ketika menyerahkan uang tersebut kepada PENGGUGAT?
SAKSI       :  tidak pak, saat itu pak alehandro Cuma bilang mau bayar utangnya pada pak noorman,tapi saya tidak melihat dia menyerahkan uang karena waktu itu saya buru-buru mau berangkat ke hongkong buat beli krim malam.
KHP           :  jadi ada kemungkinan apabila TERGUGAT hanya mencairkan cek yang saudara berikan tapi tidak sungguh2 membayarkannya sebagai pelunasan hUtang pada PENGGUGAT?
KHT           : keberatan majelis HK,pertanyaan terebut terlalu memojokkan saksi kami dan merupakan suatu asumsi KHP semata!!!!!
KHP           :  namun majelis,pertanyaan ini penting untuk mengungkap fakta di persidangan
( MH berunding )
MH             :  dikarenakan penting untuk mengungkap fakta di persidangan, maka keberatan KHT ditolak,kepada saksi silahkan menjawab pertanyaan KHP..
SAKSI       :  ya buat apa sih pak kalo tidak dibayarkan ke pak noorman,lagian mana mungkin alehandro nipu saya..buat dia uang seitu tu Cuma uang receh.
KHP           :  pertanyaan kami Cukup majelis.
HK             : Saudara saksi, untuk sementara kesaksian saudara kami anggap cukup, apabila persidangan masih memerlukan kesaksian saudara, apakah saudara bersedia untuk hadir kembali dalam persidangan?
SAKSI       : Saya sangat bersedia…
HK             :  silahkan Saudara mengambil kartu identitas saudara di meja panitera.
(saksi berdiri dan menuju meja panitera. Saksi kemudian duduk/ meninggalkan tempat sidang )
HK             :  KHT apakah ada saksi lain?
KHT           : Iya Majelis, Saksi kami yang kedua adalah Dr Jiwo Rodo-Rodo.
HK             :  Kepada petugas diperintahkan untuk memanggil saksi TERGUGAT DR JIWO RODO-RODO untuk masuk keruang persidangan.
Petugas       :  Siap! Kepada SAKSI TERGUGAT DR JIWO RODO-RODO diperintahkan memasuki ruang sidang!
HK             : saudara saksi, sebelum meberikan kesaksian MH minta untuk maju menyerahkan Kartu Identitas saudara... Silahkan
SAKSI MAJU MENYERAHKAN KTP.
HK             : selanjutnya MH ingin mengetahui identitas saudara: nama, umur, pekerjaan, alamat, agama,
SAKSI       :  .......................................
HK             :  Apakah saudara memiliki hubungan keluarga dengan PENGGUGAT ?
SAKSI       :  tidak pak.
HK             :  dengan TERGUGAT ?
SAKSI       : tidak juga.
HK             : Apakah saudara memiliki hubungan pekerjaan dengan PENGGUGAT ?
SAKSI       : juga tidak.
HK             :  Dengan TERGUGAT ?
SAKSI       : tidak juga.
HK             : Apakah saudara dalam keadaan sehat ?
SAKSI       : sehat. Segar Bugar.
HK             : Sebelum memberikan kesaksian Apakah saudara bersedia untuk disumpah menurut agama dan kepercayaan saudara ?
SAKSI       :  Tidak, tetapi karena saya penganut kepercayaan ........................................... Maka saya akan bersumpah menurut ajaran dan kepercayaan saya sendiri.
                   Apakah boleh pak Hakim?
( MH berunding )
HK             :  ............................................
( SAKSI BERGOYANG ) Sudah Pak.
HK             : Saudara saksi, apakah saudara mengetahui mengapa dipanggil di persidangan ini?
SAKSI       : Ya pak, Saya di minta datang ke persidangan ini untuk memberikan kesaksian mengenai PAK ALEHANDRO
HK             :  HA ada pertanyaan?
HA1           : Iya  Majelis.
HA1           : anda bekerja sebagai dokter hewan spesialis ayam kalkun, apa benar TERGUGAT pernah kehilangan ribuan ekor ayam karena virus flu burung?
SAKSI       : (nada serius dan sok tahu) hai iya majelis. Waktu itu saya langsung ambil tindakan untuk penanganan gawat darurat tapi sayang, seribu ekor ayam tersebut tak tertolong. Kemudian ribuan ekor ayam mati tersebut saya bakar dalam ruang khusus kremasi ayam, supaya, virusnya tak nular kemana-mana.
HA1           : selain sebagai dokter peternakan, saudara juga sahabat dekat TERGUGAT, apa yang saudara lihat pada TERGUGAT ketika menghadapi situasi yang demikian?
SAKSI       : Sebenarnya saya itu bukan dokter pak hakim, saya itu sebenarnya adalah mantri hewan , sekaligus merangkap sebagai dukun pak. Setelah saya melihat kondisi Ale Handro yang begitu meemprihantinkan dan kebingungan saya menyarankan untuk mencari pendanaan untuk menyelamatkan usahanya.
HA1           : Anda bilang dukun??!!!
SAKSI       : Saya ini juga sekolah dokter, tapi gagal buka klinik hewan ya saya terus jadi mantri hewan, begitu orang desa sebut saya. Itu hanya redaksional saja pak hakim. Gak penting-penting amat pak.
HA1           :  Cukup Majelis.
HK                  : HA2 ada pertanyaan?
HA2                : Tidak Majelis
HK                  : KHP ada pertanyaan utuk saksi?
KHP                            : Apakah saudara mengetahui tentang hubungan hutang-piutang antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT bahwasanya hutang tersebut belumlah lunas?
SAKSI            :  wah setahu saya hutang tersebut malah sudah lunas.
KHP                : Oh ya? Anda yakin?
SAKSI            : yaaa yakinlaaahh.
KHP                            : Mengapa saudara bisa seyakin itu? Apakah TERGUGAT memberitahukan hal itu kepada saudara?
SAKSI            : saya beberapa kali mengantarkan asisten Alehandro, si Monalinda Aya Mburas untuk mengantarkan uang kepada Penggugat untuk pelunasan hutang tersebut.
KHP                : kapan itu?
SAKSI            : saya coba terawang dulu pak hakim (memejamkan mata) tidak begitu jelas ... hanya terlihat bulannya ..... bulan November 2009.
HK                  : Saksi, Majelis Hakim ingatka  bahwa saudara harus memberikan kesaksian dengan sebenar-benarnya. Bukan berdasarkan pemikiran saudara sendiri. Saudara mengerti?
SAKSI            : Iya pak,
KHP                : Kami lanjutkan Majelis. Saudara saksi, lalu bagimana mengenai pelunasan tersebut?
SAKSI            : waahhh sebenarnya saya tidak tahu tu pak.
KHP                            : Saksi....Terkait mengenai penyerahan hutang tadi, apakah saudara benar – benar melihat Monalinda Aya Mburas menyerahkan uang tersebut kepada Norman Blantik Sapi?
SAKSI            : Ya, tentu saja tidak pak, emangnya saya suaminya apa!!! Kemana2 harus lengket sama istri.
KHT                :  La, Saudara mengantarkan sampai mana?
SAKSI            : Ya, saya hanya mengantarkan sampai gang yang menuju rumah dari Norman Blantik Sapi??
KHT                : Berarti Saudara tidak tahu kalau uang tersebut sudah diserahkan atau tidak??
SAKSI            : Loh, bapak meremehkan saya, saya itu orang sakti pak
KHP                            : Pertanyaan kami cukup majelis, dan kami menanggapi bahwa saksi hanya menduga-duga, tidak pernah dapat mengingat dengan detail pernyataan2 yang diungkapkan saksi. Mengenai kasus ini pernyataan saksi hanyalah asumsi pribadi yang tidak layak dijadikan alat bukti sehingga saksi tidak bekompeten untk bersaksi dimuka sidang. mohon kesaksian saksi untuk dikesampingkan Majelis.
HK               :  Panitera silahkan dicatat ya…
Panitera        :  Iya Majelis.
HK               : KHT ada pertanyaan untuk saksi?
KHT             : Ada Majelis, Terkait dengan musibah yang dialami oleh TERGUGAT, mengingat anda kan teman dekatnya.Tindakan apa yang saudara lakukan/
SAKSI         : saya yah usaha hibur dia, tapi tak gampang, saya bahkan sudah menyiapkan ritual-ritual tapi gagal.. Agaknya itu benar-benar pukulan yang berat untuk dia. Saya sarankan hal logis seperti  kredit di bank, katanya tak mau, prosedurnya berbelit dan takut tak dapat melunasi nanti jaminannya tersita. Saya kemudian ingat pada teman TK kami, si Norman Blantik Sapi yang kaya raya, kemudian saya sarankan saja untuk meminjam uang padanya. Namun Alehandro mau pikir masak-masak dulu katanya. Dia bilang sungkan karena yang dia butuhkan benar-benar banyak.
KHT             : Pada akhirnya? TERGUGAT meminjam atau tidak?
SAKSI         : ya pinjam dong…. Norman orang yang ndak pelit, apalagi dengan teman akrabnya.
KHT             :  Saksi berapa banyak TERGUGAT meminjam uang kepada PENGGUGAT?
SAKSI         : 840Jt pak hakim.
KHT             : dari mana saudara tahu.
SAKSI         : saya yang memilihkan angka cantik tersebut.
HK               :  Saksi, Majelis Hakim ingatkan bahwa saudara harus memberikan kesaksian dengan sebenar-benarnya.Bukan berdasarkan pemipikiran saudara sendiri. Saudara mengerti?
KHT             :  Saya ulang lagi pertanyaannya, dari mana saudara tahu bahwa TERGUGAT meminjam uang sebesar 840jt kepada PEGGUGAT
SAKSI         :  Saya yang menyarankan hal itu buu,..
KHT             : uang tersebut cukup banyak, anda tahu untuk apa uang tersebut digunakan?
SAKSI         : tentulah, untuk beli bibit baru dan pembangunan sanitasi yang lebih baik sesuai dengan standart WHO. Kami ingin menciptakan produk yang organic dan higyenis sesuai dengan tren pasar dunia.
KHT             : Selain dari Penggugat apakah TERGUGAT juga meminjam uang kepada pihak lain?
SAKSI            : oh.. ada… pada saya, kami usaha patungan untuk pengembangan peternakan kalkun tersebut. Istilahnya semacam saya bekerja disana namun juga punya saham disana. Dan selama ini kerjasama tersebut salaing menguntungkan. Saya diuntungkan dengan praktek lapangan yang mumpuni dan beliau diuntungkan dengan keberhasilan rekasayasa sel ayam kalkun yang makin meningkatkan nilai jual.
KHT             : Cukup Majelis.
HK               : Saudara saksi, untuk sementara kesaksian saudara kami anggap cukup, apabila persidangan masih memerlukan kesaksian saudara, apakah saudara bersedia untuk hadir kembali dalam persidangan?
SAKSI         : Saya bersedia pak…
HK               :  silahkan Saudara mengambil kartu identitas saudaradi meja panitera.
(saksi berdiri dan menuju meja panitera. Saksi kemudian duduk/ meninggalkan tempat sidang )
HK      :           KHT apakah ada saksi lain?
KHT             :  Saksi kami cukup Majelis.
HK               :  Baik, dikarenakan pemeriksaan barang bukti dan saksi telah selesai, maka agenda persidangan selanjutnya adalah pengajuan Kesimpulan.
Apakah KHP akan mengajukan kesimpulan?
KHP             :  kami tidak akan mengajukan kesimpulan Majelis.
HK               :  Bagaimana dengan KHT?
KHT             :  Kami juga tidak mengajukan kesimpulan Majelis.
HK               :  Baik dikarenakan KHP dan KHT tidak mengajukan kesimpulan. Maka agenda persidangan selanjutnya adalah Pembacaan Putusan oleh MH.
HK               :  guna memberikan kesempatan bagi HK untuk menyusun putusan maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan 1 bulan sejak hari ini,pada hari kamis tanggal berapa panitera?
Panitera        :  8 Juni 2012 Majelis
HK               : Dengan demikian sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis 8 Juni 2012, kepada para pihak diperintahkan untuk hadir di persidangan tanpa surat panggilan dari pengadilan. Sidang hari ini ditutup .(ketuk palu 3x)

SIDANG 9
HK               : Pengadilan semu FH UNS yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama dengan nomor register perkara 100 / Pdt. G / 2012 / PS.FH.UNS, antara pihak-pihak PENGGUGAT NORMAN BLANTIK SAPI melawan  TERGUGAT ALEHANDRO RA RAGAT, hari ini kamis, 8 Juni 2012 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.(ketuk palu 3x)
HK               : Agenda persidangan hari ini, adalah pembacaan Putusan oleh MH, kepada KHP dan KHT dimohon untuk memperhatikan dengan seksama.
( MH membaca PUTUSAN )
HK      :           KHT mengerti isi dan maksud PUTUSAN yang telah dibacakan oleh MH?
KHT    :           Mengerti Majelis.
HK               :  Saudara memiliki hak untuk menerima, pikir-pikir atau mengajukan upaya hukum banding. Hak mana yang saudara pilih?
KHT             :  Kami memilih mengajukan upaya hukum banding Majelis.
HK               :  Bagaimana KHP?
KHP             :  Kami ikut Banding Majelis.
HK               :  Baik dengan demikian persidangan antara pihak PENGGUGAT NORMAN BLANTIK SAPI melawan  TERGUGAT ALEHANDRO RA RAGAT, hari ini kamis, 8 Juni 2012. Dinyatakan ditutup. ( ketok palu 3x )
Panitera        :  Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, Hadirin dimohon untuk berdiri.
( Majelis Hakim keluar )
Panitera           :           Hadirin dipersilahkan untuk duduk kembali.


( kurang lengkap... silahkan di edit yaaa )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar