SIDANG 1
( Panitera dan Petugas memasuki ruangan dan menempatkan diri.)
Panitera : Pengadilan Semu FH
UNS yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama
dalam nomor register perkara: 100/Pdt.G/2012/PS.FH.UNS antara Pihak PENGGUGAT NORMAN BLANTIK SAPI melawan TERGUGAT ALEHANDRO RA RAGAT.
Majelis
HK memasuki ruangan, hadirin dimohon untuk berdiri.
Panitera : Hadirin
dipersilahkan duduk kembali.
HK : Baiklah,sebelum
persidangan dimulai,MH perintahkan kepada seluruh hadirin sidang untuk
menonaktifkan segala bentuk alat komunikasi.
HK : Demi
kelancaran persidangan, marilh kita berdoa menurut agama dan kepercayaan kita
masing-msing. Berdoa dipersilahkan. Selesai .
HK :
HK anggota, siap?
HA :
siap Majelis
HK : Panitera dan Petugas siap?
Panitera & : Siap Majelis
Petugas
(HK
ketua membuka persidangan)
HK : Pengadilan semu
FH UNS yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat
pertama dengan nomor register perkara 100 /Pdt. G/2012/ PS.FH.UNS, antara pihak
PENGGUGAT NORMAN BLANTIK SAPI melawan pihak
TERGUGAT ALEHANDRO RA RAGAT, hari ini, Kamis 16 Januari 2012 saya nyatakan
dibuka dan terbuka untuk umum.(ketuk palu 3x)
HK :
Kepada petugas diperintahkan untuk
memanggil pihak PENGGUGAT, dan pihak TERGUGAT
untuk memasuki ruang sidang.
Petugas : Siap! Kepada pihak PENGGUGAT dan pihak TERGUGAT diperintahkan untuk memasuki ruang sidang!
(PENGGUGAT
dan TERGUGAT memasuki ruang sidang)
KHP : MH, saya disini bertidak sebagai Kuasa Hukum
dari pihak PENGGUGAT.
HK :
Baik, Sebelumnya silahkan surat kuasa dan
surat ijin beracara saudara, silahkan.
( KHP
Maju )
HK : sebelumnya MH ingin mengetahui identitas
saudara, Nama,…Alamat…
KHP : Gumoh Ong SH MH
di kantor advokad Gumoh’Ong and
Partners No 17 Surakarta.
HK : Saudara
TERGUGAT?
KHT : MH, saya disini bertidak sebagai Kuasa Hukum dari pihak TERGUGAT.
HK :
Baik, Sebelumnya silahkan surat kuasa dan
surat ijin beracara saudara, silahkan.
( KHT
Maju )
HK : sebelumnya MH ingin mengetahui identitas
saudara, Nama,…Alamat…
KHT : SUKETI HERAWATI SH MH
advokat
di kantor advokat punakawan and partners.
HK : Saudara
KHT,apakah
saudara telah menerima turunan surat gugatan dari pihak PENGGUGAT?
KHT : sudah
majelis HK.
HK : Apakah
saudara telah memahami isinya?
KHT : sudah
majelis.
HK : Saudara KHP
dan KHT, berdasarkan dengan aturan yang berlaku yaitu
Peraturan Mahkamah Agung no.1 tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan, maka
sebelum pemeriksaan dilanjutkan, saudara akan kami beri kesempatan untuk melakukan mediasi terlebih
dahulu. Bagaimana KHP ? Bagaimana KHT ?
KHP & : Baik Majelis.
KHT
HK : Saudara KHP dan KHT, saudara kami beri kesempatan
selama 1 bulan untuk melakukan mediasi. Bagaimana KHP ? Bagaimana KHT ?
KHP
& : Iya majelis.
KHT
HK : Baiklah,
untuk memberikan kesempatan mediasi pada pihak PENGGUGAT dan pihak TERGUGAT,dengan
demikian sidang pada hari ini ditunda selama 1 bulan dari sekarang dan akan
dilanjutkan tanggal berapa panitera?
Panitera : 16
Februari 2012 majelis.
HK : Apakah
ada jadwal persidangan lain pada hari itu?
Panitera : Tidak
ada majelis.
HK : Dengan
demikian sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis 16 Februari 2012,
Kepada Para pihak diperintahkan untuk menghadap sidang tanpa surat panggilan
dari pengadilan. Sidang hari ini ditutup. (ketuk palu 3x)
SIDANG 2
HK : Pengadilan semu FH UNS yang memeriksa dan
mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama dengan nomor register
perkara 100 / Pdt. G / 2012 / PS.FH.UNS, antara pihak PENGGUGAT NORMAN BLANTIK
SAPI melawan pihak TERGUGAT ALEHANDRO RA
RAGAT, hari ini, tanggal 16 Februari 2012 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk
umum.(ketuk palu 3x)
HK :
Saudara KHP dan KHT, dari laporan mediasi
yang MH dilterima, ternyata dari proses mediasi tidak dapat dicapai kesepakatan
antara PENGGUGAT dan TERGUGAT. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan acara pembacaan gugatan.
Saudara KHP, apakah saudara telah siap dengan gugatan saudara?
PHP :
Siap majelis.
HK :
silahkan dibacakan. Kepada KHT dimohon untuk memperhatikan dengan seksama.
(KHP
membacakan surat gugatan)
HK :
Saudara KHT ,apakah saudara akan mengajukan jawaban gugatan atas surat gugatan
yang diajukan oleh KHP?
KHT :
Iya majelis.
HK :
Kapan saudara siap?
KHT :
kami minta waktu dua minggu majelis HK.
HK :
Bagaimana saudara KHP?
KHP :
Keberatan majelis kami rasa waktu satu
minggu cukup majelis.
(
Majelis Hakim berunding )
HK :
Baiklah, untuk memberikan kesempatan pada
pihak KHT untuk menyusun jawaban gugatan,sidang pada ditunda selama 2 minggu dari
sekarang dan akan dilanjutkan pada kamis depan, pada tanggal berapa panitera?
Panitera : 1
maret 2012 majelis.
HK : Apakah
ada jadwal persidangan lain pada hari itu?
Panitera : Tidak
ada majelis.
HK : Dengan
demikian sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada KAMIS 1 MARET 2012, Kepada Para
pihak diperintahkan untuk menghadap sidang tanpa surat panggilan dari
pengadilan. Sidang hari ini dinyatakan ditutup. (ketuk palu 3x)
SIDANG 3
HK : Pengadilan semu FH UNS yang
memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama dengan
nomor register perkara 100 / Pdt. G / 2012 / PS.FH.UNS, antara pihak-pihak PENGGUGAT
NORMAN BLANTIK SAPI melawan TERGUGAT
ALEHANDRO RA RAGAT, hari ini kamis, 1 Maret 2012 dinyatakan dibuka dan terbuka
untuk umum.(ketuk palu 3x)
HK : Saudara
KHT, apakah saudara sudah siap dengan jawaban saudara?
KHT : sudah,majelis
HK : silahkan...
( KHT menyerahkan jawaban kepada MH dan salinan
kepada KHP kemudian dibacakan)
( setelah
selesai Majelis Hakim berunding )
HK : dikarenakan
TERGUGAT mengajukan eksepsi yang menyangkut kewenangan pengadilan, maka sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 162 Rbg maka eksepsi yang menyangkut kewenangan
pengadilan harus diputus terlebih dahulu sebelum putusan akhir, maka sidang
ditunda 1 minggu untuk medengarkan putusan sela pada kamis depan tanggal berapa
panitera?
Panitera : 8
Maret 2012.
HK : guna memberikan kesempatan bagi HK
untuk menyusun putusan sela maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari
Kamis 8 Maret 2012. Kepada Para pihak diperintahkan untuk menghadap sidang tanpa
surat panggilan dari pengadilan. Sidang hari ini ditutup (ketok palu 3 x)
SIDANG 4
HK : Pengadilan semu FH UNS yang memeriksa dan
mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama dengan nomor register
perkara 100 / Pdt. G / 2012 / PS.FH.UNS, antara pihak-pihak PENGGUGAT NORMAN
BLANTIK SAPI melawan TERGUGAT ALEHANDRO
RA RAGAT, hari ini kamis, 8 Maret 2012 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk
umum.(ketuk palu 3x)
HK : saudara
KHP dan KHT, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan sela oleh MH,
untuk itu MH perintahkan kepada saudara KHP dan KHT untuk mendengarkan dengan
seksama
( Hakim membacakan putusan sela, ketok palu 1x)
HK : Saudara KHP mengerti isi dan
maksud Putusan Sela yang dibacakan MH?
KHP : Mengerti
Majelis.
HK : Apakah
Saudara akan mengajukan Replik?
KHP : Iya,
majelis saya mohon waktu dua minggu majelis.
HK : bagaimana
KHT?
KHT : keberatan
majelis, kami rasa waktu 1 minggu sudah cukup.
KHP : namun
majelis, kami perlu mempersiapkan replik dengan seksama.
( Hakim berunding )
HK : baiklah.... MH berpendapat bahwa waktu 1 minggu
dirasa cukup untuk KHP menyiapkan replik, dengan demikian sidang ditunda selama
1 minggu, dan akan dilanjutkan pada kamis depan, pada tanggal berapa panitera?
Panitera : 15
MARET 2012 majelis
HK : apakah
ada jadwal persidangan lain pada hari itu?
Panitera : tidak
ada, majelis
HK : Dengan
demikian sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis 15 maret 2012, kepada
para pihak diperintahkan untuk hadir di persidangan tanpa surat panggilan dari
pengadilan. Sidang hari ini ditutup .(ketuk
palu 3x)
SIDANG 5
HK :
Pengadilan semu FH UNS yang memeriksa dan
mengadili perkara-perkara perdata pada
tingkat pertama dengan nomor register perkara 100 / Pdt. G / 2012 /
PS.FH.UNS, antara pihak PENGGUGAT NORMAN BLANTIK SAPI melawan pihak TERGUGAT ALEHANDRO RA RAGAT, hari ini
kamis 15 Maret 2012 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.(ketuk palu 3x)
HK : Saudara
KHP, apakah saudara sudah siap dengan replik saudara?
kHP :
Sudah majelis.
HK :
silahkan
(KHP menyerahkan salinan replik kepada MH dan
KHT kemudian membacakan replik)
HK : saudara
KHT, apakah saudara akan mengajukan duplik?
KHT : ya,
majelis HK..kami akan mengajukan duplik.
HK : kapan
saudara siap?
KHT : kami
siap dua minggu lagi majelis.
HK : Bagaimana
saudara KHP?
PHP : Kami
menerimanya majelis.
HK : untuk
memberikan kesempatan pihak TERGUGAT menyiapkan dupliknya, sidang ditunda
selama 1 minggu sejak hari ini, yaitu Kamis depan, pada tanggal berapa panitera?
Panitera : 29
Maret 2012 majelis.
HK : apakah
ada jadwal persidangan lain pada hari itu?
Panitera : tidak
ada majelis.
HK : Dengan
demikian sidang ditunda dan akan akan dilanjutkan pada Kamis 29 Maret 2012,
kepada para pihak diperintahkan untuk hadir di persidangan tanpa surat panggilan
dari pengadilan. Sidang hari ini ditutup (ketuk
palu 3x)
SIDANG 6
HK : Pengadilan semu FH UNS yang
memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama dengan
nomor register perkara 100 / Pdt. G / 2012 / PS.FH.UNS, antara pihak-pihak PENGGUGAT
NORMAN BLANTIK SAPI melawan TERGUGAT ALEHANDRO
RA RAGAT, hari ini kamis, 29 Maret 2012 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk
umum.(ketuk palu 3x)
HK : KHT,
apakah saudara sudah siap dengan duplik saudara?
KHT : sudah,
majelis
HK : silahkan...
( KHT menyerahkan duplik kepada MH dan salinan
kepada KHP,kemudian dibacakan )
HK : dikarenakan
KHP telah mengajukan replik dan KHT telah mengajukan duplik, maka agenda persidangan
selanjutnya adalah pemeriksaan bukti-bukti, saudara KHP, apakah akan mengajukan
bukti-bukti?
KHP : ya,majelis
HK : Apakah
saudara juga akan mengajukan saksi-saksi?
PHP : ya
majelis
HK : untuk
bukti saksi akan dibawa sendiri atau dipanggil pengadilan?
KHP : kami
akan membawanya sendiri majelis.
HK : Baik,
kapan saudara siap dengan bukti-bukti saudara?
KHP : kami
siap satu bulan lagi majelis HK
HK : Bagaimana
saudara KHT?
KHT : keberatan
majelis, 1 bulan adalah waktu yang terlalu lama. 1 bulan bahkan lebih dari
cukup untuk merekayasa alat bukti.
KHP : (kepada
KHT) apa maksud saudara merekaya alat bukti, kami harus mengadirkan saksi yang
jarak tempuh tempat tinggalnya sangat sulit dijangkau. Harus mendaki gunung
lewati lembah!!
KHT : majelis
HK, PENGGUGAT harusnya sudah mempersiapkan alat bukti jauh-jauh hari sebelumnya
bila memang yakin gugatannya telah benar dan sesuai fakta. Tentu saja ini hal
yang aneh. Kemungkinan pihak PENGGUGAT menggugat tanpa dasar sehingga
kelimpungan ketika harus mencari alat bukti
KHP : Maksud
saudara apa?!!!!
( HK ketok2 palu )
( MH berunding )
HK : baiklah....
MH berpendapat bahwa waktu 3 minggu dirasa cukup untuk KHP menyiapkan bukti-bukti,
dengan demikian sidang ditunda selama 3 minggu, dan akan dilanjutkan pada kamis
depan, pada tanggal berapa panitera?
Panitera : 19
APRIL 2012 majelis.
HK : apakah
ada jadwal persidangan lain pada hari itu?
Panitera : tidak
ada majelis.
HK : Dengan demikian sidang ditunda dan akan akan
dilanjutkan pada Kamis 19 April 2012, kepada para pihak diperintahkan untuk
hadir di persidangan tanpa surat panggilan dari pengadilan. Sidang hari ini
ditutup (ketuk palu 3x)
SIDANG 7
HK : Pengadilan semu FH UNS yang memeriksa dan
mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama dengan nomor register
perkara 100 / Pdt. G / 2012 / PS.FH.UNS, antara pihak-pihak PENGGUGAT NORMAN
BLANTIK SAPI melawan TERGUGAT ALEHANDRO
RA RAGAT, hari ini kamis, 19 APRIL 2012 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk
umum.(ketuk palu 3x)
HK : Agenda persidangan
hari ini adalah pembacaan bukti-bukti dan mendengarkan kesaksian saksi. Saudara
KHP, apakah saudara sudah siap dengan bukti-bukti saudara?
KHP : Siap
saat ini juga Majelis, Bukti tertulis yang kami ajukan berupa
......................
( baca di berkas ) Selesai membacakan KHP menyerahkan bukti2 kepada majelis HK)
HK : Saudara KHT, silahkan maju untuk melihat
bukti-bukti tertulis ini.
( KHT maju melihat bukti-bukti tertulis dari KHP
)
HK : Saudara KHP, apakah saudara juga akan
mengajukan saksi-saksi?
KHP : Iya Majelis, kami akan mengajukan beberapa
saksi.
HK : Apakah saksi-saksi yang saudara ajukan siap
dihadirkan saat ini?
kHP : Siap Majelis, saksi kami yang pertama adalah
ARUMBIA ASHELOLE, beliau adalah seorang akuntan publik.
HK :
kepada petugas diperintahkan memanggil saksi PENGGUGAT ARUMBIA ASHELOLE ke
dalam ruang persidangan.
Petugas :
Siap! Kepada SAKSI PENGGUGAT ARUMBIA ASHELOLE diperintahkan memasuki ruang persidangan!
HK :
saudara saksi, sebelum memberikan kesaksian MH minta saudara untuk maju menyerahkan
Kartu identitas saudara... Silahkan
SAKSI MAJU
MENYERAHKAN KTP.
HK : selanjutnya MH ingin mengetahui identitas
saudara: nama, umur, pekerjaan, alamat, agama,
SAKSI : Arumbia Asholole, 35 tahun, Akuntan Publik, Jalan Tikungan Lebar no 19, Ngoresan Jebres Surakarta.
katolik.
HK : saudara saksi apakah
saudara ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan PENGGUGAT?
SAKSI : tidak majelis.
HK : dengan TERGUGAT?
SAKSI : juga tidak majelis.
HK : saudara saksi sebelum memberikan kesaksian,
apakah saudara bersedia diangkat janji menurut agama dan kepercayaan saudara?
SAKSI : iya majelis
HA : kepada petugas
diperintahkan menempatkan diri
HK : saudara saksi, silahkan
berdiri, letakkan tangan kiri saudara diatas kitab suci, lalu angkat ketiga
jari tangan kanan saudara seperti yang saya lakukan, kemudian ikuti lafaz janji
yang saya ucapkan ”DEMI TUHAN SAYA BERJANJI, UNTUK MENJADI SAKSI DI MUKA SIDANG
UNTUK MEMBERIKAN KESAKSIAN YANG SEBENARNYA, DAN TIADA LAIN DARI YANG
SEBENARNYA, SEMOGA TUHAN MENOLONG SAYA” baik terimakasih. Silahkan saksi duduk
kembali.
HK :
Saudara saksi, MH ingatkan bahwa saudara
telah diangkat janji menurut agama dan kepercayan saudara, untuk itu saudara
harus memberikan kesaksian dengan sejujurnya, apakah saudara mengerti?
SAKSI :
iya majelis.
HK
: Saksi, Mengertikah saudara mengapa saudara diperiksa dalam
persidangan ini?
SAKSI : Ya, saya mengerti, saya
diperiksa karena menjadi saksi sehubungan dengan perkara wanprestasi.
HK
: HK anggota… ada pertanyaan?
HA1 : Saudara saksi sebagai akuntan publik
apakah saudara "Bersertifikat Akuntan Publik" dan menjadi anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia ?
SAKSI
: Ya
majelis
HA1 :
Saudara saksi diperintahkan untuk
memperlihatkan Bersertifikat
Akuntan Publik
( Saksi
Maju menyerahkan sertifikat Akuntan Publik )
( HA1 meriksa memperlihatkan kepada HK dan HA2
)
HA1 : saudara
saksi dimana wilayah kerja saudara sebagai akuntan publik?
SAKSI
: wilayah kerja saya di kota
surakarta, saya memberikan pelayanan jasa audit keuangan perusahaan-perusahaan
sedang maupun besar yang berada di wilayah surakarta dan sekitarnya.
HA1 : Cukup
Majelis.
HK : HA2
ada pertanyaan?
HA2 : Iya
Majelis.
HA2 : Saudara
saksi memberikan pelayanan jasa audit keuangan perusahaan- besar yang berada di
wilayah surakarta dan sekitarnya. Apakah termasuk didalamnya perusahaan PENGGUGAT?
SAKSI : ya
majelis.
HA2 : Sudah
berapa lama saudara menjalin kerjasama dengan Perusahaan PENGGUGAT?
SAKSI
: sejak
perusahaan tersebut berdiri majelis, kira2 8 atau 10 tahun yang lalu.
HA2 : Saudara
saksi,apakah jasa akunting apa saja yang saudara berikan pada perusahaan PENGGUGAT?
SAKSI : secara
garis besar saya memberikan beberapa jenis jasa antara lain Jasa atestasi,
termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif,
pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan
keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.Serta Jasa non-atestasi, yang
mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi,
perpajakan, dan konsultasi.
HA2 : Cukup
Majelis.
HK : KHT
apakah ada pertanyaan untuk saksi ?
KHT : Iya
Majelis.
KHT : Saksi, terkait dengan kewenangan
saudara sebagai akuntan publik pada perusahaan PENGGUGAT, apakah saudara
mengetahui mengenai hubungan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT?
SAKSI
: yang
saya tahu bahwa pak alehandro itu temannya TERGUGAT.
KHT : didalam
arus keuangan perusahaan TERGUGAT, apakah saudara melihat ada pula arus
keuangan dari dan/atau ke perusahaan TERGUGAT?
SAKSI
: wah…
saya pernah melihat namun sudah lama sekali, saya juga tidak ingat betul karena
banyak hal yang saya audit, tapi saya pernah lihat ada buu…
KHT : apakah saudara menemukan suatu
kejanggalan ketika mengaudit keuangan perusahaan PENGGUGAT ?
SAKSI : ya, terkait dengan piutang PENGGUGAT,
dalam laporan keuangan pernah terlapor adanya suatu piutang yang tiba-tiba
muncul bukan diakibatkan oleh hasil produksi perusahaan yang masih terutang.
Hal ini aneh mengingat perusahaan PENGGUGAT Bukanlah lembaga pembiayaan namun
peternakan. Juga mengenai pendapatan berupa bunga yang juga bukan berasal dari
bank, melainkan dari perorangan.
KHT : cukup
majelis.
HK : KHP
ada pertanyaan?
KHP : ada
majelis.
HK : silahkan.
KHP : terkait dengan piutang yang bukan
disebabkan oleh hasil produksi perusahaan yang masih terutang dan bunga yang
muncul tiba-tiba dari perorangan, kapan terakhir kali saudara melihat hal
tersebut?
SAKSI : sudah
sangat lama pak,
KHP : selama
apa, setahun lalu, ada?
SAKSI : sepertinya
lebih dari setahun yang lalu, entah kenapa tiba-tiba tidak muncul lagi.
KHP : lalu,
ketidakmunculan itu kemudian berakibat apa bagi perusahaan PENGGUGAT?
SAKSI : yaaa….
Neracanya jadi tidak imbang pak.
KHP : saudara
saksi, kemudian bagaimana dengan pendapatan Pribadi PENGGUGAT seperti transfer
dari rekening dimana hal tersebut merupakan hal yang diluar pendapatan dari
perusahaan dapatkah untuk tidak dibukukan dalam laporan keuangan perusahaan?
SAKSI : bisa
saja buu…. Karena itu merupakan uang pribadi yang secara konteks harus terpisah
dengan harta perusahaan.
KHP :
baik, pertanyaan kami cukup majelis.
HK :
saudara saksi untuk sementara kesaksian
saudara dianggap cukup, namun apabila persidangan masih memerlukan kesaksian
saudara apakah saudara bersedia hadir kembali dalam persidangan ?
SAKSI : ya majelis.
HK : silahkan
saudara saksi mengambil kartu identitas di meja Panitera. Silahkan
(saksi berdiri dan menuju meja panitera.
Saksi kemudian duduk/ meninggalkan tempat sidang)
HK : saudara
KHP apakah akan mengajukan saksi lain?
KHP : ya
majelis, saksi kami yang kedua adalah SRI RODO TELO.
HK :
kepada petugas diperintahkan memanggil
saksi PENGGUGAT SRI RODO TELO ke dalam ruang persidangan.
Petugas : Siap!
Kepada SAKSI PENGGUGAT SRI RODO TELO
diperintahkan memasuki ruang sidang!
HK :
saudara saksi, sebelum memberikan kesaksian MH minta saudara untuk maju
menyerahkan Kartu identitas saudara... Silahkan
SAKSI MAJU
MENYERAHKAN KTP.
HK : selanjutnya MH ingin mengetahui identitas
saudara: nama, umur, pekerjaan, alamat, agama,
SAKSI : Sri Rodo Telo, 30 tahun,
Buruh/ Pembantu Rumah Tangga, Jalan
Gandul Dhuwur No.30 RT 03 RW 03
Golek-golek Pracimantoro Wonogiri. islam dari lahir.
HK : saudara saksi apakah saudara ada hubungan
keluarga dan pekerjaan dengan PENGGUGAT?
SAKSI : tidak pak.
HK : dengan TERGUGAT?
SAKSI : juga tidak pak.
HK : Sebelum memberikan kesaksian, apakah saudara
bersedia bersumpah menurut agama dan kepercayaan saudara?
SAKSI : iya pak
HK : Namun apakah saat ini saudara sedang
berhalangan?
SAKSI : Tidak pak.
HA2 : kepada petugas diperintahkan menempatkan diri
HA2 : saudara saksi, silahkan
berdiri lalu tirukan lafaz sumpah yang saya ucapkan ”WALLAHI, DEMI ALLAH SAYA
BERSUMPAH, UNTUK MENJADI SAKSI DI MUKA SIDANG UNTUK MEMBERIKAN KESAKSIAN YANG
SEBENARNYA, DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA”. Terima kasih silahkan saudara
saksi duduk kembali.
HK : Saudara saksi,MH ingatkan bahwa saudara telah
disumpahnya menurut agama dan kepercayaan saudara, sehingga saudara harus
memberikan kesaksian dengan sejujurnya, apakah saudara mengerti?
SAKSI :
iya majelis.
HK
: Mengertikah saudara mengapa saudara diperiksa sekarang ini?
SAKSI : Iya
pak, Saya di minta datang ke persidangan ini untuk memberikan kesaksian
mengenai PAK ALEHANDRO.
HK : Apakah
saudara mengenal TERGUGAT?
SAKSI : TERGUGAT
tu apa to pak?
HK : Maksud saya Alehandro? Saudara
mengenalnya?
SAKSI : Ya,
pak saya mengenal, dulu saya pernah bekerja disana.
HK : HA
ada pertanyaan?
HA1 : Iya
Majelis.
HA1 : saudara
bilang pernah bekerja disana, pekerjaan apa itu?
SAKSI : jadi
Pegawai Urusan rumah tangga, sekarang sudah tidak lagi, sekarang saya bekerja
di tetangga sebelah rumah.
HA1 : Pegawai
Urusan Rumah Tangga? Pembantu Rumah Tangga maksud saudara?
SAKSI : Bedaaa
buu,.... saya itu kerjanya ngurusi urusan dapur, kebersihan lan keamanan...
beda sama pembantu. Huuuh !!!!
HA1 : cukup
majelis.
HK : HA2
ada pertanyaan?
HA2 : Iya
Majelis.
HA2 : Saudara
pernah bekerja dengan TERGUGAT, lalu Apakah sudara mengetahui tahu perihal
hubungan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT?
SAKSI : nah,
PENGGUGAT ini siapa lagi?
HA2 : Maksudnya
Norman Belantik Sapi.
SAKSI : Ooooo...
taulah buuu,, mereka itu berteman baik.
HA2 : apakah
saudara juga tahu bahwa diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT ada hubungan hutang
piutang?
SAKSI : ya
tahu. Itu sudah rahasia umum. Semua orang juga tahu.
HK : darimana
saudara tahu?
SAKSI : lah
pak norman dulu pernah datang teriak-teriak kayak orang gila bawa massa dan
spanduk bertulis “Alehandro kembalikan hutang NORMAN, itu uang saya!!”
sekampung guuugeeerrr gayeng. Gak percaya tanya aja langsung ke para
tetangganya pak Alehandro.
HA2 : Cukup
Majelis.
HK : KHT
ada pertanyaan?
KHT : iya
majelis.
HK : silahkan
KHT : saudara
saksi, saudara dulu pernah bekerja di tempat TERGUGAT, dan saudara kemudian
berhenti. Karena dipecat atau mengundurkan diri?
SAKSI : yaaa...
saya dipecat buu... tapi saya juga sebenernya pengen berhenti, baru pikir2 eh
duluan dipecat. Lah kerja kok ditipu katanya gajinya 5jt per bulan gak taunya
pembayarannya ditunda terus.
KHT : bila
memang saudara saksi dipecat, ada kemungkinan saudara saksi dendam terhadap TERGUGAT
sehingga memepengaruhi kesaksian saudara, meskipun saudara tidak mempunyai
hubungan pekerjaan lagi?
KHP : keberatan majelis, pertanyaan
KHT terlalu memojokkan saksi kami.
KHT : namun majelis, saya juga
membutuhkan kepastian akan hal tersebut? Bukankah pertanyaan saya cukup logis?
( MH berunding )
HK : Dikarenakan
pertanyaan terlalu memojokkan saksi,keberatan KHP diterima,kepada KHT
dipersilahkan mengganti pertanyaan.
KHT : Iya,
majelis. masih terkait dengan pemecatan saudara, atas sebab apa dan kapan
saudara dipecat ?
SAKSI : wahhh
buuuu itu sudah lamaaa.... yang penting saya tidak dendamlah. Tapi kalo pas PAK
NORMAN dateng bawa spanduk2 itu pas hari Kamis, soalnya setelah gegeran kampung
itu besoknya kan Jumat Wage, itu wetonnya bapak Alehandro. Tiap jumat wage suka
bikin bancakan bbuuu.
KHT :
saudara tadi juga berkata bahwa tugas
saudara ketika masih bekerja pada TERGUGAT adalah mengenai urusan dapur,
kebersihan dan keamanan, saudara sama sekali tidak mengurusi keuangan?
SAKSI : yo ndak to buuu…. Duite diurus bapak sendiri,
saya kan
bukan bendahara je.
KHT : jadi
saudara tidak tahu apapun tentang keuangan TERGUGAT?
SAKSI : ya
nggak tahu detail, Cuma sebagian.
KHT : saudara
selain tahu ada hutang piutang tersebut dari spanduk PENGGUGAT, dari mana lagi?
Atau hanya itu saja? Bukankah PENGGUGAT bisa saja mengada-ada membayar sejumlah
massa hanya untuk sebuah olok-olokan ringan?
KHP : Keberatan
Majelis!! Lagi-lagi pertanyaan KHT menyudutkan saksi kami.
KHT : namun majelis, pertanyaan saya
menyangkut pokok maalah sehingga hal ini penting untuk mengungkap fakta.
( MH berunding )
HK : keberatan
KHP ditolak, silahkan saudara saksi untuk menjawab pertanyaan saudara kuasa
hukum Tetgugta.
SAKSI : (
diam ) pak lupa, tadi pertanyaannya
apa ya?
HK : KHT
Mohon ulangi pertanyaan saudara.
KHT : (ulangi pertanyaan)
SAKSI : ohhhh
yaaa... saya ya cuma denger dari percakapan bapak sama temen akrabnya pak jiwo
itu buu ketika menghidangkan teh sisri susu kesukaan mereka, saya suka curi2
dengar percakapan belaiu-beliau.
KHT : Pertanyaan kami cukup majelis, dan
kami menanggapi bahwa saksi hanya menduga-duga, tidak pernah dapat mengingat
dengan detail pernyataan2
yang diungkapkan saksi. Mengenai kasus ini pernyataan saksi hanyalah asumsi
pribadi yang tidak layak dijadikan alat bukti sehingga saksi tidak bekompeten
untk bersaksi dimuka sidang. mohon kesaksian
saksi untuk dikesampingkan Majelis.
HK : Panitera
silahkan dicatat ya…
Panitera : Iya
Majelis.
HK : KHP
Ada pertanyaan?
KHP : iya
majelis
KHP : ya…
ketika saudara dulu bekerja kepada TERGUGAT, apakah ada suatu sikap dari TERGUGAT
kepada PENGGUGAT yang aneh?
SAKSI : gimana to pak? Aneh… aneh..gimana?
KHP : ya…semisal
TERGUGAT selalu menghindari PENGGUGAT?
SAKSI :
eemmm… (mengingat-ingat) oh iya pak,
sering. Di rumah pak
alehandro kan ada CCTV ya pak di pagar depan, jadi tahu siapa-siapa yang akan
bertamu. Bapak tu suka pilih-pilih. Kalo pak Norman yang dateng beliau suruh
saya bukaan pintu dan bilang kalo bapak sdang tidak ada dirumah. Lah saya kan
tidak bias bohong, saya juga takut dosa kalo bohong jadi ya saya suruh bapak
buat smbunyi ksaudarang dulu. Kan kalo gitu saya gak bohong sama pak Norman
pak, orang bapak bener-bener gak ada dirumah tapi diksaudarang ayam.
KHP : apakah saudara tahu alasan TERGUGAT bertindak
demikian?
SAKSI :
gak pernah bilang sih paakk…. Mungkin
karena pak alehandro gak segera melunasi hutangnya itu… soalnya pak Norman kalo
pas bertamu dan kecele gitu suka titip pesan, agar bapak diminta melunasi
pembayaran hutangnya yang sampai ratusan juta lebihnya banyak banget, belum
termasuk denda, belum termasuk bunga dan lain-lain, lah terakhir tuuu malahan
bawa poster… berarti kan yo masalah hutang gak bayar itu
KHT : keberatan
majelis kesaksian saksi hanya berdasarkan pemikirannya semata.sehingga tidak bisa disebut sebagai kesaksian.
KHP : Namun
majelis HK kesaksian saksi sudah memenuhi pasal 1907 KUPerdata, bahwa kesaksian
saksi kami disertai dengan alasan-alasan bagaimana saksi mengetahui hal-hal
yang diterangkan, mohon majelis HK mempertimbangkan hal ini.
( MH berunding )
HK : dikarenakan kesaksian disertai dengan alasan-alasan. Maka keberatan
KHT ditolak, KHP silahkan melanjutkan pertanyan.
KHP : pertanyaan kami Cukup majelis HK.
HK : saudara saksi untuk sementara kesaksian
saudara dianggap cukup apabila persidangan masih memerlukan kesaksian saudara
apakah saudara bersedia untuk hadir kembali dalam persidangan?
SAKSI : ya pak.
HK : silahkan
saudara saksi mengambil kartu identitas di meja Panitera. Silahkan.
(saksi berdiri dan menuju meja panitera.
Saksi kemudian duduk/ meninggalkan tempat sidang )
HK : saudara
KHP, adakah saksi lain yang ingin dihadirkan?
KHP : tidak
majelis.
HK : (menoleh ke KHT) saudara KHT apakah
saudara kan mengajukan bukti-bukti?
KHt : ya,majelis.
HK : Apakah
saudara juga akan mengajukan saksi-saksi?
KHT : ya
majelis.
HK : untuk
bukti saksi akan dibawa sendiri atau dipanggil pengadilan?
KHT : dibawa
sendiri majelis.
HK : Baik,
kapan saudara siap dengan bukti-bukti saudara?
kHT : kami
siap satu bulan lagi majelis HK
HK : Bagaimana
saudara KHP?
KHP : keberatan
majelis. Waktu 1 bulan terlalu lama, kami pikir 2 minggu cukup majelis.
KHT : waktu
dua minggu terlalu singkat majelis
( MH berunding )
HK : baiklah.... MH berpendapat bahwa
waktu 3 minggu dirasa cukup untuk KHP menyiapkan bukti-bukti, dengan demikian sidang
ditunda selama 3 minggu, dan akan dilanjutkan pada kamis depan, pada tanggal
berapa panitera?
Panitera : 10
Mei 2012 majelis.
HK : apakah
ada jadwal persidangan lain pada hari itu?
Panitera : tidak
ada majelis.
HK : Dengan
demikian sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis 10 Mei 2012, kepada
para pihak diperintahkan untuk hadir di persidangan tanpa surat panggilan dari
pengadilan. Sidang hari ini ditutup .(ketuk
palu 3x)
SIDANG 8
HK : Pengadilan semu FH UNS yang memeriksa dan
mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama dengan nomor register
perkara 100 / Pdt. G / 2012 / PS.FH.UNS, antara pihak-pihak PENGGUGAT NORMAN
BLANTIK SAPI melawan TERGUGAT ALEHANDRO
RA RAGAT, hari ini kamis, 10 mei 2012 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk
umum.(ketuk palu 3x)
HK : Agenda persidangan
hari ini, adalah pembacaan bukti-bukti dan mendengarkan kesaksian saksi.
Saudara KHT, apakah saudara sudah siap dengan bukti-bukti saudara?
KHP : Siap
Majelis, Bukti tertulis yang kami ajukan berupa,......................
( baca di berkas …. Selesai membacakan KHT
menyerahakan bukti2 kepada majelis HK )
HK : Saudara KHP, silahkan maju untuk melihat
bukti-bukti tertulis ini.
( KHP melihat bukti-bukti tertulis dari KHP
)
HK : Saudara KHP, apakah saudara akan mengajukan
saksi-saksi?
KHP : Iya Majelis, kami akan mengajukan beberapa
saksi.
HK : Apakah saksi-saksi yang saudara ajukan siap
dihadirkan saat ini?
KHP : Siap Majelis, saksi kami yang pertama adalah
SYAHRAI GEDHEK
HK : kepada petugas diperintahkan memanggil saksi TERGUGAT
SYAHRAI GEDHEK ke dalam ruang persidangan.
Petugas : Siap!
Kepada SAKSI TERGUGAT SYAHRAI GEDHEK diperintahkan memasuki ruang sidang!
HK :
saudara saksi, sebelum meberikan kesaksian MH minta untuk maju menyerahkan Kartu
Identitas saudara... Silahkan
SAKSI MAJU
MENYERAHKAN KTP.
HK :
selanjutnya MH ingin mengetahui identitas saudara: nama, umur, pekerjaan,
alamat, agama,
SAKSI : SYAHRAI GEDHEK ,35 Tahun, swasta, Jl. BUBU SI RAJA SELANGOR No.1 Surakarta, alhamdulillah
Islam
HK : Apakah saudara memiliki hubungan keluarga
dengan PENGGUGAT ? TERGUGAT ?
SAKSI : tidak juga tuh
HK : Apakah saudara memiliki hubungan pekerjaan
dengan PENGGUGAT ?
SAKSI : tidak
HK : Dengan TERGUGAT
?
SAKSI : iya
HK : Apakah saudara
dalam keadaan sehat ?
SAKSI : alhamdulillah yah
sehat wal afiat
HK : Sebelum
memberikan kesaksian Apakah saudara bersedia untuk disumpah menurut agama dan
kepercayaan saudara ?
SAKSI : insyaallah
yah saya siap.
HA2 : Kepada
Petugas diperintahkan untuk menempatkan diri.
HA2 : Silahkan
saudara berdiri, silahkan mengikuti lafal yang saya ucapkan “WALLAHI, DEMI
ALLAH SAYA BERSUMPAH UNTUK MENJADI SAKSI DIMUKA SIDANG BAHWA SAYA AKAN
MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIDAK LAIN DARIPADA YANG SEBENARNYA “
Terima kasih silahkan
saksi duduk kembali.
HK :
Saudara saksi, MH ingatkan bahwa saudara
telah disumpah menurut Agama dan kepercayaan saudara,untuk itu saudara harus
memberikan kesaksian dengan sejujur-jujurnya, apakah saudara mengerti?
SAKSI :
Bersedia,
HK : Saudara saksi, apakah saudara mengetahui mengapa
dipanggil di persidangan ini?
SAKSI : Ya pak, Saya di minta datang ke persidangan ini
untuk memberikan kesaksian mengenai PAK ALEHANDRO
HK : HA ada pertanyaan?
HA1 : Iya Majelis.
HA1 : Saudara saksi,apa hubungan saudara dengan TERGUGAT?
SAKSI : aduuh jadi ga enak ni,giman ya
pak..hubungannya sih baik-baik aja lumayan mesra malahan,jangan dibahas disini
donk.
HA1 : maksud kami apa hubungan kerja antara saudara
dengan TERGUGAT
SAKSI : oooh,,kirain..sesuatu bgt ya pak,begini..pak
alehandro itu adalah pemasok ayam di rumah makan fast food saya kami juga
mengembangkan usaha bersama berupa franchise restoran ayam bakar ayam ketawa.
HA1 : apakah saudara mengetahui bahwa perusahaan TERGUGAT
pernah koleps?
SAKSI :
tau buu,.. alehandro pernah cerita ke
saya..tapi alehandro snaggup bangkit lagi dg cepat.
HA1 : Cukup Majelis.
HK : HA2 ada pertanyaan?
HA2 : Iya majelis.
HA2 : apakah saudara mengetahui apabila TERGUGAT
memiliki sejumlah hutang kepada PENGGUGAT?
SAKSI :
tau buu,dalam dunia bisnis berhutang kan
jadi suatu yang wajar..tidak Cuma pada pak norman kok,alehandro juga punya
utang ke beberapa debitur termasuk juga saya..
HA2 : apakah diantara kreditur tersebut saudara
mengetahui ada kredit pada TERGUGAT yang bermasalah?
SAKSI : kayanya sih engga ya buuu,Cuma ya saya kan
bakal jadi istri mudanya alehandro. Jadi ya ngga masalah lah ya..hahaha
HA2 : pertanyaan kami cukup majelis
HK : KHT apakah ada pertanyaan untuk saksi?
KHT :
Ada Majelis, selamat pagi saksi,apakah selama saudara berhubungan bisnis dengan
saudara alehandro,saudara pernah mengalami sengketa atau permasalahan kerja
lainnya?
SAKSI : tidak pak,pak alehandro adalah seorang businessman yang baik,beliau jujur,loyal
dan royal pada rekan2 bisnisnyra
KHT : apakah saudara mengetahui pembayaran hutang
sekaligus pelunasan hutang terakhir yang dilakukan oleh alehandro pada PENGGUGAT
SAKSI : ya,pada tanggal ............. alehandro
meminjam uang pada saya sejumlah................yang katanya sih ya bakal
dipakai untuk melunasi hutangnya pada PENGGUGAT. Kemudian pagi itu juga saya
menelfon sekretaris saya untuk membutakan cek sejumlah......kemudian saya
memberiakn cek itu pada alehandro pada siang harinya pukul..
KHT :
( majelis mohon ijin untuk menujukkan
bukti dengan kode....berupa cek dan nota kliting bank tertanggal ..... )
MENUNJUKAN BUKTI
KHT : Pertanyaan kami cukup majelis
MH :
KHP apakah ada pertanyaan untuk saksi?
KHP : ya majelis, saksi..apakah saudara bersama
dengan TERGUGAT ketika menyerahkan uang tersebut kepada PENGGUGAT?
SAKSI : tidak pak, saat itu pak alehandro Cuma bilang
mau bayar utangnya pada pak noorman,tapi saya tidak melihat dia menyerahkan
uang karena waktu itu saya buru-buru mau berangkat ke hongkong buat beli krim
malam.
KHP : jadi ada kemungkinan apabila TERGUGAT hanya
mencairkan cek yang saudara berikan tapi tidak sungguh2 membayarkannya sebagai
pelunasan hUtang pada PENGGUGAT?
KHT :
keberatan majelis HK,pertanyaan terebut terlalu memojokkan saksi kami dan
merupakan suatu asumsi KHP semata!!!!!
KHP : namun majelis,pertanyaan ini penting untuk
mengungkap fakta di persidangan
( MH
berunding )
MH : dikarenakan penting untuk mengungkap fakta di
persidangan, maka keberatan KHT ditolak,kepada saksi silahkan menjawab
pertanyaan KHP..
SAKSI : ya buat apa sih pak kalo tidak dibayarkan ke
pak noorman,lagian mana mungkin alehandro nipu saya..buat dia uang seitu tu
Cuma uang receh.
KHP : pertanyaan kami Cukup majelis.
HK : Saudara
saksi, untuk sementara kesaksian saudara kami anggap cukup, apabila persidangan
masih memerlukan kesaksian saudara, apakah saudara bersedia untuk hadir kembali
dalam persidangan?
SAKSI : Saya
sangat bersedia…
HK : silahkan
Saudara mengambil kartu identitas saudara di meja panitera.
(saksi berdiri dan menuju meja panitera.
Saksi kemudian duduk/ meninggalkan tempat sidang )
HK : KHT
apakah ada saksi lain?
KHT : Iya
Majelis, Saksi kami yang kedua adalah Dr Jiwo Rodo-Rodo.
HK : Kepada
petugas diperintahkan untuk memanggil saksi TERGUGAT DR JIWO RODO-RODO untuk
masuk keruang persidangan.
Petugas : Siap!
Kepada SAKSI TERGUGAT DR
JIWO RODO-RODO diperintahkan memasuki ruang sidang!
HK :
saudara saksi, sebelum meberikan kesaksian MH minta untuk maju menyerahkan Kartu
Identitas saudara... Silahkan
SAKSI MAJU
MENYERAHKAN KTP.
HK :
selanjutnya MH ingin mengetahui identitas saudara: nama, umur, pekerjaan,
alamat, agama,
SAKSI : .......................................
HK : Apakah saudara memiliki hubungan keluarga
dengan PENGGUGAT ?
SAKSI : tidak pak.
HK : dengan TERGUGAT ?
SAKSI : tidak juga.
HK : Apakah saudara memiliki hubungan pekerjaan
dengan PENGGUGAT ?
SAKSI : juga tidak.
HK : Dengan TERGUGAT
?
SAKSI : tidak juga.
HK : Apakah saudara
dalam keadaan sehat ?
SAKSI : sehat. Segar Bugar.
HK : Sebelum
memberikan kesaksian Apakah saudara bersedia untuk disumpah menurut agama dan
kepercayaan saudara ?
SAKSI : Tidak, tetapi karena
saya penganut kepercayaan ........................................... Maka saya
akan bersumpah menurut ajaran dan kepercayaan saya sendiri.
Apakah boleh pak Hakim?
( MH berunding )
HK : ............................................
( SAKSI
BERGOYANG ) Sudah Pak.
HK : Saudara saksi, apakah saudara mengetahui mengapa
dipanggil di persidangan ini?
SAKSI :
Ya pak, Saya di minta datang ke
persidangan ini untuk memberikan kesaksian mengenai PAK ALEHANDRO
HK : HA ada pertanyaan?
HA1 : Iya
Majelis.
HA1 : anda
bekerja sebagai dokter hewan spesialis ayam kalkun, apa benar TERGUGAT pernah
kehilangan ribuan ekor ayam karena virus flu burung?
SAKSI : (nada serius dan sok tahu) hai iya
majelis. Waktu itu saya langsung ambil tindakan untuk
penanganan gawat darurat tapi sayang, seribu ekor ayam tersebut tak tertolong. Kemudian
ribuan ekor ayam mati tersebut saya bakar dalam ruang khusus kremasi ayam,
supaya, virusnya tak nular kemana-mana.
HA1 :
selain sebagai dokter peternakan, saudara
juga sahabat dekat TERGUGAT, apa yang saudara lihat pada TERGUGAT ketika
menghadapi situasi yang demikian?
SAKSI :
Sebenarnya saya itu bukan dokter pak hakim, saya itu sebenarnya adalah
mantri hewan , sekaligus merangkap sebagai dukun pak. Setelah saya melihat
kondisi Ale Handro yang begitu meemprihantinkan dan kebingungan saya
menyarankan untuk mencari pendanaan untuk menyelamatkan usahanya.
HA1 : Anda bilang dukun??!!!
SAKSI : Saya ini juga sekolah dokter, tapi gagal buka
klinik hewan ya saya terus jadi mantri hewan, begitu orang desa sebut saya. Itu
hanya redaksional saja pak hakim. Gak penting-penting amat pak.
HA1 : Cukup Majelis.
HK : HA2 ada
pertanyaan?
HA2 :
Tidak Majelis
HK : KHP ada pertanyaan utuk
saksi?
KHP : Apakah saudara
mengetahui tentang hubungan hutang-piutang antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT
bahwasanya hutang tersebut belumlah lunas?
SAKSI : wah setahu saya
hutang tersebut malah sudah lunas.
KHP : Oh ya? Anda yakin?
SAKSI : yaaa yakinlaaahh.
KHP : Mengapa saudara
bisa seyakin itu? Apakah TERGUGAT memberitahukan hal itu kepada saudara?
SAKSI : saya beberapa kali mengantarkan
asisten Alehandro, si Monalinda Aya Mburas untuk mengantarkan uang kepada
Penggugat untuk pelunasan hutang tersebut.
KHP : kapan itu?
SAKSI : saya coba terawang dulu pak hakim (memejamkan mata) tidak begitu
jelas ... hanya terlihat bulannya ..... bulan November 2009.
HK : Saksi, Majelis Hakim ingatka bahwa saudara harus memberikan kesaksian
dengan sebenar-benarnya. Bukan berdasarkan pemikiran saudara sendiri. Saudara
mengerti?
SAKSI : Iya pak,
KHP : Kami lanjutkan Majelis.
Saudara saksi, lalu bagimana mengenai pelunasan tersebut?
SAKSI : waahhh sebenarnya saya tidak tahu tu pak.
KHP :
Saksi....Terkait mengenai penyerahan
hutang tadi, apakah saudara benar – benar melihat Monalinda Aya Mburas
menyerahkan uang tersebut kepada Norman Blantik Sapi?
SAKSI : Ya, tentu saja tidak pak, emangnya saya suaminya
apa!!! Kemana2 harus lengket sama istri.
KHT : La, Saudara mengantarkan sampai mana?
SAKSI : Ya,
saya hanya mengantarkan sampai gang yang menuju rumah dari Norman Blantik
Sapi??
KHT : Berarti Saudara tidak tahu kalau uang tersebut
sudah diserahkan atau tidak??
SAKSI : Loh, bapak meremehkan saya, saya itu orang sakti
pak
KHP : Pertanyaan kami
cukup majelis, dan kami menanggapi bahwa saksi hanya menduga-duga, tidak pernah
dapat mengingat dengan detail pernyataan2 yang diungkapkan saksi. Mengenai kasus ini pernyataan saksi
hanyalah asumsi pribadi yang tidak layak dijadikan alat bukti sehingga saksi
tidak bekompeten untk bersaksi dimuka sidang. mohon kesaksian saksi untuk dikesampingkan Majelis.
HK : Panitera
silahkan dicatat ya…
Panitera : Iya
Majelis.
HK : KHT ada pertanyaan untuk saksi?
KHT : Ada Majelis, Terkait
dengan musibah yang dialami oleh TERGUGAT, mengingat anda kan teman dekatnya.Tindakan apa yang saudara lakukan/
SAKSI : saya yah usaha hibur dia,
tapi tak gampang, saya bahkan sudah menyiapkan ritual-ritual tapi gagal..
Agaknya itu benar-benar pukulan yang berat untuk dia. Saya sarankan hal logis
seperti kredit di bank, katanya tak mau,
prosedurnya berbelit dan takut tak dapat melunasi nanti jaminannya tersita. Saya kemudian ingat pada teman TK kami, si Norman Blantik Sapi yang
kaya raya, kemudian saya sarankan saja untuk meminjam uang padanya. Namun
Alehandro mau pikir masak-masak dulu katanya. Dia bilang sungkan karena yang
dia butuhkan benar-benar banyak.
KHT :
Pada akhirnya? TERGUGAT meminjam atau
tidak?
SAKSI : ya pinjam dong…. Norman orang yang ndak pelit, apalagi
dengan teman akrabnya.
KHT : Saksi
berapa banyak TERGUGAT meminjam uang kepada PENGGUGAT?
SAKSI : 840Jt pak hakim.
KHT :
dari mana saudara tahu.
SAKSI : saya yang memilihkan
angka cantik tersebut.
HK : Saksi, Majelis
Hakim ingatkan bahwa saudara harus memberikan kesaksian dengan
sebenar-benarnya.Bukan berdasarkan pemipikiran saudara sendiri. Saudara
mengerti?
KHT : Saya ulang lagi pertanyaannya, dari mana
saudara tahu bahwa TERGUGAT meminjam uang sebesar 840jt kepada PEGGUGAT
SAKSI : Saya yang
menyarankan hal itu buu,..
KHT :
uang tersebut cukup banyak, anda tahu
untuk apa uang tersebut digunakan?
SAKSI : tentulah, untuk beli
bibit baru dan pembangunan sanitasi yang lebih baik sesuai dengan standart WHO.
Kami ingin menciptakan produk yang organic dan higyenis sesuai dengan tren
pasar dunia.
KHT :
Selain dari Penggugat apakah TERGUGAT
juga meminjam uang kepada pihak lain?
SAKSI : oh.. ada… pada saya, kami usaha
patungan untuk pengembangan peternakan kalkun tersebut. Istilahnya semacam saya
bekerja disana namun juga punya saham disana. Dan selama ini kerjasama tersebut
salaing menguntungkan. Saya diuntungkan dengan praktek lapangan yang mumpuni
dan beliau diuntungkan dengan keberhasilan rekasayasa sel ayam kalkun yang
makin meningkatkan nilai jual.
KHT :
Cukup Majelis.
HK :
Saudara saksi, untuk
sementara kesaksian saudara kami anggap cukup, apabila persidangan masih
memerlukan kesaksian saudara, apakah saudara bersedia untuk hadir kembali dalam
persidangan?
SAKSI : Saya
bersedia pak…
HK : silahkan
Saudara mengambil kartu identitas saudaradi meja panitera.
(saksi berdiri dan menuju meja panitera.
Saksi kemudian duduk/ meninggalkan tempat sidang )
HK : KHT
apakah ada saksi lain?
KHT : Saksi
kami cukup Majelis.
HK : Baik,
dikarenakan pemeriksaan barang bukti dan saksi telah selesai, maka agenda
persidangan selanjutnya adalah pengajuan Kesimpulan.
Apakah KHP akan mengajukan
kesimpulan?
KHP : kami
tidak akan mengajukan kesimpulan Majelis.
HK : Bagaimana
dengan KHT?
KHT : Kami
juga tidak mengajukan kesimpulan Majelis.
HK : Baik
dikarenakan KHP dan KHT tidak mengajukan kesimpulan. Maka agenda persidangan
selanjutnya adalah Pembacaan Putusan oleh MH.
HK :
guna memberikan kesempatan
bagi HK untuk menyusun putusan maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan 1 bulan
sejak hari ini,pada hari kamis tanggal berapa panitera?
Panitera : 8
Juni 2012 Majelis
HK : Dengan demikian sidang ditunda
dan akan dilanjutkan pada Kamis 8 Juni 2012, kepada para pihak diperintahkan
untuk hadir di persidangan tanpa surat panggilan dari pengadilan. Sidang hari
ini ditutup .(ketuk palu 3x)
SIDANG 9
HK :
Pengadilan semu FH UNS yang memeriksa dan
mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama dengan nomor register
perkara 100 / Pdt. G / 2012 / PS.FH.UNS, antara pihak-pihak PENGGUGAT NORMAN
BLANTIK SAPI melawan TERGUGAT ALEHANDRO
RA RAGAT, hari ini kamis, 8 Juni 2012 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk
umum.(ketuk palu 3x)
HK : Agenda persidangan
hari ini, adalah pembacaan Putusan oleh MH, kepada KHP dan KHT dimohon untuk
memperhatikan dengan seksama.
( MH membaca PUTUSAN )
HK : KHT
mengerti isi dan maksud PUTUSAN yang telah dibacakan oleh MH?
KHT : Mengerti
Majelis.
HK : Saudara memiliki hak untuk menerima,
pikir-pikir atau mengajukan upaya hukum banding. Hak mana yang saudara pilih?
KHT : Kami memilih mengajukan upaya hukum banding
Majelis.
HK : Bagaimana KHP?
KHP : Kami ikut Banding Majelis.
HK : Baik dengan demikian persidangan antara pihak PENGGUGAT NORMAN BLANTIK SAPI melawan TERGUGAT ALEHANDRO RA RAGAT, hari ini kamis,
8 Juni 2012. Dinyatakan ditutup. ( ketok
palu 3x )
Panitera : Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang,
Hadirin dimohon untuk berdiri.
( Majelis Hakim keluar )
Panitera : Hadirin
dipersilahkan untuk duduk kembali.
( kurang lengkap... silahkan di edit yaaa )
( kurang lengkap... silahkan di edit yaaa )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar