Selasa, 27 November 2012

pengolahan bekas -bekas


PENGOLAHAN BEKAS - BEKAS

Penentuan identitas seseorang yang menjadi korban atau yang kita sebut identifikasi adalah salah satu tugas kepolisian dari seluruh lingkup tugas kepolisian. Penentuan identifikasi itu sendiri tidak hanya pada orang yang mati saja, tetapi kadang-kadang juga menyangkut orang hidup.
            Seseorang yang telah diketemukan oleh petugas polisi, misalnya sulit diadakan kontak pembicaraan dan tak diketemukan keterangan maupun hal – hal yang berkaitan dengan identitas dari seseorang yang mungkin mengalami gangguan ingatan, maka untuk kepentingan orang tersebut maka petugas polisi mencari keterangan siapa sebenarnya orang tersebut. Apakah masih memiliki keluarga atau mungkin ada keluarga serta saudaranya yang tinggal di daerah itu ketika ia diketemukan. Yang nantinya orang tersebut bisa di kembalikan kepada keluarga atau saudaranya. Maka dari perlu dicari dan ditentukan identitas orang tersebut.
            Untuk beberapa kasus seorang korban yang telah menjadi mayat akibat perbuatan pidana yang oleh pelakunya diusahakan agar tidak dikenal siapa sebenarnya korban tersebut, maka kadang-kadang mayat iru dirusak bahkan tak jarang mayat tersebut dipotong-potong. Mungkin pula karena terlalu lama diletakkan di suatu tempat mungkin bias saja membusuk dan rusak dengan sendirinya.

Untuk mencari dan menentukan identitas perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1)  Identitas untuk orang hidup
a)  Penampilan secara umum (general appearance).
1.      Tinggi badan.
2.      Berat badan.
3.      Jenis kelamin.
4.      Perkiraan umum.
5.      Warna kulit.
6.      Rambut.
7.      Mata.
8.      Dan lain-lain sinyalemen diri, misalnya jaringan perut, tato dan sebagainya.
b)  Pakaian
Pengenalan pakaian ini sepenuhnya adalah tugas kepolisian yang setiap anggota  harus mahir melakukannya. Dengan membuat catatan daftar ciri-ciri pakaian secara lengkap.
c)      Sidik jari
Hal ini merupakan tugas kepolisian untuk membuat atau mengambil sidik jari dan mencari apakah sebelumnya pernah disimpan dalam berkas POLISI. Sidik jari tidak akan berubah karena umur maupun karena luka.
d)     Jaringan perut
Jaringan perut daat berasal dari luka-luka maupun akibat-akibat operasi. Misalnya, jaringan perut bekas operasi usus buntu.
e)      Tato atau rajahan kulit
Seperti jaringan perut catat sifat-sifat dan kadang-kadang jelas terbaca suatu nama atau kalimat tersebut. Perhatikan warna dan pola rajahan tersebut.
f)       Kesadaran
Catat keadaan tingkat kesadaran, apakah betul-betul sadar, setengah sadar, mengigau dan lain-lain, kelainan kejiwaan. Bila ada dokter POLISI mintakan bantuannya, atau kirimkan orang tersebut ke rumah sakit atau dokter bilamana perlu dioperasi di rumah sakit.

                  Untuk pengolahan bekas – bekas adalah guna mengetahui bagaimana rangkaian tindak pidana itu terjadi dapat di bagi, antara lain :

1.         BEKAS PSIKIS
Bekas ini bersifat abstrak, tidak dapat dilihat dan diraba serta penjelmaannya berupa keterangan yang diceritakan oleh orang-orang itu. Dalam hal ini ada terdapat kesan yang dalam ingatan seseorang.
                  a)      Penanganan saksi
           Melakukan serangkaian interview dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada orang-orang atau pihak-pihak yang diperkirakan atau diduga melihat, mendengar dan mengetahui terkait sehubungan dengan kejadian tersebut. Sehingga dari hasil interview dapat digolongkan saksi-saksi yang diduga keras terlibat dalam tindak pidana dan saksi yang tidak terlibat. Dalam hal ini dilakukan pemeriksaan singkat terhadap golongan saksi yang diduga keras terlibat dalam tindak pidana guna mendapatkan keterangan dan petunjuk lebih lanjut, kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban, keadaan korban, penampilan korban, sikap korban, atau dibawa ke rumah sakit atau dokter ahli untuk dimintakan visum et repertum.
                  b)      Penanganan pelaku
              Meneliti dan mengamankan bukti-bukti yang terdapat pada pelaku atau yang melekat pada pakaiannya. Melakukan pemeriksaan singkat untuk memperoleh keterangan sementara mengenai hal-hal yang dilakukannya sendiri maupun keterlibatan orang lain sehubungan dengan kejadian. Jika tindak pidana yang terjadi masuk dalam kasus kejahatan susila maka segera dimintakan visum et repertum kepada dokter ahli bedah bagi laki-laki, ahli kebidanan (ginekolog) untuk perempuan.  Jika dalam waktu singkat tersangka tertangkap segera diperiksa kedokter dan minta visum et repertum.
            c)      Pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK atau P3K)
             Definisi dari PPPK adalah pertolongan sementara yang diberikan kepada seseorang yang sakit mendadak atau yang mendapatkan kecelakaan sebelum mendapat pertolongan seorang ahli atau dokter.
      Pembuatan nafas buatan (Artifical respiration)
              Caranya :
1.      Lakukan pernapasan buatan dengan segera.
2.      Lakukan sampai korban bernapas kembali, tapi kadang-kadang perlu waktu lama.
3.      Jaga jangan sampai ada perubahan irama pernafasan dan terus diawasi.
4.      Kecuali tidak tertolong lagi.
5.       
2.           BEKAS PHISIK
Adalah bekas-bekas yang konkrit, misalnya mayat, luka, darah, pakaian (bukti mati)
                    1.      Mayat
  a)      Penanganan korban mati
Mengambil gambar mayat menurut letak dan posisinya. Pengambilan gambar ini dengan tujuan melihat apakah ada pada bagian badan yang memiliki tanda-tanda yang dirasa mencurigakan. Kemudian meneliti dan mengamankan barang bukti yang berhubungan dengan mayat korban yang terdapat pada tubuh atau yang melekat pada pakaian korban dengan memperhatikan tanda-tanda kematian karena pembunuhan, tenggelam, keracunan, terbakar, dan gantung diri atau bunuh diri. Setelah itu memberikan tanda garis pada letak dan posisi mayat sebelum dikirim ke rumah sakit.
Jika dirasa sulit untuk mengidentifikasi beberapa hal dapat meminta bantuan teknis dokter yang didatangkan dengan menanyakan hal-hal, antara lain :
·        Jangka waktu atau lama kematian berdasarakan pengamatan tanda-tanda kematian antara lain kaku mayat, lebam mayat, dan tanda-tanda pembusukan.
·        Cara kematian ( mode or manner of death )
·        Sebab-sebab kematian korban ( course of death )
·        Kemungkinan adanya perubahan posisi mayat pada waktu diperiksa dibandingkan dengan posisi semula pada saat terjadinya kematian.
b)      Tanda-tanda mati
1.      Kematian adalah terhentinya tanda-tanda kehidupan secara permanen dengan tanda-tanda sebagai berikut :
·        Detak jantung tidak ada atau berhenti.
·        Denyut darah pada pergelangan tidak ada atau berhenti.
·        Muka pucat.
·        Mata suram.
·        Tidak ada reaksi bila mata atau bibir disentuh
·        Biji mata tidak mengecil bila diberi sinar terang.
·        Tidak ada uap di mulut.
·        Keluar bintik-bintik di kulit.
·        Muka kaku.
Apabila diukur dengan waktu, maka terdapat gejala-gejala sebagai berikut:
·        1 jam      ------ timbul bintik-bintik maya
·        2-3 jam  ------ badan masih lembek
·        3-6 jam  ------ kaku dimulai dari rahang, tengkuk, badan, lengan dan kaki.
·        6-12 jam ----- kaku sama sekali (Rigor Mortis)
·        12-24jam ---- mulai lembek lagi berturut-turut dari tengkuk, badan, lengan kaki dan rahang
·        > 24 jam ------ lembek sama sekali menuju proses pembusukan.
Secara garis besar ada 2 cara kematian:
·        Kematian yang wajar akibat sakit.
·        Kematian tidak wajar bukan akibat penaykit seperti pembunuhan, bunuh diri. Kecelakaan, dan lain-lain.
2.      Lebam mayat
Lebam mayat terjadi karena terhentinya aliran darah. Dengan gaya berat, maka butir-butir darah akan mengendap dibagian tubuh yang terendah. Lebam mulai timbul setelah 30 menit setelah kematian, sebagai bercak-bercak biru terbentuk sempurna. Lebam dapat dipergunakan untuk menentukan posisi waktu mati dan menentukan seba-sebab kematian secara kasar.
3.      Kaku mayat
Penyebab kaku mayat adalah perubahan kimiawi dalam otot dari perjalanan ke atau dari arah kepala ke kaki, berdasarkan bangunan tubuh karena otot-otot bagian kepala lebih kecil daripada dibagian kaki.
Dengan pemeriksaan, kaku mayat dapat diperkirakan lamanya kematian :
·        Bila kaku tubuh sebagian, maka kematian berlangsung 5-6 jam.
·        Bila kaku tubuh seluruhnya, maka kematian berlangsung 8-12 jam.
4.      Kejang mayat
Adalah kekakuan pada tubuh tertentu yang terjadi pada waktu menjelang ajal. Orang tersebut berada dalam keadaan kejiwaan yang sangat tegang dan otot bagian tubuh bersangkutan mengalami aktivitas tinggi.
5.      Penurunan suhu mayat
Selama 15-30 menit pertama, suhu tubuh belum turun karena masih menghasilkan panas. Penurunan suhu tubuh dipengaruhi :
·        Keadaan tubuh korban (kurus atau gemuk)
·        Pakaian yang dikenakan
·        Tempat dimana berada
·        Saat atau waktu kematian misalnya pagi, sore, atau malam, dan
·        Suhu pada saat kematian-demandie.
            Oleh karena itu sulit menentukan kematian dengan berpedoman pada suhu tubuh mayat. Walaupun demikian sewcara kasar jika orang mati diraba masih hangat, matinya sudah 2 jam, tapi kalau dingin matinya sudah lebih 8 jam.
                  6.      Pembusukan
                        Pembusukan terlihatsetelah 24 jam kematian. Proses ini disebabkan oleh kuman-kuman dan getah-getah pencernaan dalam tubuh. Pembusukan di tempat lembab dan basah berjalan cepat dan luas. Sedangkan di tempat panas biasanya berjalan lamban.
   7.      Mati lemas
                 Mati lemas adalah kematian yang terjadi karena tubuh kekurangan zat asam dan kelebihan zat arang, akibatnya terhentinya fungsi pernafasan dan peredaran darah.
                 Mati lemas dapat disebabkan oleh :
·        Tersumbatnya saluran pernafasan (pembekapan, benda asing menyumbat saluran nafas atau terselak, tenggelam)
·        Penekanan pada dinding saluran nafas atas ( dicekik, dijerat, digantung)
·        Penekanan pada dinding dada (orang tertindih benda berat, bayi tertindih selimut tebal.

                    2.      Luka-luka
                              a)      Pemeriksaan pada luka
                                     Dalam menentukan luka dipakai 3 kualifikasi luka :
·        Luka yang tidak mengakibatkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan sehari-hari atau luka ringan – pasal 352 KUHP.
·        Luka yang menyebabkan penyakit atau halangan kerja sehari-hari untuk sementara – pasal 351 ayat 2 KUHP.
·        Luka berat – pasal 90 KUHP.
                              Menurut pasal 89 KUHP yang dinamakan melakukan tindakan kekerasan
adalah perbuatan yang menyebabkan orang pingsan atau tidak berdaya (lemah).
                                                Luka akibat kekerasan.
·        Luka akibat kekerasan benda tumpul : luka memar, luka lecet, luka robek.
·        Luka akibat kekerasan benda tajam : luka tusuk, luka iris, luka bacok.
·        Luka akibat tembakan senjata api.
-          Luka tembak masuk jarak jauh
-          Luka tembak masuk jarak dekat
-          Luka tembak jarak sangat dekat
-          Luka tembak masuk tempel
-          Luka tembak keluar
                        Luka akibat kekerasan fisik
                              Luka akibat kekerasan karena terbakar
                        Terdiri dari 4 tingkatan :
-        Berupa warna kemerahan pada kulit
-        Terdapat gelembung-gelembung berisi cairan pada kulit yang terkena
-        Kerusakan mengenai seluruh tebal kulit bila sembuh akan meninggalkan jaringan parut
-        Kerusakan mengenai kulit, jaringan dibawah kulit, otot, sampai ke tulang. Terjadi proses pengarangan.
                              Luka akibat kekerasan oleh suhu rendah
-          Di Indonesia jarang atau hampir tidak dijumpai
-          Terjadi kematian jaringan karena rusaknya system peredaran darah dan persarafan.
                              Luka akibat listrik
-          Mempunyai gambaran yang khas. Pada tempat kontak, kulit menunjukkan luka bakar dengan tepi yang menimbul.
                                          -          Sekitarnya tampak daerah pusat dan luarnya lagi terdapat daerah kemerahan.
                                          -          Pada tempat keluarnya arus listrik terdapat luka lecet atau robek.
                        Visum et Repertum (VR)
a.      Suatu laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan sumpah serta menggunakan pengetahuannya atas apa yang dilihat dan ditemukan pada pemeriksaan korban atau benda lain, guna kepentingan yustisi ( pro yustisia ).
b.   Manfaat Visum et Repertum
                     Visum sangat membantu bagi hakim dalam usahanya membuat terang suatu perkara. Umumnya keterangan dokter ahli dalam visum et repertum, dibuat berdasarkan objektivitas dan hasilnya sangat mendekati kebenaran.
               c.       Jenis visum et repertum
·        Visum et repertum untuk orang hidup
1)      Visum et repertum biasa
2)      Visum et repertum sementara
3)      Visum et repertum lanjutan
·        Visum et repeetum orang mati, kesimpulan memuat :
1)      Jenis luka yang ditemukan
2)      Penyebab terjadinya luka
d.   Prosedur permintaan Visum et Repertum
1)      Visum et repertum diajukan oleh penyidik (polisi) secara tertulis (formulir diserahkan bersama ) waktu korban diantar kerumah sakit.
2)      Untuk korban mati (mayat) pada ibu jari kaki kanan diberi label yang disegel dengan memuat nama (identitas korban), tanggal kejadian, keterangan sinkat kejadian, nama dan identitas petugas yang meminta visum et repertum.
3)      Tidak dibenarkan meminta visum et repertum atas kejadian yang lampau karena bertentangan dengan rahasia jabatan dokter yang bersangkutan. Keadaan pada saat visum et repertum diberikan sesuai dengan tanggal permintaan.
4)      Untuk korban hidup harus pergi ke dokter yang ditunjuk penyidik untuk meminta visum et repertum. Kemudian bila korban menghendaki perawatan dokter lain, pertama memberikan kepada polisi untuk meminta visum et repertum lanjutan dari dokter lain tersebut.
5)      Untuk korban mati (mayat) tidak dibenarkan meminta visum et repertum pemeriksaan diluar saja, tetapi harus minta visum et repertum otopsi (bedah mayat) atau tidak.
6)      Jika keluarga korban menolak korban untuk dibedah mayat ada dua cara untuk mengatasinya :
Keluarga diberi penjelasan bahwa apabila tidak diotopsi kemungkinan nati digali kembali, bila hakim meminta.
Dikenakan pasal 222 KUHP kepada keluarga dengan tuduhan menghalangi atau menggagalkan kemeriksaan korban atau mayat dengan ancaman hokum 9 bulan penjara.
7.)    Untuk memudahkan pemeriksaan permintaan visum et repertum harus dicantumkan keterangan selengkapnya tentang korban, seperti kejadiannya, ja ditemukan, jam kematian, identitas, dan lain-lain. Untuk mayat lebih dari satu, permintaab dibuat sendiri (tidak digabungkan).
8.)    Apabila suatu tempat yang jauh, tidak ada rumah sakit, puskesmas, tidak ada pegawai kesehatan, apalagi dokter, maka untuk korban (terutama mayat) dibuat surat keterangan atau berita acarapemeriksaan, yang dibuat oleh para pejabat pemerintah. Hal tersebut disebut komisi dan surat keterangan tadi berfungsi sebagai keterangan saja pada siding pengadilan (tidak memiliki daya bukti)

      Dasar hukum Visum et Repertum (VR)
                              1)      Ordonansi setelah 1937, LN No.350 tanggal 22 Mei 1937
·        Visum et repertum mempunyai daya bukti disidang pengadilan.
·        Visum et repertum dibuat diatas sumpah jabatan keahlian(dokter).
2)      Beberapa pasal KUHP
                              3)      KUHAP pasal 133 ayat 1 keterangan ahli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar