PENGOLAHAN BEKAS - BEKAS
Penentuan identitas seseorang yang menjadi korban atau
yang kita sebut identifikasi adalah salah satu tugas kepolisian dari seluruh
lingkup tugas kepolisian. Penentuan identifikasi itu sendiri tidak hanya pada
orang yang mati saja, tetapi kadang-kadang juga menyangkut orang hidup.
Seseorang yang telah diketemukan oleh petugas polisi, misalnya
sulit diadakan kontak pembicaraan dan tak diketemukan keterangan maupun hal –
hal yang berkaitan dengan identitas dari seseorang yang mungkin mengalami
gangguan ingatan, maka untuk kepentingan orang tersebut maka petugas polisi
mencari keterangan siapa sebenarnya orang tersebut. Apakah masih memiliki
keluarga atau mungkin ada keluarga serta saudaranya yang tinggal di daerah itu
ketika ia diketemukan. Yang nantinya orang tersebut bisa di kembalikan kepada
keluarga atau saudaranya. Maka dari perlu dicari dan ditentukan identitas orang
tersebut.
Untuk beberapa kasus seorang korban yang telah menjadi mayat
akibat perbuatan pidana yang oleh pelakunya diusahakan agar tidak dikenal siapa
sebenarnya korban tersebut, maka kadang-kadang mayat iru dirusak bahkan tak
jarang mayat tersebut dipotong-potong. Mungkin pula karena terlalu lama
diletakkan di suatu tempat mungkin bias saja membusuk dan rusak dengan
sendirinya.
Untuk mencari dan menentukan identitas perlu
diperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1) Identitas untuk orang hidup
a) Penampilan secara umum (general appearance).
1. Tinggi
badan.
2. Berat
badan.
3. Jenis
kelamin.
4. Perkiraan
umum.
5. Warna
kulit.
6. Rambut.
7. Mata.
8. Dan
lain-lain sinyalemen diri, misalnya jaringan perut, tato dan sebagainya.
b) Pakaian
Pengenalan pakaian ini
sepenuhnya adalah tugas kepolisian yang setiap anggota harus mahir melakukannya. Dengan membuat
catatan daftar ciri-ciri pakaian secara lengkap.
c) Sidik jari
Hal ini merupakan tugas
kepolisian untuk membuat atau mengambil sidik jari dan mencari apakah
sebelumnya pernah disimpan dalam berkas POLISI. Sidik jari tidak akan berubah
karena umur maupun karena luka.
d) Jaringan perut
Jaringan perut daat berasal dari
luka-luka maupun akibat-akibat operasi. Misalnya, jaringan perut bekas operasi
usus buntu.
e) Tato atau rajahan kulit
Seperti jaringan perut catat
sifat-sifat dan kadang-kadang jelas terbaca suatu nama atau kalimat tersebut.
Perhatikan warna dan pola rajahan tersebut.
f) Kesadaran
Catat keadaan tingkat kesadaran,
apakah betul-betul sadar, setengah sadar, mengigau dan lain-lain, kelainan kejiwaan.
Bila ada dokter POLISI mintakan bantuannya, atau kirimkan orang tersebut ke
rumah sakit atau dokter bilamana perlu dioperasi di rumah sakit.
Untuk pengolahan bekas – bekas
adalah guna mengetahui bagaimana rangkaian tindak pidana itu terjadi dapat di
bagi, antara lain :
1. BEKAS PSIKIS
Bekas ini bersifat abstrak,
tidak dapat dilihat dan diraba serta penjelmaannya berupa keterangan yang
diceritakan oleh orang-orang itu. Dalam hal ini ada terdapat kesan yang dalam
ingatan seseorang.
a) Penanganan saksi
Melakukan
serangkaian interview dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada
orang-orang atau pihak-pihak yang diperkirakan atau diduga melihat, mendengar
dan mengetahui terkait sehubungan dengan kejadian tersebut. Sehingga dari hasil interview dapat digolongkan saksi-saksi yang
diduga keras terlibat dalam tindak pidana dan saksi yang tidak terlibat.
Dalam hal ini dilakukan pemeriksaan singkat terhadap golongan saksi yang
diduga keras terlibat dalam tindak pidana guna mendapatkan keterangan dan
petunjuk lebih lanjut, kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan
terhadap korban, keadaan korban, penampilan korban, sikap korban, atau dibawa
ke rumah sakit atau dokter ahli untuk dimintakan visum et repertum.
b) Penanganan pelaku
Meneliti dan mengamankan bukti-bukti yang
terdapat pada pelaku atau yang melekat pada pakaiannya. Melakukan pemeriksaan singkat untuk memperoleh
keterangan sementara mengenai hal-hal yang dilakukannya sendiri maupun
keterlibatan orang lain sehubungan dengan kejadian. Jika tindak pidana yang terjadi masuk dalam kasus kejahatan susila maka segera dimintakan visum et repertum kepada dokter ahli
bedah bagi laki-laki, ahli kebidanan (ginekolog) untuk perempuan. Jika dalam waktu singkat tersangka tertangkap segera
diperiksa kedokter dan minta visum et
repertum.
c) Pertolongan
pertama pada kecelakaan (PPPK atau P3K)
Definisi dari PPPK adalah pertolongan
sementara yang diberikan kepada seseorang yang sakit mendadak atau yang
mendapatkan kecelakaan sebelum mendapat pertolongan seorang ahli atau dokter.
Pembuatan
nafas buatan (Artifical respiration)
Caranya :
1.
Lakukan
pernapasan buatan dengan segera.
2. Lakukan sampai korban bernapas kembali, tapi
kadang-kadang perlu waktu lama.
3. Jaga jangan sampai ada perubahan irama pernafasan dan
terus diawasi.
4.
Kecuali
tidak tertolong lagi.
5.
2. BEKAS PHISIK
Adalah bekas-bekas yang konkrit,
misalnya mayat, luka, darah, pakaian (bukti mati)
1. Mayat
a) Penanganan korban mati
Mengambil gambar mayat menurut letak dan posisinya. Pengambilan
gambar ini dengan tujuan melihat apakah ada pada bagian badan yang memiliki
tanda-tanda yang dirasa mencurigakan. Kemudian meneliti dan mengamankan
barang bukti yang berhubungan dengan mayat korban yang terdapat pada tubuh atau
yang melekat pada pakaian korban dengan memperhatikan tanda-tanda kematian
karena pembunuhan, tenggelam, keracunan, terbakar, dan gantung diri atau bunuh
diri. Setelah itu memberikan tanda garis pada letak dan posisi mayat
sebelum dikirim ke rumah sakit.
Jika dirasa sulit untuk mengidentifikasi beberapa hal
dapat meminta bantuan teknis dokter yang didatangkan dengan menanyakan hal-hal,
antara lain :
·
Jangka waktu atau
lama kematian berdasarakan pengamatan tanda-tanda kematian antara lain kaku
mayat, lebam mayat, dan tanda-tanda pembusukan.
·
Cara kematian ( mode or manner of death )
·
Sebab-sebab
kematian korban ( course of death )
·
Kemungkinan adanya
perubahan posisi mayat pada waktu diperiksa dibandingkan dengan posisi semula
pada saat terjadinya kematian.
b) Tanda-tanda mati
1. Kematian
adalah terhentinya tanda-tanda kehidupan secara permanen dengan tanda-tanda
sebagai berikut :
·
Detak jantung tidak
ada atau berhenti.
·
Denyut darah pada
pergelangan tidak ada atau berhenti.
·
Muka pucat.
·
Mata suram.
·
Tidak ada
reaksi bila mata atau bibir disentuh
·
Biji mata tidak
mengecil bila diberi sinar terang.
·
Tidak ada uap di
mulut.
·
Keluar
bintik-bintik di kulit.
·
Muka kaku.
Apabila diukur dengan waktu,
maka terdapat gejala-gejala sebagai berikut:
·
1 jam ------ timbul bintik-bintik maya
·
2-3
jam ------ badan masih lembek
·
3-6 jam ------ kaku dimulai dari rahang, tengkuk,
badan, lengan dan kaki.
·
6-12 jam
----- kaku sama sekali (Rigor Mortis)
·
12-24jam
---- mulai lembek lagi berturut-turut dari tengkuk, badan, lengan kaki dan
rahang
·
> 24
jam ------ lembek sama sekali menuju proses pembusukan.
Secara garis besar ada 2 cara kematian:
·
Kematian yang wajar
akibat sakit.
·
Kematian tidak
wajar bukan akibat penaykit seperti pembunuhan, bunuh diri. Kecelakaan, dan
lain-lain.
2.
Lebam mayat
Lebam mayat terjadi karena terhentinya aliran darah.
Dengan gaya
berat, maka butir-butir darah akan mengendap dibagian tubuh yang terendah.
Lebam mulai timbul setelah 30 menit setelah kematian, sebagai bercak-bercak
biru terbentuk sempurna. Lebam dapat dipergunakan untuk menentukan posisi waktu
mati dan menentukan seba-sebab kematian secara kasar.
3. Kaku mayat
Penyebab kaku mayat adalah perubahan kimiawi dalam otot
dari perjalanan ke atau dari arah kepala ke kaki, berdasarkan bangunan tubuh
karena otot-otot bagian kepala lebih kecil daripada dibagian kaki.
Dengan pemeriksaan, kaku mayat
dapat diperkirakan lamanya kematian :
·
Bila kaku tubuh
sebagian, maka kematian berlangsung 5-6 jam.
·
Bila kaku tubuh
seluruhnya, maka kematian berlangsung 8-12 jam.
4. Kejang mayat
Adalah kekakuan pada tubuh tertentu yang terjadi pada
waktu menjelang ajal. Orang tersebut berada dalam keadaan kejiwaan yang sangat
tegang dan otot bagian tubuh bersangkutan mengalami aktivitas tinggi.
5. Penurunan suhu mayat
Selama 15-30 menit pertama, suhu tubuh belum turun
karena masih menghasilkan panas. Penurunan suhu tubuh dipengaruhi :
·
Keadaan tubuh
korban (kurus atau gemuk)
·
Pakaian yang
dikenakan
·
Tempat dimana
berada
·
Saat atau waktu
kematian misalnya pagi, sore, atau malam, dan
·
Suhu pada saat
kematian-demandie.
Oleh karena itu sulit menentukan
kematian dengan berpedoman pada suhu tubuh mayat. Walaupun demikian sewcara
kasar jika orang mati diraba masih hangat, matinya sudah 2 jam, tapi kalau
dingin matinya sudah lebih 8 jam.
6. Pembusukan
Pembusukan
terlihatsetelah 24 jam kematian. Proses ini disebabkan oleh kuman-kuman dan
getah-getah pencernaan dalam tubuh. Pembusukan di tempat lembab dan basah
berjalan cepat dan luas. Sedangkan di tempat panas biasanya berjalan lamban.
7. Mati lemas
Mati
lemas adalah kematian yang terjadi karena tubuh kekurangan zat asam dan
kelebihan zat arang, akibatnya terhentinya fungsi pernafasan dan peredaran
darah.
Mati lemas dapat disebabkan
oleh :
·
Tersumbatnya saluran
pernafasan (pembekapan, benda asing menyumbat saluran nafas atau terselak,
tenggelam)
·
Penekanan pada
dinding saluran nafas atas ( dicekik, dijerat, digantung)
·
Penekanan pada
dinding dada (orang tertindih benda berat, bayi tertindih selimut tebal.
2. Luka-luka
a) Pemeriksaan pada luka
Dalam menentukan luka dipakai 3
kualifikasi luka :
·
Luka yang tidak
mengakibatkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan sehari-hari atau
luka ringan – pasal 352 KUHP.
·
Luka yang
menyebabkan penyakit atau halangan kerja sehari-hari untuk sementara – pasal
351 ayat 2 KUHP.
·
Luka berat – pasal
90 KUHP.
Menurut pasal 89
KUHP yang dinamakan melakukan tindakan kekerasan
adalah perbuatan yang menyebabkan orang pingsan atau
tidak berdaya (lemah).
Luka akibat
kekerasan.
·
Luka akibat
kekerasan benda tumpul : luka memar, luka lecet, luka robek.
·
Luka akibat
kekerasan benda tajam : luka tusuk, luka iris, luka bacok.
·
Luka akibat tembakan
senjata api.
-
Luka tembak masuk jarak jauh
-
Luka tembak masuk jarak dekat
-
Luka tembak jarak sangat dekat
-
Luka tembak masuk tempel
-
Luka tembak keluar
Luka
akibat kekerasan fisik
Luka akibat
kekerasan karena terbakar
Terdiri
dari 4 tingkatan :
- Berupa warna kemerahan pada kulit
- Terdapat
gelembung-gelembung berisi cairan pada kulit yang terkena
- Kerusakan
mengenai seluruh tebal kulit bila sembuh akan meninggalkan jaringan parut
- Kerusakan
mengenai kulit, jaringan dibawah kulit, otot, sampai ke tulang. Terjadi proses
pengarangan.
Luka
akibat kekerasan oleh suhu rendah
-
Di Indonesia jarang atau hampir tidak
dijumpai
- Terjadi kematian jaringan karena rusaknya system
peredaran darah dan persarafan.
Luka akibat
listrik
- Mempunyai gambaran yang khas. Pada tempat kontak, kulit
menunjukkan luka bakar dengan tepi yang menimbul.
-
Sekitarnya tampak daerah pusat dan
luarnya lagi terdapat daerah kemerahan.
-
Pada tempat keluarnya arus listrik
terdapat luka lecet atau robek.
Visum et Repertum (VR)
a. Suatu laporan tertulis yang dibuat oleh dokter
berdasarkan sumpah serta menggunakan pengetahuannya atas apa yang dilihat dan
ditemukan pada pemeriksaan korban atau benda lain, guna kepentingan yustisi ( pro yustisia ).
b. Manfaat Visum et
Repertum
Visum
sangat membantu bagi hakim dalam usahanya membuat terang suatu perkara. Umumnya
keterangan dokter ahli dalam visum et
repertum, dibuat berdasarkan objektivitas dan hasilnya sangat mendekati kebenaran.
c. Jenis visum et repertum
·
Visum et repertum
untuk orang hidup
1) Visum et repertum biasa
2) Visum et repertum sementara
3) Visum et repertum lanjutan
·
Visum et repeetum
orang mati, kesimpulan memuat :
1) Jenis luka yang ditemukan
2) Penyebab terjadinya luka
d. Prosedur permintaan Visum et Repertum
1) Visum et repertum diajukan oleh penyidik (polisi) secara
tertulis (formulir diserahkan bersama ) waktu korban diantar kerumah sakit.
2) Untuk korban mati (mayat) pada ibu jari kaki kanan
diberi label yang disegel dengan memuat nama (identitas korban), tanggal
kejadian, keterangan sinkat kejadian, nama dan identitas petugas yang meminta
visum et repertum.
3) Tidak dibenarkan meminta visum et repertum atas kejadian
yang lampau karena bertentangan dengan rahasia jabatan dokter yang
bersangkutan. Keadaan pada saat visum et repertum diberikan sesuai dengan
tanggal permintaan.
4) Untuk korban hidup harus pergi ke dokter yang ditunjuk
penyidik untuk meminta visum et repertum. Kemudian bila korban menghendaki
perawatan dokter lain, pertama memberikan kepada polisi untuk meminta visum et
repertum lanjutan dari dokter lain tersebut.
5) Untuk korban mati (mayat) tidak dibenarkan meminta visum
et repertum pemeriksaan diluar saja, tetapi harus minta visum et repertum
otopsi (bedah mayat) atau tidak.
6) Jika keluarga korban menolak korban untuk dibedah mayat
ada dua cara untuk mengatasinya :
Keluarga diberi penjelasan bahwa apabila
tidak diotopsi kemungkinan nati digali kembali, bila hakim meminta.
Dikenakan pasal 222 KUHP kepada keluarga
dengan tuduhan menghalangi atau menggagalkan kemeriksaan korban atau mayat
dengan ancaman hokum 9 bulan penjara.
7.) Untuk memudahkan pemeriksaan permintaan visum et
repertum harus dicantumkan keterangan selengkapnya tentang korban, seperti
kejadiannya, ja ditemukan, jam kematian, identitas, dan lain-lain. Untuk mayat
lebih dari satu, permintaab dibuat sendiri (tidak digabungkan).
8.)
Apabila
suatu tempat yang jauh, tidak ada rumah sakit, puskesmas, tidak ada pegawai
kesehatan, apalagi dokter, maka untuk korban (terutama mayat) dibuat surat keterangan atau
berita acarapemeriksaan, yang dibuat oleh para pejabat pemerintah. Hal tersebut
disebut komisi dan surat
keterangan tadi berfungsi sebagai keterangan saja pada siding pengadilan (tidak
memiliki daya bukti)
Dasar hukum Visum et Repertum
(VR)
1) Ordonansi setelah 1937, LN No.350 tanggal 22 Mei 1937
·
Visum et repertum
mempunyai daya bukti disidang pengadilan.
·
Visum et repertum
dibuat diatas sumpah jabatan keahlian(dokter).
2) Beberapa pasal KUHP
3) KUHAP pasal 133 ayat 1 keterangan ahli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar